Wassink Meninggal Kecelakaan, Segini Batas Kecepatan Berkendara di RI

Riset, CNBC Indonesia
21 July 2024 15:00
Pengendara melintas di dekat proyek pembangunan saluran air atau drainase di Jalan KH Abdullah Syafei, Jakarta, Senin (17/7/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Pengendara melintas di dekat proyek pembangunan saluran air atau drainase di Jalan KH Abdullah Syafei, Jakarta, Senin (17/7/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Batas kecepatan berkendara menjadi satu perbincangan masyarakat Indonesia setelah kabar meninggalnya Yitta Dali Wassink. Suami aktris Jennifer Coppen ini menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (18/7/2024), karena mengalami kecelakaan motor di Jalan Sunset Road, Seminyak, Bali.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengungkap kronologi kecelakaan maut yang mengakibatkan Dali Wassink meregang nyawa. Menurutnya, kecelakaan itu juga membuat sekujur tubuh Dali terluka parah hingga tulang rahangnya patah.

"Mengalami luka lecet dari pada dada, punggung, patah tulang rahang, selangka kiri, siku, rusuk," kata Sukadi dalam keterangannya, Kamis malam.

Sukadi menuturkan Dali awalnya mengendarai sepeda motor Kawasaki berpelat nomor DK 5555 KSW. Dali bergerak dari utara ke selatan di Jalan Sunset Road, Kuta, sekitar pukul 02.00 WITA.

Saat melintas di lokasi kejadian, suami Jennifer Coppen itu tak dapat mengendalikan kendaraannya. "Setibanya di lokasi kejadian, dia tidak dapat menguasai kendaraannya, oleng ke kanan, (lalu) menabrak pembatas jalan," ungkap Sukadi.

Sementara, Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Made Teja Dwi Permana menjelaskan polisi masih mendalami insiden yang merenggut nyawa suami Jennifer Coppen itu. Menurutnya, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP) seusai kecelakaan tersebut.

"(Penyebab kecelakaan) masih lakukan penyelidikan. Apakah mengantuk, atau mabuk, atau bagaimana," kata Teja, Kamis malam.

Spekulasi penyebab kecelakaan Wassink pun bermunculan. Satu di antaranya adalah karena mengendarai motor dengan kecepatan tinggi. 

Di Indonesia sendiri, aturan terkait batas kecepatan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.

Penetapan batas kecepatan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas.

Penetapan Batas kecepatan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu, paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan, paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota, paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, dan paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.

Di berbagai negara, utamanya batas kecepatan tentunya berbeda-beda. Bahkan selain di Indonesia, ada aturan batas kecepatan untuk jalan highway dan expressway, di mana di Indonesia belum menerapkan istilah ini dan hanya menerapkan satu istilah yakni Tol.

Berikut batas kecepatan di beberapa negara.

Namun, batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan beberapa pertimbangan yaitu, frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan dan usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation