
Tak Hanya Ferdy Sambo, 5 Orang Ini Juga Divonis Hukuman Mati

Jakarta, CNBC Indonesia - Vonis mati yang dijatuhkan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir N Yosua Hutabarat kini tengah ramai di perbincangkan di Tanah Air.
Bukan tanpa alasan, hukuman mati menjadi salah satu pidana yang paling kontroversial maka tentu saja banyak diperdebatkan. Berdasarkan kacamata hukuman positif Indonesia, pidana mati atau hukuman mati tergolong ke dalam pidana terberat di negeri ini.
Di Indonesia sendiri hukuman mati sebenarnya terbilang jarang, namun Ferdy Sambo bukan orang satu-satunya yang mendapatkan Vonis tersebut. Sebelumnya, ada beberapa nama yang dijatuhi hukuman mati. Siapa saja? simak daftarnya.
Sebagai informasi, di Indonesia sendiri, hukuman mati diatur dalam Pasal 10 KUHP dan UU no 2/PPNS/1964 dan terbaru dalam Pasal 98 sampai Pasal 102 KUHP baru.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(aum/aum)