Update Tim Likuidasi Wanaartha Life, 60% Data Terverifikasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim likuidasi menyampaikan perkembangan terbaru proses verifikasi tagihan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL). Sejauh ini, setengah data pemegang polis telah diverifikasi.
Menurut data terbaru tim likuidasi Wanaartha yang diterima CNBC Indonesia pada Jumat, (21/7/2023), total pemegang polis yang telah diverifikasi sebanyak 7.749 atau 61,61% dari total pemegang polis yang berjumlah 12.577.
Sementara itu polis yang telah terverifikasi adalah 16.302 atau 62,02% dari total polis yakni 26.285 polis.
"Tagihan melalui pendaftaran langsung (walk in) yang telah diverifikasi: seluruh tagihan yang didaftarkan pada bulan Januari s.d. Februari 2023, serta sebagian tagihan yang didaftarkan pada bulan Maret 2023," tulis tim likuidasi Wanaartha dalam keterangan resmi.
Tagihan melalui posko yang telah diverifikasi adalah seluruh tagihan yang sudah didaftarkan melalui posko Palembang, Semarang, Yogyakarta, Malang dan Kediri. Proses verifikasi untuk sisa tagihan pemegang polis masih dilakukan Tim Likuidasi.
Di samping itu, pihak lain yang berperan sebagai kreditur lain telah semuanya terverifiasi. Rinciannya, kreditur terdiri dari 56 karyawan, sisanya adalah 9 kreditur lain.
Dengan begitu, total kreditur yang telah diverifikasi sebanyak 7.814 dari 12.642 pihak.
"Tim Likuidasi selalu berkomitmen untuk memberikan laporan perkembangan proses likuidasi yang efisien dan optimal kepada Kreditor, khususnya kepada kreditor pemegang polis yang berjumlah lebih dari dua belas ribu kreditor," tutup manajemen.
Sebelumnya Ketua tim likuidasi Wanaartha Harvardy M. iqbal mengatakan, pengumuman daftar tagihan dan laporan audit rencananya akan selesai akhir Juli. Bila mengacu pada timeline awal, pelaksanaan ini harusnya terjadi pada bulan Juni.
"Audit masih berjalan, rencana akhir Juli selesai," ujar Harvardy kepada CNBC Indonesia lewat pesan singkat beberapa waktu lalu.
Harvardy mengaku, pihaknya masih mengalami beberapa kendala, khususnya yang menyangkut soal data. "Kendala masih terkait keterbatasan data," tambahnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan adanya kendala akses data nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang menghambat proses likuidasi dan pembayaran polis gagal bayar.
Diketahui, tim likuidator tidak bisa memvalidasi data para pemegang polis karena data utama masih diblokir oleh Bareskrim. Disinyalir, pemblokiran ini terjadi ketika adanya penetapan 7 tersangka pada Agustus 2022 lalu.
(mkh/mkh)