Newsdata
Rokok Ilegal Bertebaran, Bea Cukai Tindak 574,37 Juta Batang

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melaksanakan 39.715 penindakan sepanjang 2022 dengan nilai barang yang ditindak mencapai Rp22,4 triliun. Jumlah itu naik 36% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 29.119 penindakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penindakan terbesar dilakukan terhadap barang kena cukai berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal, yaitu sebesar 54% dari total penindakan sepanjang 2022.
Dari jumlah itu, jumlah rokok ilegal yang ditindak sebanyak 574,37 juta batang sepanjang tahun lalu. Jumlah itu meningkat 17,25% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 489,85 juta batang.
Adapun, tangkapan terbesar dari penindakan rokok ilegal ini dari jenis sigaret kretek mesin, yakni 480,38 juta batang. Penindakan tersebut paling banyak dilakukan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Lampung.
Selain rokok, DJBC Kemenkeu juga melakukan penindakan terhadap minuman beralkohol (MMEA) dengan proporsi sebesar 8,18%. Proporsi penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) sebesar 3,17%.
Kemudian, proporsi penindakan terhadap besi dan baja ilegal sebesar 2,49%. Ada pula penindakan terhadap produk tekstil yang sebanyak 1,97%.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aum/aum)[Gambas:Video CNBC]