Klaim Asuransi Kredit Naik 35,5%, Ada Apa?

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
12 July 2024 14:10
Jangan Beli Asuransi Sebelum Baca Ini!
Foto: Infografis/ Jangan Beli Asuransi Sebelum Baca Ini!/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Klaim asuransi kredit bengkak 33% per Kuartal I/2024. Hal ini terjadi seiring semakin tingginya kredit macet atau non performing loan (NPL) perbankan.

Menurut data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), klaim lini usaha asuransi kredit naik 35,5% pada kuartal I/2024. Industri asuransi kredit telah menyalurkan Rp3,9 triliun klaim, hal ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp2,93 triliun.

Sejalan, pada periode yang sama, Bank Indonesia (BI) mencatat rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) perbankan secara gross sebesar 2,35%, dan NPL net 0,82%.

Padahal, pada Maret 2023, rasio NPL net perbankan tercatat sebesar 0,72% dan NPL gross 2,49%. Dengan begitu, ada kenaikan di segi NPL Nett sebesar 0,1%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, peningkatan klaim asuransi kredit ini masih dalam tahap wajar.

OJK pun telah memetakan beberapa langkah penguatan asuransi kredit melalui penyesuaian terhadap ketentuan di POJK 20 Tahun 2023. Misalnya, dengan mendorong penyesuaian T/C dan tarif premi sesuai dengan profil risiko yang dipertanggungkan atas dasar kerjasama bisnis yang saling menguntungkan tentunya sesuai dengan koridor yang diatur dalam POJK 20/2023.

Lalu, mendorong pengembangan sistem informasi host to host sehingga memudahkan rekonsiliasi dan monitoring atas data pertanggungan asuransi kredit dan melakukan evaluasi secara periodik terkait dengan kinerja asuransi kredit dengan meminta Perusahaan Asuransi menyampaikan kinerja asuransi kredit kepada OJK.

OJK juga mendorong Perusahaan Asuransi segera melakukan penyesuaian produk asuransi kredit sesuai POJK 20 Tahun 2023. Penyesuaian produk asuransi kredit tersebut selanjutnya dapat diterapkan pada perubahan perjanjian kerja sama antara Perusahaan Asuransi dengan lembaga penyedia kredit (perbankan, pembiayaan dan fintech p2p).

Meski demikian, OJK masih percaya diri kinerja asuransi kredit berjalan lancar di tahun ini. Pasalnya, asuransi kredit merupakan opsi dalam pengelolaan risiko kredit perbankan.

"Sehingga kenaikan kredit perbankan secara umum akan berbanding lurus dengan peningkatan bisnis asuransi kredit," ungkap Ogi dalam jawaban jawaban tertulis, dikutip Jumat, (12/7/2024).

OJK optimis, dengan perbaikan produk asuransi kredit melalui penyesuaian dengan POJK 20 tahun 2023 akan semakin memperkuat prinsip kehati-hatian pada Perusahaan Asuransi dalam menutup risiko asuransi kredit.

Perusahaan Asuransi diharapkan segera melakukan perubahan perjanjian kerja sama dengan lembaga penyedia kredit (perbankan, pembiayaan dan fintech p2p) sehingga prinsip risk sharing, T&C yang lebih baik serta tarif premi yang lebih wajar dapat menciptakan ekosistem asuransi yang sehat

Diketahui, Premi asuransi kredit sampai dengan Mei 2024 adalah sebesar Rp9,93T atau naik sebesar 20,94%.

(fsd/fsd)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation