
Lengkap! Jawaban Pemerintah soal Tudingan Trump: Jagung - Wajib Halal

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Amerika serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif resiprokal terhadap 86 negara, termasuk Indonesia yakni sebesar 32%. Tarif tersebut memperhitungkan sejumlah hambatan perdagangan atau trade barrier.
AS melalui Kementerian Perdagangan sudah melayangkan sejumlah keberatan terhadap praktek perdagangan Indonesia. Keberatan tersebut disampaikan dalam 2025 National Trade Estimate Report on FOREIGN TRADE BARRIERS of the President of the United States on the Trade Agreements Program.
Dalam report tersebut, AS menyampaikan sejumlah keberatan mengenai perijinan impor yang merepotkan dan berlapis-lapis hingga sertifikasi halal.
Menanggapi situasi ini, Pada 7 April 2025 lalu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengumumkan Progres Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga Terkait Isu Foreign Trade Barriers dari USTR sebuah langkah awal untuk merinci posisi dan respons Indonesia, berikut 7 isu lengkapnya:
Tabel 1, Terkait Isu Import Licensing
Tabel 2, Terkait Isu Customs Barriers and Trade Facilitation
Tabel 3, Terkait Isu Pharmaceutical Market Access
Tabel 4, Terkait Isu Local Content/ TKDN
Tabel 5, Terkait Isu Agricultural Products
Tabel 6, Terkait Isu Quantitative Restriction
Tabel 7, Terkait Isu State Trading
CNBC Indonesia Research
(emb/emb) Next Article Deretan Emiten Kena Dampak Tarif Trump, Ada Perusahaan Punya Kaesang!
