Uang Pinjol Diduga Banyak Dipakai untuk Judi, Awas Kredit Macet!

Susi Setiawati, CNBC Indonesia
20 June 2024 15:40
9 Ciri-Ciri Orang Kecanduan Judi Online, Ada di Kamu?
Foto: Infografis/9 Ciri-Ciri Orang Kecanduan Judi Online, Ada di Kamu?/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Judi online alias judol masih meresahkan masyarakat Indonesia karena sudah banyak memakan korban. Perputaran uang yang tidak sedikit di judi online membuat judi online sulit dibersihkan di Tanah Air.

Judi online menyebabkan dampak buruk yang panjang mulai dari berkurangnya penghasilan hingga utang yang menumpuk. Demi membayar judi online, tidak jarang jika mereka berhutang di bank ataupun aplikasi pinjaman online (pinjol). 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I-2024. Angka tersebut meningkat 83,5% dari tahun 2023 sebesar Rp327 triliun.

Judi online juga dapat meningkatkan kemiskinan pada masyarakat Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 sebesar 9,36% atau 25,9 juta penduduk.

Orang, terlebih kepala keluarga, yang terjerat judi online dengan mudah jatuh miskin karena pendapatannya yang terkuras untuk judi. Pinjol kemudian banyak menjadi jalan pintas untuk membayar judi.
Banyak cerita mengenai awal kemiskinan sebuah keluarga yang bermula dari pinjaman online. Hingga kini belum diketahui seberapa besar pinjol yang digunakan untuk membayar judi online. 
Kecurigaan penggunaan pinjol untuk judi online dikemukakan PPATK. Menurut mereka, banyak korban judi online yang membayar utang melalui pinjol. PPATK bahkan sudah memblokir sekitar 5.000 rekening dari 3,5 juta orang yang diduga menggunakan pinjol untuk bermain judi online.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah penyaluran pinjaman online (pinjol) dari fintech lending sebesar Rp21,67 triliun pada April 2024.

Namun sayangnya, pembayaran pada pinjaman online (pinjol) tidak semulus yang diharapkan para kreditur. Dari sisi outstanding pinjaman atau pinjaman yang belum dilunasi, berdasarkan data OJK hingga April 2024, total outstanding pinjaman online (pinjol) tercatat sebesar Rp62,7 triliun, yang berasal dari perorangan sebesar Rp57,2 triliun dan dari badan usaha sebesar Rp5,5 triliun.

Sementara itu, dari kualitas pinjaman online atau P2P Lending, masih terdapat kredit macet lebih dari 90 hari sebesar Rp1,8 triliun pada April 2024.

Kredit macet tersebutlah dapat menimbulkan efek buruk pada Net Performing Loan (NPL) perbankan, sehingga memperburuk kinerja perbankan.

Adapun, belum lama ini muncul wacana dimana pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan sosial (bansos) bagi warga Indonesia yang terjerat judi online.

Namun, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengklarifikasi soal maksud usulannya tersebut. Muhadjir mengatakan banyak yang salah kaprah soal 'korban' dan 'pelaku' judi online. Menurut dia, korban judi online yang diusulkan menerima bansos adalah pihak keluarga pelaku judi online yang dirugikan.


CNBC Indonesia Research

[email protected]

(saw/saw)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation