Menebak Arah Kerja Sama Industri Pertahanan Indonesia - Korea Selatan

Alman Helvas Ali,  CNBC Indonesia
08 November 2026 22:22
Alman Helvas Ali
Alman Helvas Ali
Alman Helvas Ali adalah konsultan pada Marapi Consulting and Advisory dengan spesialisasi pada defense industry and market. Pernah menjadi Country Representative Indonesia untuk Jane’s Aerospace, Defense & Security pada tahun 2012-2017. Sebagai konsultan.. Selengkapnya
SEOUL, SOUTH KOREA - MAY 27:  South Korean war veterans and conservative protesters hold an anti-North Korea rally in front of City Hall on May 27, 2010 in Seoul, South Korea. North Korea declared to cut all the ties with the South as a punishment fo
Foto: Bendera Korea Selatan. (Getty Images/Chung Sung-Jun)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Penandatanganan kesepakatan antara Naval Group dan PT PAL Indonesia guna menjajaki program maintenance, repair and overhaul (MRO) kapal selam DSME 209/1400 bukan suatu hal yang mengejutkan sebab tanda-tanda ke arah demikian sudah nampak sejak dua tahun silam.

Perkembangan tersebut sangat mengecewakan untuk Hanwha Ocean sebagai penerus DSME karena di pekan yang sama dengan penandatanganan persetujuan itu, CEO Hanwha Ocean melawat ke Jakarta untuk menjajaki keterlibatan dalam kegiatan MRO kapal selam asal Korea Selatan.

Sejak beberapa tahun silam terdapat kecenderungan bahwa perusahaan Korea Selatan tidak akan menerima kontrak MRO kapal selam mengingat terdapat isu yang mengganjal bagi Indonesia terkait kinerja wahana itu. Apabila merunut pada sejarah, kapal selam DSME 209/1400 ialah kasus pertama yang memicu ketidakpercayaan (distrust) antara Indonesia dan Korea Selatan dalam kerjasama industri pertahanan.

Kasus ketidakpercayaan kedua adalah menyangkut program pengembangan jet tempur generasi 4.5 KFX/IFX yang setelah memasuki masa produksi dikenal sebagai KF-21. Dibandingkan dengan persoalan kapal selam DSME 209/1400, saling ketidakpercayaan Indonesia dan Korea Selatan jauh lebih dalam pada program KFX/IFX, di mana setiap pihak memiliki ketidakpuasan terhadap satu sama lain.

Puncak ketidakpercayaan itu ialah kasus penundaan selama bertahun-tahun pembayaran cost-share Indonesia sebesar 20 persen yang diikuti oleh penahanan (in custody) sejumlah insinyur Indonesia di Korea Selatan selama lebih dari satu tahun karena kecerobohan dalam urusan flash disk.

Dari sisi Indonesia, sebenarnya terdapat sejumlah hal yang selama ini tidak pernah diungkap kepada masyarakat mengenai kekurangan-kekurangan Indonesia dalam memenuhi komitmen program KFX/IFX di luar isu pembayaran cost-share.

Bagi kalangan yang memahami betul keadaan kerja sama industri pertahanan kedua negara dalam 10 tahun terakhir, enam tahun belakangan merupakan tahun-tahun yang penuh tantangan bagi Indonesia dan Korea Selatan.

Ditinjau dari aspek domestik Korea Selatan, sejak beberapa tahun lalu muncul ketidakpercayaan terhadap Indonesia yang disebabkan oleh program KFX/IFX. Dilihat dari aspek internal Indonesia, lahir juga ketidakpercayaan terhadap Korea Selatan yang dipicu oleh kasus kapal selam DSME 209/1400 dan program KFX/IFX. Situasi demikian melahirkan tantangan tersendiri bagi industri pertahanan kedua negara ketika terdapat aspirasi mengeksplorasi kemitraan lebih dalam kedua belah pihak.

Tentang kerja sama niaga antar firma pertahanan kedua negara, saat ini peluang yang tersedia terbatas pada sektor industri dirgantara saja. Sebagai contoh, tawaran KAI guna memindahkan fasilitas produksi pesawat latih turboprop KT-1 ke PT Dirgantara Indonesia yang kurang disambut dengan baik sebab terdapat sejumlah isu teknis dan pemasaran yang dipandang merugikan bagi BUMN Indonesia.

Sementara itu, perwujudan Industrial Collaboration Agreement (ICA) antara KAI dan PT Dirgantara Indonesia untuk program KF-21 sangat tergantung pada faktor pada faktor eksternal dan internal Indonesia. Jika menilik hubungan Indonesia dan Korea Selatan di bidang industri pertahanan selama enam tahun terakhir, terdapat beberapa catatan penting yang tidak boleh diabaikan.

