
5 Poin Penting Rekapitulasi KPU: Kemenangan Prabowo, PDIP & Komeng

Jakarta, CNBC Indonesia - Hasil rekapitulasi pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden (pilpres) 2024 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024).
Terdapat beberapa poin penting yang telah diumumkan baik dari Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilu Legislatif (Pileg) ataupun dari hasil rekapitulasi KPU. Berikut lima di antaranya:
1. Prabowo Menang 1 Putaran
Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 tingkat nasional yang dilakukan KPU, Prabowo-Gibran meraih 96.216.691 (58,58%) suara. Disusul pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dengan raihan 40.971.906 (24,95%) suara.
Terakhir, pasangan capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan perolehan 27.050.878 (16,47%) suara.
Total suara sah yang masuk 164.227.475.
Prabowo-Gibran memenangkan di 36 provinsi. Sedangkan, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang di 2 provinsi. Sementara itu, pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mampu unggul di provinsi mana pun.
Sebagai catatan, syarat untuk memenangi pilpres tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Merujuk aturan tersebut, ada dua opsi pilihan pada pemungutan suara yakni menang dengan satu putaran atau dengan putaran kedua. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 416 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
2. PDIP Partai dengan Perolehan Suara Terbesar
Hasil rekapitulasi ini mengungkap partai pemenang suara nasional dari 38 provinsi. Dari 18 parpol nasional, delapan diantaranya sudah mencapai ambang batas parlemen sebesar 4%. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berhasil meraih suara terbanyak dalam Pemilu kali ini mencapai 25.387.279 atau 16,73%.
Partai Golongan Karya (Golkar) menempati posisi kedua dengan perolehan suara 23.208.654 atau 15,29%. Selanjutnya, Partai Gerindra dan PKB mengisi posisi ketiga dan keempat secara berturut-turut. Posisi selanjutnya diisi oleh partai dengan urutan yaitu NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN.
3. PPP & PSI Gagal Tembus Senayan
Sementara itu, terdapat beberapa partai yang harus menelan kekalahan dan tidak mampu tembus ke Senayan untuk menjadi bagian dari parlemen, akibat suaranya tidak memenuhi ambang batas 4%. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nyaris lolos ke Senayan dengan suara 5.878.777 suara atau 3,87%.
Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep memperoleh 4.260.169 suara atau 2,81% suara.
Maka PPP dan PSI tidak lolos ke Senayan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Selain kedua partai tersebut, terdapat juga beberapa partai yang memperoleh suara di bawah 4% yaitu Perindo (1,29%), Gelora (0,85%), Hanura (0,85%), Buruh (0,64%), Ummat (0,42%), PBB (0,32%), Garuda (0,27%), PKN (0,22%).
4. Caleg Dengan Suara Terbanyak
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Said Abdullah dari PDIP menjadi caleg dengan suara tertinggi secara nasional pada Pemilu 2024.
Dengan total 528.815 suara, Said Abdullah menguasai suara di dapil Jawa Timur XI, yang mencakup wilayah Pulau Madura. Sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Timur dan Ketua DPP PDIP Bidang Perekonomian, Said telah menjadi anggota DPR RI sejak 2004 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Lahir di Sumenep pada 22 Oktober 1962, Said telah membangun karier politiknya sejak masa Orde Baru dengan bergabung dengan PDIP dan organisasi sayap partainya, Banteng Muda Indonesia. Meskipun pernah mencoba untuk maju dalam pemilihan kepala daerah Jawa Timur pada periode 2013-2018 sebagai calon wakil gubernur, ia tidak berhasil.
Posisi ke-2 di tempati oleh Dedi Mulyadi yang merupakan mantan Bupati Purwakarta dari Partai Gerindra. Posisi ke-3 yaitu Achmad Baidowi yang merupakan incumbent dan sudah menjadi Anggota DPR dari Dapil Jatim XI selama dua periode.
Ironisnya, Achmad Baidowi dengan perolehan suara mencapai 359.189 tidak mampu berlanjut ke Senayan, akibat perolehan suara partainya, PPP yang kurang dari ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4%.
5. DPD dengan Suara Terbanyak, Komeng Rajanya!
Dalam rekapitulasi Pemilu 2024, terdapat pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di mana Alfiansyah Komeng atau yang dikenal sebagai Komeng, seorang komedian, berhasil memperoleh suara terbanyak, mencapai 5 juta suara.
Komeng berhasil meraih suara tertinggi di antara 50 calon anggota DPD RI dari Jawa Barat yang bersaing merebut empat kursi dalam Pileg 2024. Total suara yang diperoleh Komeng adalah 5.399.699 dari 27 kabupaten/kota yang dihitung dalam rekapitulasi tersebut.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(mza/mza)