Buruh di Indonesia Sudah Sejahtera? Ternyata Segini Upahnya

Revo M, CNBC Indonesia
01 May 2024 13:55
Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa untuk memperingati May Day di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (1/5/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa untuk memperingati May Day di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (1/5/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari Buruh Internasional (May Day) berlangsung hari ini, Rabu (1/5/2024). Hari ini menjadi ajang bagi para buruh untuk menyampaikan tuntutan dan harapannya bagi pemerintahan Indonesia.

Demo buruh pun berlangsung di Istana Negara dan Gelora Bung Karno (GBK) yang dihadiri sekitar 48.000 hingga 50.000.

Ada pun dua tuntunan utama yang diserukan adalah pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan OutSourcing dengan upah murah (HOSTUM). Ada pula sembilan alasan mengapa buruh menolak aturan tersebut.

"Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah," kata Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal.

Kedua, faktor outsourcing seumur hidup karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Ketiga, kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali.

"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," tegas Said Iqbal.

Buruh juga menyoroti pesangon yang murah. Said Iqbal membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.

"Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja," ujarnya.

Pengaturan jam kerja yang fleksibel juga disorot. Lalu pengaturan cuti, menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

"Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan," tambahnya.

"Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan," ujarnya lagi.

"Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia," tegasnya.

Fakta Buruh Indonesia

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), upah rata-rata per jam pada 2022 se-Indonesia sebesar Rp17.542. Sementara upah rata-rata per jam provinsi DKI Jakarta merupakan yang tertinggi yakni Rp32.685 dan provinsi yang terendah yakni Nusa Tenggara Barat sebesar Rp11.734.

Sedangkan secara jenis kelamin, upah rata-rata per jam untuk laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan. Pantauan CNBC Indonesia Research, sejak 2018 hingga 2022, upah rata-rata per jam untuk laki-laki selalu lebih tinggi dibandingkan perempuan. Bahkan pada 2022, selisih antara keduanya yakni sebesar Rp2.205.

Hal ini menunjukkan memang terdapat kesenjangan yang cukup signifikan antara pekerja laki-laki dan perempuan.

Lebih lanjut, upah rata-rata per jam pun cenderung sangat minim.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(rev/rev)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation