Uji Tuntas HAM 2028: Tantangan Baru Dunia Usaha & Investasi Indonesia
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM). Regulasi ini bukan sekadar pengganti Perpres Nomor 60 Tahun 2023 yang masa berlakunya telah berakhir, melainkan sebuah mandat besar yang menargetkan penerapan wajib uji tuntas HAM atau mandatory human rights due diligence (HRDD) secara penuh pada 2028.
Cakupan awalnya sangat luas: perusahaan dengan lebih dari 2.000 karyawan, seluruh perusahaan eksportir beserta rantai pasoknya, dan sektor industri berisiko tinggi. Jika perpres ini rampung dan diundangkan pada 2026, maka sepanjang 2027 akan menjadi masa sosialisasi masif, sebelum Kementerian HAM mulai melakukan pengecekan kepatuhan langsung ke lapangan pada 2028.
Urgensi eksternal regulasi ini sangat jelas. Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwa perpres dipilih agar dapat segera diterapkan karena menjadi salah satu persyaratan bagi Indonesia untuk menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Sejak Accession Roadmap diadopsi pada Februari 2024, Indonesia telah menyerahkan Initial Memorandum yang menyelaraskan regulasi nasional terhadap 240 instrumen hukum OECD pada 26 area kebijakan, dan proses aksesi kini memasuki tahap Technical Review.
Data domestik memperkuat urgensi tersebut. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 3.003 aduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang 2025, dengan korporasi tercatat sebagai pihak terlapor tertinggi ketiga sebanyak 479 aduan. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan menunjukkan bahwa persoalan HAM dalam aktivitas korporasi telah menjadi realitas yang terdokumentasi dan tidak bisa lagi ditunda dengan argumen kesukarelaan.
Dalam hal perlindungan hak pekerja, International Trade Union Confederation (ITUC) Global Rights Index 2025 memberikan Indonesia rating 5, kategori terburuk yang menandakan tidak adanya jaminan hak, setara dengan Filipina dan Malaysia. Singapura, meskipun bukan negara dengan rezim uji tuntas HAM yang paling ketat, memperoleh rating 2 dalam indeks yang sama.
Perbandingan ini penting untuk menunjukkan bahwa stabilitas hubungan industrial dan dialog sosial yang berfungsi merupakan fondasi yang tidak boleh diabaikan. Namun, di sinilah letak persoalan yang sering luput dari perdebatan di Jakarta.
Kesiapan daerah menjadi titik kritis. Dalam indeks Ease of Doing Business (EODB), Indonesia berada di peringkat 73, sementara Singapura peringkat 2, Malaysia peringkat 12, dan Thailand peringkat 21.
Kesenjangan ini tidak dapat dijelaskan hanya oleh regulasi pusat karena juga mencerminkan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola perizinan, pengawasan, dan pelayanan investasi. OECD sendiri mencatat bahwa desentralisasi di Indonesia berlangsung cepat, tetapi banyak kewenangan didelegasikan tanpa keterampilan, kapasitas teknis, sumber daya, dan pengawasan yang memadai.
Sosialisasi Perpres Bisnis dan HAM tidak boleh berhenti pada seminar di Jakarta, tetapi harus turun sampai level kepala dinas penanaman modal, kepala dinas tenaga kerja, dan kepala badan perencanaan pembangunan daerah di kabupaten dan kota.
Peringatan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) patut menjadi pengingat. ILO menegaskan bahwa uji tuntas HAM memang perlu diwajibkan, tetapi "a mandate without capacity is destined to fail". Banyak perusahaan lokal, terutama usaha kecil dan menengah, belum memiliki kebijakan HRDD atau mekanisme bipartit yang berfungsi.
Regulasi juga berpotensi tumpang tindih dengan instrumen kepatuhan ketenagakerjaan yang sudah ada, sehingga koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian HAM menjadi krusial. Dalam konteks itulah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi yang kuat memiliki dampak langsung pada perlindungan pekerja.
Pernyataan ini memperlihatkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak memposisikan diri sebagai pihak yang sekadar mengikuti kebijakan, melainkan sebagai pemangku kepentingan yang melihat regulasi sebagai instrumen untuk memperbaiki kepatuhan dan dialog sosial di tempat kerja.
Sebagai praktisi yang pernah bekerja di dua entitas penanaman modal asing dengan standar kepatuhan sangat ketat, penulis melihat langsung bagaimana kepatuhan bukanlah beban, melainkan lisensi sosial untuk terus beroperasi.
Pengalaman pertama penulis ditempa sebagai karyawan, tepatnya saat menjabat sebagai Restaurant General Manager di lingkungan jaringan restoran cepat saji global. Sementara pengalaman kedua dijalani sebagai pemilik dan pengelola sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum bermerek energi asal Eropa.