Pertama, saling ketidakpercayaan. Persoalan ketidakpercayaan merupakan tantangan utama dalam memajukan kerja sama industri pertahanan kedua negara, di mana hal tersebut bersifat timbal balik. Apakah para pengambil keputusan kedua negara maupun para eksekutif perusahaan pertahanan mampu mengatasi isu saling ketidakpercayaan yang sudah mengakar selama satu dasawarsa ini?

Patut untuk dicatat bahwa dalam sektor industri pertahanan, aktor pemerintah dan aktor industri pertahanan bagaikan dua sisi koin yang sama, sehingga apa yang diputuskan atau dianut oleh aktor pemerintah akan diadopsi pula oleh aktor industri pertahanan.

Kedua, sektor kerja sama industri. Sejauh ini nampaknya kerjasama industri pertahanan kedua negara baru terbatas pada sektor dirgantara saja, sementara sektor lain lebih sebagai urusan komersial belaka. Menjadi pertanyaan apakah pabrikan kedua negara tidak dapat mengeksplorasi kerjasama di bidang elektronika pertahanan di luar perkara perniagaan?

Bagaimana pula dengan kerja sama di bidang land system seperti rencana pendirian pabrik munisi di Indonesia oleh Poongsan yang sepertinya terhenti di tengah jalan?
Ketiga, penguatan aspek regulasi. Kerja sama industri pertahanan tergolong sebagai kerjasama yang sangat dipengaruhi oleh aspek politik mengingat bahwa teknologi pertahanan bersifat sensitif bagi setiap negara pemilik teknologi.

Dalam konteks itu, Korea Selatan masih mempunyai perhatian khusus terhadap aspek regulasi maupun kapasitas Indonesia mengamankan teknologi yang berasal darinya. Merupakan fakta yang tidak dapat dibantah bahwa Indonesia belum memiliki aturan nasional di bidang teknologi pertahanan, apalagi sistem yang terintegrasi mulai dari Kementerian Kementerian Pertahanan hingga pabrik-pabrik peralatan pertahanan guna menjamin keamanan teknologi yang didapatkan dari mitra asing.

Keempat, level playing field. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas hingga sekarang telah menyediakan alokasi Pinjaman Luar Negeri (PLN) US$34,8 miliar bagi Kementerian Pertahanan untuk Renstra 2025-2029.

Apakah ada level playing field bagi perusahaan-perusahaan pertahanan Korea Selatan ketika kecenderungan pengadaan di Jakarta ialah pembelian melalui makelar? Lalu apakah atmosfir pengambilan keputusan di Jakarta akan menguntungkan bagi semua firma Korea Selatan atau hanya akan memberikan manfaat pada perusahaan tertentu saja?

Empat perkara yang sudah dijelaskan secara langsung atau tidak langsung akan mewarnai forum Defense Industry Cooperation Committee (DICC) Indonesia - Korea Selatan yang akan digelar di Jakarta minggu ini. Bila merunut pada rencana awal, sejumlah raksasa industri pertahanan Korea Selatan akan hadir dalam majelis bilateral tersebut, seperti KAI, LIG Defense & Aerospace dan lain-lain.

Bahkan CEO beberapa firma itu akan pula terlibat dalam kegiatan yang berlangsung di Kementerian Pertahanan, suatu hal yang mencerminkan bahwa mereka ingin mendapatkan ceruk signifikan dalam pasar pertahanan Indonesia. Apakah DICC akan menghasilkan sejumlah kesepakatan yang memenuhi harapan pemerintah maupun perusahaan pertahanan Korea Selatan di tengah empat isu yang telah dijabarkan sebelumnya?

Di antara harapan Korea Selatan dalam DICC tahun ini adalah kepastian menyangkut kontrak akuisisi 16 KF-21 Block II senilai US$3 miliar. Seperti diketahui, beberapa waktu lampau pihak berwenang di Indonesia yang bertanggungjawab atas program pengadaan pertahanan sudah memberikan jaminan bahwa Jakarta akan menandatangani kontrak pembelian pada tahun ini.

Memperhatikan bahwa tahun 2026 akan berakhir kurang dari dua bulan lagi, tidak diragukan bahwa Korea Selatan akan mengangkat isu akuisisi pesawat tempur tersebut dalam DICC. Seumpama jawaban yang diberikan oleh Indonesia tidak sesuai dengan harapan Korea Selatan, maka salah satu implikasinya ialah semakin kuatnya ketidakpercayaan negeri itu terhadap komitmen Indonesia dalam kerjasama industri pertahanan.


(miq/miq)
Next Article Memorandum Badr sebagai Babak Baru Diplomasi Pertahanan Indonesia