Provinsi dengan Uang Perjalanan Dinas PNS Tertinggi-Terendah 2026

Jakarta,CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran uang perjalanan dinas dalam negeri terbaru bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk prajurit TNI maupun anggota Polri.
Acara pelantikan berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dengan dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas PNS dalam perjalanan dinas, baik di dalam maupun di luar kota, serta dalam kegiatan pelatihan kedinasan (diklat).
Demikian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan diundangkan pada 20 Mei 2025.
"Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui," tulis Pasal 2 aturan tersebut, dilihat Jumat (23/5/2025)
Dalam peraturan tersebut, PNS di Provinsi Papua menerima uang perjalanan dinas dalam negeri tertinggi, yaitu sebesar Rp580 ribu per orang per hari. Diikuti oleh PNS di DKI Jakarta yang mendapatkan uang saku sebesar Rp530 ribu per orang per hari.
Sementara itu, PNS di Aceh dan Kalimantan Tengah menerima uang saku perjalanan dinas terendah, yakni sebesar Rp360 ribu per orang per hari.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(dag/dag)