Urgensi Berserikat dan Indikasi Geografis Petani Durian Balai Karangan
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Setiap musim panen, nama "Balai Karangan" menempuh perjalanan yang lebih jauh daripada buahnya di Kalimantan Barat. Pada bulan Agustus 2026, lapak buah di Pontianak menjajakan durian dengan nama desa di perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak itu sebagai daya tarik utama.
Nama itu laku dijual. Namun ada pertanyaan yang jarang diajukan: siapa sebenarnya yang berhak atas nama "Durian Balai Karangan"? Dan apa yang bisa dilakukan petani jika suatu hari nama itu ditempelkan pada durian dari tempat lain?
Untuk saat ini, jawabannya tidak menggembirakan. Sejauh penelusuran Tim Ekspedisi Patriot Universitas Indonesia (TEP UI) yang sedang bertugas di KT Sekayam-Entikong selama dua bulan terakhir, nama Durian Balai Karangan belum dilindungi sebagai Indikasi Geografis (IG). Selain itu, para petaninya pun belum memiliki wadah perkumpulan yang dapat secara bersama mempertahankan kualitas dan pemeliharaan pohon durian sebagai warisan leluhur.
Oleh karena itu, TEP UI 2026 di bawah ketua tim Prof. Heru Susetyo, didampingi oleh anggotanya Feymi Angelina S.H., Khanza Qotrunnada S.Hum., M.Hum., Nismaya Bismi Rafa, S. Hum., Damhal Id, S.E., dan Gusti Septian Dwi Cahyo, S.E., berupaya melakukan pendampingan terhadap kelembagaan petani Durian Balai Karangan sebagai modal perlindungan IG dan perlindungan varietas tanaman.
Modal Sudah di Tangan
Durian Balai Karangan tidak berangkat dari nol. Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau sudah lama menjadi panggung kontes durian lokal. Salah satu kontes digelar di halaman Kantor Camat Sekayam dengan lebih dari seratus petani peserta, dan dinas pertanian setempat mencatat sekitar 200 varietas durian unggulan di Kabupaten.
Secara lebih spesifik, Kepala bidang (Kabid) Hortikultura, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan (DKPTPHP) Kabupaten Sanggau, Soni Setiawan bahkan menyampaikan bahwa sebagian besar varietas unggulan ditemukan di kawasan bantaran Sungai Sekayam.
Modal sosialnya juga mulai terbentuk. Dalam pertemuan dengan TEP UI pada 6 Oktober 2026, para petani menunjukkan keinginan untuk terorganisasi dan kesadaran awal tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka. Mereka bahkan sudah menunjuk Pak Tam (Pak Gunawan) sebagai ketua komunitas.
Langkah ini patut diapresiasi. Akan tetapi, komunitas yang lahir dari kesepakatan lisan belum menjadi subjek hukum. Ia belum bisa menandatangani kontrak, mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum, atau menggugat pihak yang menyalahgunakan nama desa mereka.
Mengapa Indikasi Geografis?
Di antara berbagai rezim kekayaan intelektual, Indikasi Geografis (IG) paling cocok untuk durian Balai Karangan. UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mendefinisikan IG sebagai tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis (alam, manusia, atau keduanya) memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang tersebut. Hak atas IG berlaku selama reputasi, kualitas, dan karakteristik itu masih terjaga.
Setidaknya ada tiga alasan mengapa skema ini tepat. Pertama, IG bersifat kolektif. Ia tidak dimiliki satu orang atau satu perusahaan, melainkan oleh masyarakat produsen di kawasan itu. Ini sejalan dengan kenyataan bahwa reputasi durian Balai Karangan dibangun turun-temurun oleh banyak keluarga petani.
Kedua, IG melekat pada tempat. Nama "Balai Karangan" hanya sah dipakai untuk durian yang benar-benar berasal dari wilayah yang ditetapkan dan memenuhi standar mutunya.
Ketiga, IG terdaftar menjadi pagar terhadap merek. Permohonan merek yang memiliki persamaan dengan IG terdaftar wajib ditolak, sehingga tidak ada pengusaha yang bisa mengklaim nama desa itu sebagai merek dagang pribadinya.
Durian juga bukan komoditas asing bagi sistem IG. Durian Merah Banyuwangi telah memperoleh sertifikat IG dari Kementerian Hukum. Sementara di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Durian Asaan Pagimana dan Durian Nambo kini dikelola Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang diminta menjadi garda depan pengawasan mutu. Jika durian dari Jawa Timur dan Sulawesi bisa, tidak ada alasan durian dari perbatasan Kalbar dengan Sarawak-Malaysia tertinggal.
Mengapa Harus Berserikat Lebih Dulu?
Di sinilah kelembagaan menjadi kunci. Pasal 53 ayat (3) UU 20/2016 menyebut dua jenis pemohon IG: lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis yang mengusahakan barang tersebut, serta pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Aturan pelaksananya, Permenkumham 12/2019 sebagaimana diubah Permenkumham 10/2022, kemudian mempertegas siapa yang dapat menjadi pemohon. Artinya, komunitas informal belum cukup. Petani membutuhkan lembaga dengan anggaran dasar, kepengurusan, dan dasar hukum pembentukan yang jelas.
Pemerintah Kabupaten Sanggau memang dapat menjadi pemohon. Namun, menyerahkan seluruh urusan kepada pemerintah daerah tanpa lembaga petani yang kuat menyimpan risiko: sertifikat bisa terbit, tetapi pengawasan mutu di kebun, pengelolaan label, dan pembagian manfaat tidak berjalan karena tidak ada organisasi yang mengurusnya sehari-hari.
