Newsdata

Perhatian! Cukai Resmi Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Research - Aulia Mutiara Hatia Putri, CNBC Indonesia
02 January 2023 12:35
Bea Cukai Pertegas Aturan Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai. (Dok: Direktorat Jenderal Bea Cukai) Foto: Bea Cukai Pertegas Aturan Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai. (Dok: Direktorat Jenderal Bea Cukai)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga jual rokok kian merangkak naik tahun ini. Tepat pada 1 Januari 2022 lalu, tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi mengalami kenaikan. Otomatis batasan minimum harga jual eceran (HJE) juga mengekor.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Aturan diteken 14 Desember 2022.

Dalam catatan CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

Lalu, bagaimana rinciannya?

Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10% pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.

Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aum/aum)

[Gambas:Video CNBC]