
Bukan Hanya Thailand, 38 Negara Ini Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Jakarta, CNBC Indonesia - Pertama di Asia Tenggara, akhirnya Thailand melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Senat kerajaan menyetujui RUU kesetaraan pernikahan pada hari Selasa kemarin (18/6/2024).
Para pendukung LGBTQ atau yang dimaksud lesbian, gay, bisexual, transgender dan queer, menyebutnya sebagai "langkah maju yang monumental bagi hak-hak LGBTQ+."
RUU tersebut memberikan hak dan pengakuan hukum yang sama kepada pasangan LGBTQ+ seperti pasangan heteroseksual, termasuk hak-hak yang terkait dengan warisan, adopsi, dan pengambilan keputusan perawatan kesehatan.
RUU kesetaraan pernikahan tersebut didukung oleh semua partai besar dan menandai langkah signifikan dalam memperkuat reputasi negara tersebut sebagai salah satu negara yang paling ramah di kawasan tersebut terhadap kaum gay, lesbian, dan transgender.
Upaya-upaya sebelumnya untuk melegalkan kesetaraan pernikahan selama dekade terakhir telah terhenti. Pada tahun 2020, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa hukum Thailand saat ini, yang menetapkan pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita, adalah konstitusional.
Sebagai satu-satunya wilayah ketiga di Asia yang mendukung pernikahan sesama jenis, Thailand tetap menjadi pengecualian di wilayah yang lambat dalam memberikan hak-hak LGBTQ+ dan tempat para anggota komunitas tersebut sering menghadapi diskriminasi, prasangka, dan bahkan kekerasan.
Meningkatnya konservatisme agama dan undang-undang era kolonial telah menyulitkan kehidupan komunitas LGBTQ+ di sebagian besar Asia Tenggara, tempat hubungan sesama jenis dikriminalisasi di beberapa negara, termasuk Myanmar dan Brunei.
Di Indonesia, hubungan seks homoseksual ditantang keras dan tidak diakui perkawinan sejenis. Di Indonesia, kaum LGBTQ+ telah menghadapi diskriminasi yang meluas, penggerebekan polisi, serangan main hakim sendiri, dan permusuhan terbuka dari pihak berwenang Indonesia dan kelompok-kelompok Islam di seluruh negeri. Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang baru, yang diratifikasi pada tahun 2022, menjadikan hubungan seks suka sama suka di luar nikah sebagai tindak pidana dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan hal ini akan berdampak secara tidak proporsional pada kaum LGBTQ+ karena pasangan sesama jenis tidak dapat menikah di Indonesia.
Sementara itu, saat ini terdapat 39 negara yang telah meresmikan pernikahan sesame jenis.
Negara-negara tersebut telah melegalkan kesetaraan pernikahan melalui undang-undang dan keputusan pengadilan.
Belanda adalah negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2001. Eropa adalah benua tempat sebagian besar negara telah melegalkan pernikahan sesama jenis.
Adapun, Singapura yang baru saja mencabut undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi hubungan seks antarpria pada tahun 2022, tetapi pemerintah Singapura telah menegaskan kembali penentangannya terhadap pernikahan sesama jenis dan berjanji akan mempersulit orang untuk secara hukum menentang kebijakan pemerintah. Di Singapura, pasangan dalam pernikahan terdaftar memiliki akses ke subsidi perumahan dan hak adopsi yang lebih besar daripada orang lajang.
CNBC Indonesia Research
