
Transaksi Judi Online Tembus Rp 81 T, Warga RI Doyan Judi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menilik data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata ada peningkatan signifikan dari transaksi judi online pada tahun 2022.
Perputaran uang di rekening para pelaku judi online mencapai Rp81 triliun pada Januari-November 2022. Angka tersebut naik signifikan 42,1% dibandingkan sepanjang 2021 yang sebesar Rp57 triliun.
Nilai tersebut didapatkan dari 68 hasil analisis soal perjudian online kepada penyidik dan instansi terkait. Secara rinci, terdapat 25 hasil analisis proaktif, 42 hasil analisis reaktif, dan satu laporan informasi.
Menurut PPATK, ada beragam modus yang dilakukan dalam perputaran uang judi online. Pertama, penggunaan rekening nominee untuk melakukan deposit dan penarikan dana terkait perjudian.
Kedua, menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang, dan dalam transaksi lintas negara. Ketiga,penggunaan usaha restoran di perumahan elit untuk menyembunyikan aktivitas judi.
Keempat, menggunakan virtual account, e-wallet, serta aset kripto sebagai sarana pembayaran jasa. Hal itu dilakukan untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana.
Adapun dalam hal ini, salah satu bentuk modus yang dilakukan adalah melalui penggunaan usaha restoran di perubahan elit. Hal ini juga dilakukan untuk menyembunyikan aktivitas judi online yang dilakukan.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aum/aum)