
Mengenal Parliamentary Threshold, Syarat Partai Melenggang ke Senayan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024). Pada Pemilu 2024 ini diikuti oleh 24 partai terdiri dari 18 partai politik dan 6 partai lokal serta 9.917 Calon Legislatif (Caleg) untuk memperebutkan 581 kursi DPR.
Sebagian dari partai-partai politik peserta Pemilu 2024 telah membentuk koalisi untuk mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dalam pemilu tahun ini terdapat tiga koalisi atau gabungan partai politik.
Parliamentary Threshold
Jumlah peserta Pemilu tahun 2024 yang hanya melibatkan 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal, lebih banyak dibandingkan pemilu 2019 yakni 16 partai. Bila dilihat dari Era Reformasi, peserta parpol dalam pemilu jauh menurun.
Salah satu yang menjadi faktor berkurangnya jumlah partai peserta pemilu adalah aturan Parliamentary Threshold atau ambang batas perolehan kursi parpol sebagai syarat untuk bisa mengikuti pemilu berikutnya.
Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
Sebelum menjadi Parliamentary Threshold, pada tahun 1999 aturan tersebut dikenal sebagai Electoral Threshold.
Diketahui, ambang batas elektoral parpol pada Pemilu 1999 sebesar 2% dengan dasar aturan Undang-Undang Nom9r 3 Tahun 19999 tentang Pemilihan Umum. Angka ambang batas ini berubah menjadi 3% pada Pemilu 2004 dengan dasar Undang-Undang No 12/2003. Aturan electoral threshold ini tak lagi dipakai pada Pemilu 2009.
Dengan tidak adanya ambang batas pemilu sebelumnya yang digunakan sebagai syarat mengikuti pemilu, kembali terjadi peningkatan jumlah partai politik peserta. Pemilu 2009 diikuti 38 partai politik.
Namun, jumlah partai yang berhasil lolos ke parlemen hanya sembilan. Faktor yang memengaruhi adalah berubahnya aturan Electoral Threshold menjadi Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen.
Perhitungan ambang batas parlemen didasarkan pada jumlah suara sah nasional yang diraih oleh partai.
Dalam Pemilu 2009, ditetapkan ambang batas parlemen sebesar 2,5%. Dengan adanya ambang batas ini, partai-partai lebih kalkulatif untuk berkontestasi dalam pemilu-pemilu berikutnya.
Kemudian dalam Pemilu 2014, dari 12 parpol yang berkontestasi, sebanyak 10 partai memenuhi ambang batas parlemen.
Berikutnya, pada Pemilu 2019, dari 16 parpol peserta pemilu, hanya sembilan partai yang berhasil melenggang ke Senayan.
Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen yang diterapkan tidak berubah dari pemilu 2019, yakni sebesar 4%. Dengan adanya sistem Parliamentary Threshold, diharapkan partai politik makin menajamkan visi-misi serta program kerja yang jelas penekanannya antara satu partai dan partai yang lain.
Perubahan Aturan Threshold
Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen adalah batas minimal perolehan suara partai politik agar bisa masuk parlemen. Ketentuan ini berlaku pertama kali pada Pemilu DPR 2009 dan terus meningkat pada pemilu 2014 hingga 2019.
Parliamentary threshold (disingkat PT) tercantum dalam Pasal 202 ayat (1) UU No. 10 Tahun 200.
Dalam ayat tersebut disebut "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR."
Aturan parliamentary threshold ini diperbaharui melalui UU Nomor 8 Tahun 2012 dengan menaikkan angka ambang batasnya daru 2,5% menjadi sekurang kurangnya 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional.
Untuk pemilu 2019 aturannya diatur dalam UU No 7/2017 mengatur, bahwa"Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.".
CNBC Indonesia Research
(saw/saw)