Dua posisi yang berbeda ini memberikan sudut pandang yang utuh: dari sisi manajemen operasional di lapangan hingga sisi pemilik usaha yang menanggung risiko. Di kedua lingkungan kerja tersebut, isu HAM internal karyawan bukan sekadar wacana, melainkan dijabarkan dalam prosedur operasional standar yang mengikat.
Mulai dari jaminan jam kerja yang manusiawi, kebebasan berserikat, mekanisme pengaduan tanpa rasa takut akan pembalasan, hingga audit rantai pasok yang memastikan tidak ada praktik kerja paksa atau pekerja anak di balik bahan baku yang mereka gunakan.
Kepatuhan HAM di sana bukanlah bagian dari kampanye pencitraan, melainkan DNA dari model bisnis itu sendiri. Di sisi lain, ketika mendapat penugasan baik sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko di Badan Usaha Milik Negara dan Tenaga Ahli di Kantor Staf Presiden, penulis banyak menjumpai persoalan HAM di dalam korporasi yang belum highly regulated.
Isu seperti tenaga kerja alih daya, mekanisme pengaduan, dampak operasi terhadap masyarakat sekitar, hingga jejak HAM di rantai pasok masih sering diperlakukan sebagai urusan administratif, bukan sebagai risiko strategis. Dari situlah penulis terdorong untuk melihat lebih jauh bagaimana kerangka hukum yang lebih tegas dapat dibangun, bukan untuk menghukum dunia usaha, melainkan untuk menciptakan kepastian, melindungi pekerja, dan memperbaiki iklim investasi.
Keberhasilan perpres ini tidak boleh diukur dari banyaknya seminar di Jakarta, melainkan dari seberapa banyak kepala dinas di daerah yang mampu menjelaskan kewajiban uji tuntas HAM dan menerapkannya dalam proses perizinan, serta seberapa nyata perbaikan kondisi kerja di tingkat perusahaan.
Dengan timeline yang sudah terpetakan, 2026 menjadi tahun penentu. Jika perpres terbit sesuai target, 2027 adalah masa transisi yang krusial bagi dunia usaha dan pemerintah daerah untuk berbenah, sebelum 2028 menjadi babak baru ketika kepatuhan HAM bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum yang menentukan kelangsungan bisnis di pasar global.
Berdasarkan pengalaman penulis yang terlibat dalam berbagai Satuan Tugas Lintas Kementerian, terbitnya perpres bukanlah solusi terakhir. Kebijakan di tingkat pusat kerap kehilangan daya ikat ketika berhadapan dengan peraturan sektoral dan peraturan daerah.
Karena itu, setelah perpres terbit, pemerintah perlu segera menyusun peraturan turunan dan mengharmonisasikannya dengan peraturan daerah. Tanpa langkah itu, kewajiban uji tuntas HAM berisiko berhenti sebagai dokumen normatif.
Penulis merekomendasikan pembentukan satuan tugas khusus sejak tahap penyusunan peraturan turunan dengan pendekatan Hexahelix yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat sipil, dan media.
Satuan tugas ini perlu diberi mandat dan tenggat terukur, misalnya menyelesaikan peta jalan harmonisasi regulasi dalam dua belas bulan setelah perpres diundangkan. Danantara sebagai pengelola investasi negara juga perlu memastikan seluruh BUMN menjadi contoh praktik baik dan menyiapkan segala sesuatunya sejak sekarang.
Sebagai mantan komisaris Independen di salah satu industri pertahanan, penulis menilai regulasi ini sangat penting, namun tidak cukup hanya dengan mematuhi aturan. Dewan Komisaris perlu secara proaktif meningkatkan kapasitas pengetahuannya mengenai SDG, ESG, HRDD, serta standar pelaporan keberlanjutan International Financial Reporting Standards (IFRS) S1 dan S2.
Dengan pemahaman yang mumpuni, Dewan Komisaris dapat memberikan saran yang akurat kepada Direksi dalam mengawal penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), dan yang paling krusial adalah Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun 2027 dan 2028.
Tanpa penguatan kapasitas di level pengawasan, anggaran untuk kepatuhan HAM dan pelaporan keberlanjutan berisiko sekadar menjadi formalitas administratif, bukan investasi strategis untuk mitigasi risiko jangka panjang. Dengan begitu, 2027 bukan hanya tahun sosialisasi, tetapi tahun penataan kelembagaan yang nyata, sehingga 2028 dapat menjadi babak baru ketika kepatuhan HAM benar-benar menjadi bagian dari cara berbisnis di Indonesia.
(miq/miq)