Sederet Skandal Asuransi, Ada Prudential Hingga Jiwasraya!

CNBC Indonesia Research, CNBC Indonesia
25 August 2023 09:10
Ilustrasi Asuransi (Photo by Kindel Media from Pexels)
Foto: Ilustrasi Asuransi (Photo by Kindel Media from Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri asuransi kembali gonjang-ganjing karena nasabah yang unjuk rasa meminta refund kepada asuransi PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) pada Selasa (22/8/2023).

Unjuk rasa dilakukan oleh empat orang yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi Unit Link Prudential Indonesia, AIA, dan, AXA Mandiri.
di depan Mall Kota Kasablanka, berdasarkan pandangan mata CNBC Indonesia, sejumlah pihak security mall menghadang mereka untuk masuk dan meminta mereka untuk meninggalkan lokasi.

Namun, mereka menolak untuk meninggalkan tempat. Para pengunjuk rasa pun sempat berteriak-teriak menolak untuk pergi. Konfrontasi antara security dan para pengunjuk rasa pun sempat berlangsung alot, bahkan security sampai menyeret mereka keluar dari lokasi.

Rita, salah satu yang mengaku sebagai korban bercerita kepada CNBC Indonesia bahwa dirinya hendak mendatangi kantor Prudential untuk menanyakan klaim polis asuransi dirinya dan mendiang suaminya yang tak kunjung cair. Secara gabungan, nilai setoran asuransi Rita bersama suaminya sebesar Rp 50 juta.

Setelah berdemo, katanya, saldo asuransi itu kemudian baru muncul di November 2022 dengan nilai Rp 0. Sementara itu, klaim asuransi AXA Mandiri miliknya yang statusnya sudah tidak aktif, cair pada bulan yang sama.
Maka dari itu, Rita merasa berhak masuk ke kantor Prudential untuk menanyakan haknya. Dia sudah berupaya masuk ke Kota Kasablanka sebanyak dua kali namun selalu diusir.

Sementara itu, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen mengklarifikasi bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah persuasif kepada kelompok pengunjuk rasa tersebut agar dapat melakukan dialog menggunakan jalur resmi. Namun, kata Karin, mereka menolak.

"Perlu kami sampaikan bahwa Prudential senantiasa membuka jalur untuk berdialog dengan nasabah untuk menyelesaikan setiap keluhan nasabah, dan kami tetap mengimbau nasabah untuk menyampaikan keluhan melalui jalur resmi perusahaan atau jalur resmi penyelesaian sengketa, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/8/2023).

Kabar terbaru, Rita melaporkannya perkara ini ke Polsek Tebet. Ia juga telah membuat laporan polisi terhadap perlakuan yang ia terima, yakni Tindak Pidana Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 351 KUHP. Proses hukum masih berlangsung untuk mendalami bagaimana solusi atas perkara tersebut.

Di luar masalah asuransi Prudential tersebut yang sebenarnya masih belum diketahui titik kesalahan berasal dari mana. Tetapi, kenyataan sejumlah kasus asuransi berisiko hingga gagal bayar memang sudah menjadi bulan-bulanan. 

Sangat disayangkan, yang harusnya pengertian asuransi menjadi proteksi malah jadi malapetaka. Asuransi sebagai produk untuk mengalihkan risiko memang terbukti nyata adanya, banyak orang yang sangat terbantu berkat asuransi.

Namun, kesalahan yang sering terjadi ialah masyarakat kurang paham akan polis yang diambil atau membeli produk tidak sesuai dengan yang dibutuhkan berujung pada asuransi tak dapat di klaim. Atau buruknya, memang kesalahan perusahaan asuransi yang tidak berintegritas, pasalnya sudah ada beberapa kasus yang membuktikan perusahaan menggelapkan polis nasabah.

Kasus gagal bayar yang paling baru terjadi yakni PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Kasus Kresna menambah deretan kasus gagal bayar asuransi jiwa di Indonesia setelah sebelumnya dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

1. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)

Kresna Life mengalami gagal bayar dua produk asuransinya yaitu Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).

"Pada 20 Februari Kresna memberikan surat untuk memperpanjang polis secara sepihak selama 6 bulan sampai Agustus. Tapi setelah itu, pada 14 Mei, manfaat disetop, jadi dari 20 Mei, sebetulnya manfaat masih ada [sampai Agustus]," kata salah satu nasabah Kresna Life, saat ditemui CNBC Indonesia, di gedung OJK.

Atas pemeriksaan Kresna Life, OJK pun mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Kresna Life yang dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya

Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020, sebagaimana disampaikan oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, diterima CNBC Indonesia, Jumat (14/8/2020).

"Setelah dikenakannya sanksi ini, maka Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," tegas Anto

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kresna Life khususnya pada produk K-LITA.

Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan diantaranya mewajibkan Kresna Life untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis.
Selain itu, OJK juga memerintahkan Kresna Life untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan, komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalahan Kresna Life, serta rencana pembayaran klaim secara detail.

Pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan Kresna Life untuk menghentikan produk K-LITA.

OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham Pengendali/Pengendali Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis.

2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Jiwasraya pertama kali mengumumkan gagal bayar pada Oktober 2018. Dalam pengumuman itu, Jiwasraya tak mampu lunasi klaim polis nasabah sebesar Rp 802 miliar.

Kemudian angka gagal bayar produk JS Saving Plan terus bertambah. Manajemen baru Jiwasraya pun menegaskan tidak akan sanggup membayar polis JS Saving Plan milik nasabah senilai Rp 12,4 triliun yang jatuh tempo Oktober-Desember 2019.

Dalam dokumen Periode Penyehatan Jiwasraya, yang diperoleh CNBC Indonesia, disebutkan periode penyehatan Jiwasraya terbagi dalam lima periode, yakni Periode I 2006-2008, Periode II 2009-2010, Periode III 2011-2012, Periode IV 2013-2017, dan Periode V 2018-sekarang.

Pada Periode I, terungkap defisit pertama kali terjadi per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp 3,29 triliun.

"Isu utama perusahaan adalah adanya defisit yang disebabkan jumlah aset perusahaan yang jauh lebih rendah dari kewajibannya. Pada 2006, diketahui defisit perusahaan menembus Rp 3,29 triliun," tulis dokumen tersebut.

Adapun defisit Jiwasraya ini semakin membengkak setiap tahun. Pada 2008, defisit secara internal dihitung mencapai Rp 5,7 triliun, ini di bawah angka yang diberikan aktuaris independen yang memperkirakan defisit pada 2008 mencapai Rp 8-10 triliun.

Kasus Jiwasraya pun saat ini mengarah pada dugaan korupsi dan tengah disidangkan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga merilis perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus mega skandal Jiwasraya. Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlahnya beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp 17 triliun.

3. PT Asuransi Bumi Asih Jaya

OJK mencabut izin usaha di Bidang Asuransi atas PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) pada 18 Oktober 2013 yang tidak mampu lagi untuk memenuhi ketentuan terkait dengan kesehatan keuangan (Risk Based Capital) dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim.

Dalam perjalannya setelah dicabut, Bumi Asih Jaya belum dapat melaksanakan kewajibannya kepada sehingga OJK mengajukan gugatan pailit kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

4. Asuransi Jiwa Bumiputera 1912

Permasalahan pada Bumiputera lebih terfokus kepada miss management atau kesalahan mengelola perusahaan. Pada Januari 2018 perusahaan mengaku mengalami keterlambatan pembayaran klaim dalam 1 - 2 bulan karena minimnya premi yang dihasilkan perusahaan.

Pada akhir tahun 2018, perusahaan mengalami permasalahan solvabilitas sebesar Rp20,72 triliun, dimana aset yang tercatat hanya sebesar Rp 10,279 triliun tetapi liabilitas perusahaan mencapai Rp31,008 triliun.

Hingga semester I-2019, rasio RBC Bumiputera minus 628,4%, sedangkan rasio kecukupan investasinya hanya sebesar 22,4%, dan rasio likuiditas 52,4%.
Pengurus AJB Bumiputera yang baru pun berkomitmen dan berjibaku menyelesaikan tunggakan klaim tahun 2020 jumbo Rp 5,3 triliun dari sebanyak 365.000 pemegang polis di seluruh Indonesia.

5. PT Asuransi Jiwa Bakrie Life

Kasus gagal bayar perusahaan asuransi milik Grup Bakrie tersebut terjadi pada produk Diamond Investa yang berjenis unit link (asuransi dan investasi).Produk tersebut mengalami gagal bayar pada 2008 karena perusahaan terlalu agresif berinvestasi di pasar saham, pada masa itu saham-saham berguguran karena krisis global yang dipicu kasus subprime mortgage di Amerika Serikat (AS).

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang kini telah berubah nama menjadi OJK, menyatakan gagal bayar Diamond Investa mencapai Rp 500 miliar. Untuk menyelesaikan masalah ini dicapai kesepakatan Bakrie Life akan mencicil kewajiban.

Namun pencicilan yang dilakukan Bakrie Life bermasalah. Tidak semua pemegang polis dananya dikembalikan hingga akhirnya pada 2016, OJK mencabut izin operasional Bakrie Life.

Termasuk kasus prudential serta beberapa kasus permasalahan di atas perlu menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih hati-hati dalam memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, serta pentingnya memahami perusahaan pengelola asuransi yang sehat agar terhindar dari risiko gagal bayar.

CNBC INDONESIA RESEARCH
[email protected] 

(tsn/tsn)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation