
Dampak Demo Darurat Indonesia: IHSG Terburuk se Asia Pasifik

Jakarta, CNBC Indonesia - Kondisi politik di dalam negeri yang sedang panas membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkapar di akhir perdagangan Kamis (22/4/2024) kemarin dan menjadi yang paling buruk di Asia-Pasifik.
Hingga akhir perdagangan kemarin, IHSG ditutup melemah 0,87% ke posisi 7.488,68.IHSG pun terkoreksi ke level psikologis 7.400, tepatnya di sekitar 7.480-an.
Nilai transaksi indeks pada akhir perdagangan kemarin mencapai sekitar Rp 38 triliun dengan volume transaksi mencapai 18 miliar lembar saham dan sudah ditransaksikan sebanyak 1,1 juta kali. Sebanyak 194 saham menguat, 389 saham melemah, dan 202 saham stabil.
Di Asia-Pasifik, IHSG pada perdagangan kemarin menjadi yang terburuk. Namun, tak hanya IHSG yang terkoreksi. Ada indeks Shanghai Composite China, Straits Times Singapura, dan Taiwan Taiex yang juga terkoreksi. Sedangkan sisanya menguat.
Seperti diketahui, aksi demo besar-besaran mahasiswa dan buruh digelar kemarin, sebagai bentuk protes atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merevisi UU Pilkada, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Aksi demo besar-besaran dilakukan oleh lapisan masyarakat, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI), dan para buruh sebagai protes terhadap revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Protes keras sudah membanjiri lini masa sejak Rabu lalu. Netizen di Indonesia ramai membagikan gambar garuda berlatar warna biru di media sosial dengan tulisan ""Peringatan Darurat".
Protes bermula dari keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa lalu. Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kedua partai tersebut terhadap UU Pilkada.
Dalam keputusan MK disebut partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah.
Namun, Baleg DPR kemudian memutuskan hal yang berbeda dengan MK DPR sepakat jika perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu sebelumnya.
DPR juga memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih dan bertolak belakang dengan putusan MK.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 4 Juni 2024 menyebut batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Beberapa analis sebelumnya mengatakan bahwa koreksi IHSG kemarin dinilai hanya koreksi wajar, setelah tiga hari beruntun mencetak rekor.
Andyka Pradana dari Jasa Utama Capital Sekuritas menuturkan koreksi yang terjadi adalah wajar setelah IHSG mencapai all time high (ATH). Akan tetapi, Andyka tetap mewaspadai penurunan lebih dalam jika gonjang-ganjing dalam negeri tidak segera selesai karena akan menimbulkan ketidakpastian.
"Jika dilihat memang penurunan yang terjadi hari ini bersifat koreksi karena kenaikan yang terjadi beberapa hari yang lalu dan sempat menyentuh ATH. Penurunan ini bisa menjadi dalam karena sentimen yang datang kemarin tentang pengesahan UU Pilkada oleh Baleg DPR," ungkap Andyka kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/8/2024).
CNBC INDONESIA RESEARCH
(chd/chd)