
Ni Hao! Ini Deretan Saham Bisa Cuan Jumbo di Tahun Ular Kayu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekan depan warga Indonesia akan menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada Rabu (29/1/2025). Tanggal ini menandai berakhirnya Tahun Naga Kayu 2024 dan dimulainya Tahun Ular Kayu pada tahun 2025.
Tahun Ular Kayu pun diprediksi akan membawa keberuntungan terhadap beberapa sektor sekaligus saham-saham yang masuk di sektor tersebut. Selain itu di Tahun Ular Kayu diramal sebagai tahun yang baik bagi industri saham dan sekuritas, sehingga tak menutup kemungkinan tahun ini adalah tahun yang baik untuk berinvestasi di saham.
Dalam kepercayaan tradisional China, ular melambangkan kebijaksanaan, pengetahuan, kecerdasan, intuisi, dan kreativitas. Ular juga dikaitkan dengan keberuntungan, kemakmuran, kesuburan, dan umur panjang. Dalam beberapa legenda, ular dianggap sebagai pembawa pesan ilahi dan penjaga tempat-tempat suci. Ular juga dipuja karena kemampuannya untuk berganti kulit dan memperbarui diri, yang melambangkan transformasi dan kelahiran kembali.
Lantas sektor dan saham apa yang diramal bakal beruntung di Tahun Ular Kayu?
Master Feng Shui, Xiang Yi, mengatakan bisnis dengan aliran dana keluar dan masuk yang cepat, seperti industri saham dan sekuritas, akan mendapat banyak keuntungan di tahun baru.
Kemudian, karena ini adalah tahun Ular Kayu, Xiang Yi menambahkan bahwa industri yang berhubungan dengan kayu dan produk-produk kayu juga memiliki prospek yang baik. Sektor yang berhubungan dengan tanah seperti properti juga diramal masih moncer.
Berikut deretan saham yang berpeluang cuan di Tahun Ular Kayu 2025.
Saham properti dan real estate menjadi saham yang diprediksi berpeluang cuan pada 2025.
Selain dari ramalan Tahun Ular Kayu, diketahui bahwa pemerintah Indonesia kembali melanjutkan diskon PPN pada sektor properti.
Pemerintah kembali memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah di tahun 2025. Fasilitas diberikan untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN DTP berlaku untuk dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar. Sementara itu, atas DPP yang melebihi Rp2 miliar, PPN-nya ditanggung oleh pembeli.
Skema PPN DTP sebesar 100% berlaku mulai bulan Januari sampai dengan Juni 2025. Sementara itu, PPN DTP sebesar 50% berlaku untuk bulan Juli sampai Desember 2025.
CNBC INDONESIA RESEARCH