Sementara itu, hukum pertanian menyediakan banyak pilihan bentuk. UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengenal kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan asosiasi komoditas pertanian, serta kelembagaan ekonomi petani yang boleh berbadan hukum maupun tidak.
Melalui Putusan Nomor 87/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa daftar bentuk kelembagaan dalam Pasal 70 ayat (1) undang-undang itu harus dimaknai mencakup kelembagaan yang dibentuk sendiri oleh petani.
Petani Balai Karangan dengan demikian bebas memilih wadah yang paling sesuai, entah koperasi, perkumpulan, asosiasi produsen, atau MPIG (Masyarakat Peduli Indikasi Geografis), dan tetap berhak atas pembinaan pemerintah sebagaimana diatur Permentan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
Pengalaman Banyuwangi memberi contoh urutan yang masuk akal. Petani durian merah di sana lebih dulu berhimpun dalam perkumpulan, yang kemudian dikukuhkan sebagai MPIG dan memperoleh pengesahan dari kementerian, barulah permohonan IG diajukan dengan pendampingan pemerintah kabupaten.
Lembaga itu tetap diperlukan setelah sertifikat terbit. UU 20/2016 merinci bentuk pelanggaran IG, antara lain pemakaian IG pada produk yang tidak memenuhi Dokumen Deskripsi dan pemakaian yang menyesatkan masyarakat tentang asal-usul barang. Gugatan atas pelanggaran itu dapat diajukan oleh produsen yang berhak memakai IG atau oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan tersebut. Tanpa lembaga, hak di atas kertas sulit ditegakkan di lapangan.
Dua Sisi Mata Uang
Serikat petani dan IG saling membutuhkan. Serikat menjadi pemohon, pengelola, dan penjaga IG; IG menjadi aset hukum dan ekonomi yang memberi nilai tambah bagi seluruh anggota. Serikat tanpa IG hanya memperkuat daya tawar sesaat, sedangkan IG tanpa serikat berisiko menjadi sertifikat yang tersimpan di lemari.
Inti permohonan IG adalah Dokumen Deskripsi, yakni dokumen yang membuktikan hubungan antara mutu durian dan wilayah asalnya. Untuk Durian Balai Karangan, ataupun durian dan produk pertanian apapun di Indonesia, dokumen ini sekurang-kurangnya perlu memuat:
(a) nama IG dan jenis barang yang dilindungi, termasuk keputusan apakah produk olahan durian ikut dicakup;
(b) karakteristik pembeda, seperti aroma, rasa, tekstur, warna dan ketebalan daging buah, ukuran, serta kadar kemanisan, yang didukung data uji;
(c) uraian faktor alam (tanah, iklim, curah hujan, ketinggian, ekosistem hutan Sekayam) dan faktor manusia (pengetahuan tradisional, pemilihan pohon induk, cara panen dan pascapanen);
(d) sejarah, tradisi, dan pengakuan masyarakat atas nama "Durian Balai Karangan";
(e) peta dan batas wilayah produksi;
(f) proses produksi, metode uji mutu, mekanisme pengawasan, serta label yang akan digunakan.
Dua persoalan perlu dijawab secara jujur sejak awal. Pertama, keragaman varietas. Dengan belasan jenis khas, petani harus memutuskan apakah IG melindungi "durian dari wilayah Balai Karangan" secara umum dengan standar mutu minimum, atau hanya kelompok varietas tertentu. Pilihan pertama lebih inklusif; pilihan kedua lebih mudah dibuktikan kekhasannya.
Kedua, batas wilayah. Desa-desa tetangga di Kecamatan Sekayam juga menghasilkan durian unggul, sehingga batas perlu ditarik berdasarkan kesamaan karakteristik, bukan sekadar garis administrasi, dan disepakati bersama agar tidak memicu konflik antardesa.
Kewajiban juga tidak berhenti pada sertifikat. Berdasarkan Permenkumham 10/2022, kemasan produk IG wajib mencantumkan logo IG Indonesia, nomor sertifikat, dan kode asal produk yang memuat lokasi asal serta tanggal panen. Ketertelusuran semacam ini hanya mungkin jika ada lembaga yang mencatat anggota, kebun, dan hasil panennya.
Prosesnya pun tidak singkat. Nanas Tangkit Baru di Jambi, misalnya, membutuhkan sekitar sepuluh tahun hingga memperoleh sertifikat IG. Justru karena itu langkah pertama harus diambil sekarang, selagi momentum dan semangat petani masih tinggi.
Harum Durian-nya Bagus Juga Pasarnya
Nama Balai Karangan sudah harum sampai ke Pontianak. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah durian ini layak dilindungi, melainkan siapa yang akan menikmati keharuman nama itu sepuluh tahun mendatang. Jika petani tetap bergerak sendiri-sendiri, nilai tambahnya akan mengalir ke mana-mana kecuali ke kebun. Jika mereka berserikat dan mengamankan nama itu melalui IG, nama desa akan menjadi aset bersama yang dijaga dan diwariskan.
Di Balai Karangan, Pak Tam dan kawan-kawan sudah mengambil langkah pertama. Kini giliran pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, organisasi pemberdaya petani, dan para pemangku kepentingan lain memastikan langkah berikutnya tidak tertunda.
Yaitu untuk berserikat dan berikhtiar mendapatkan indikasi geografis atas produk durian-nya. Hingga, tak sekedar durian tersebut harum baunya dan renyah rasanya namun juga lestari juga pasarnya serta sejahtera para petani-nya.
(miq/miq)