All Eyes on Papua, Berapa Luas Hutan Adat yang Diakui Negara?

Susi Setiawati, CNBC Indonesia
05 June 2024 15:35
Perwakilan Suku Awyu dan Moi melakukan aksi damai di Mahkamah Agung (MA), Senin (27/5/2024). Aksi ini terkait hutan adat yang terancam punah. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Perwakilan Suku Awyu dan Moi melakukan aksi damai di Mahkamah Agung (MA), Senin (27/5/2024). Aksi ini terkait hutan adat yang terancam punah. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Warga Papua kini tengah menghadapi masalah pembabatan hutan adat Papua. Hashtag "All Eyes on Papua" pun kini beredar di beberapa media sosial, yang dimana kini sebagian perhatian masyarakat Indonesia menuju pada nasib warga Papua.

Awal mulanya, soal hutan Papua yang akan dibabat untuk dijadikan perkebunan sawit. Yang disebut luasnya mencapai separuh wilayah Jakarta. Masyarakat adat Papua menolak rencana pembabatan hutan seluas 36 ribu hektar. Hal itu karena hutan adat adalah sumber penghidupan utama bagi masyarakat adat.

Masyarakat adat Papua kini tengah memperjuangkan hak mereka atas tanah adat. Mereka menggelar aksi damai untuk mengaspirasikan penolakan sembari mengenakan baju adat.

Aksi yang dilakukan masyarakat adat Papua di depan gedung Mahkamah Agung (MA) dilakukan usai gugatan mereka di pengadilan tingkat pertama dan kedua gagal. Gugatan kini masuk ke tahap Kasasi, sekaligus menjadi harapan terakhir bagi masyarakat adat Papua dalam mempertahankan hutan adat mereka.

Hutan papua terancam oleh bisnis kelapa sawit. Rencananya, PT Indo Asiana Lestari akan membangun perkebunan di lahan seluas 36 ribu hektar yang setara dengan luas separuh DKI Jakarta. Suku Awyu dan Suku Moi, masyarakat adat yang paling terdampak oleh perkebunan sawit.

Sebelumnya, pemerintah telah mengakui hutan adat papua sebesar 39.507 hektar yang terdiri dari wilayah Papua 23.208 hektar dan Papua Barat 16.299 hektar, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per awal Juni 2024

Sebagai informasi, tahun lalu, warga Papua menggugat Pemerintah Provinsi Papua yang menerbitkan izin usaha kelayakan lingkungan hidup untuk PT IAL. Namun, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura menolak gugatan tersebut dengan alasan penerbitan izin PT IAL "sudah sesuai prosedur".

Padahal, Suku Awyu dan Suku Moi merasa sosialisasi dari pemerintah dan perusahaan bersifat satu arah dan tidak merata, tanpa adanya partisipasi masyarakat yang berarti. Selain itu, mereka juga mempertanyakan dokumen amdal yang gagal menyertakan marga-marga Papua yang hak hidupnya akan hilang dengan rusaknya hutan.


CNBC Indonesia

[email protected]

(saw/saw)
Tags

Most Popular
Recommendation