Industrialisasi Indonesia Harus Dimulai dari Keinsinyuran
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Indonesia terus membangun pabrik dan menarik investasi. Pemerintah juga mengukur kemajuan industri dari jumlah produksi dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ukuran tersebut penting. Namun, ada satu pertanyaan yang belum cukup mendapat perhatian: apakah perusahaan Indonesia mampu merancang dan mengembangkan teknologi yang mereka produksi?
Sebuah pabrik dapat merakit produk dengan baik. Namun, perusahaan lain mungkin masih menentukan desain, memilih teknologi, dan mengatur perangkat lunaknya. Kerja sama seperti ini wajar dalam industri global. Masalah muncul ketika kita mampu memproduksi barang, tetapi belum mampu mengubah atau memperbaiki desainnya sendiri.
Karena itu, Indonesia perlu memperkuat keinsinyuran. Keinsinyuran adalah proses menggunakan ilmu pengetahuan untuk merancang, menguji, dan memperbaiki produk secara bertanggung jawab sehingga produk tersebut mempunyai nilai tambah. Insinyur tidak hanya membuat sesuatu bekerja. Insinyur juga memastikan produk aman, tahan lama, dan sesuai kebutuhan pengguna.
Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Aturan ini memberi landasan bagi kompetensi dan tanggung jawab profesi. Namun, gelar insinyur saja tidak cukup. Perusahaan juga harus menjalankan cara kerja keinsinyuran dalam kegiatan sehari-hari.
Apa artinya bagi perusahaan? Tim harus menulis kebutuhan produk sebelum mulai merancang. Tim harus menguji desain sebelum memproduksi barang dalam jumlah besar. Perusahaan harus mencatat hasil pengujian dan alasan setiap perubahan. Pimpinan harus memberi ruang bagi insinyur untuk menyampaikan risiko, meskipun temuan itu dapat menunda peluncuran produk.
Tanggung jawab insinyur juga menyangkut keselamatan masyarakat. Jika hasil pengujian menunjukkan risiko, perusahaan harus menanganinya sebelum menjual produk. Target penjualan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan. Pimpinan perusahaan perlu mendukung keputusan teknis yang didasarkan pada bukti. Inilah alasan keinsinyuran perlu masuk ke tata kelola perusahaan, bukan hanya menjadi urusan bagian teknik atau rekayasa belaka.
Contohnya terlihat dalam pengembangan perangkat elektronik. Sebuah perangkat mungkin beroperasi dengan baik di laboratorium. Namun, perangkat tersebut dapat gagal ketika suhu naik, catu daya tidak stabil, atau digunakan terus-menerus. Uji coba membantu perusahaan menemukan masalah lebih awal. Perbaikan desain mencegah kerusakan yang lebih mahal setelah produk sampai ke pelanggan.
Persoalan ini bukan hanya soal kemampuan teknis rekayasa. Perusahaan yang menguasai desain dapat menyesuaikan produk dengan kebutuhan pasar. Perusahaan juga dapat memperbaiki kerusakan lebih cepat dan mengurangi ketergantungan pada penyedia teknologi dari luar. Dengan begitu, uang yang dikeluarkan untuk pengembangan produk ikut membangun keahlian di dalam negeri.
Perusahaan juga harus menyimpan pengetahuan teknis dengan rapi. Jika seorang insinyur pindah kerja, tim lain tetap harus memahami cara kerja dan riwayat desain produk. Dokumentasi dan bimbingan insinyur muda membuat kemampuan perusahaan tidak bergantung pada satu orang.
Tantangan lainnya adalah biaya. Perusahaan membutuhkan waktu, laboratorium, alat uji, dan tenaga ahli untuk mengembangkan Produk teknologi. Biaya ini tidak selalu terlihat seperti biaya membeli mesin. Akibatnya, sebagian pelaku industri lebih mudah menilai jumlah barang yang dihasilkan daripada kemampuan desain yang dimiliki perusahaan.
Pemerintah dapat membantu mengubah cara pandang tersebut. Dalam pengadaan teknologi, pemerintah dan BUMN perlu menilai kemampuan pemasok untuk merancang, menguji, memperbaiki, dan merawat produk. Penilaian tetap harus menjaga harga yang wajar, mutu, dan persaingan yang sehat. Dukungan riset juga sebaiknya mendorong produk sampai tahap pengujian dan penggunaan nyata, bukan berhenti pada prototipe.
Riset yang dibiayai negara harus akuntabel, namun jangan dikriminalisasi hanya karena hasil riset atau pengembangan tidak mencapai target maksimal luaran atau malah gagal. Ilmu pengetahuan dan rekayasa yang maju justru lahir dari eksperimen yang sering gagal.
Ketakutan berlebihan akan "merugikan negara" karena membuat insinyur dan peneliti menghindari risiko, memilih riset aman/low-hanging fruit, atau malah enggan ambil dana pemerintah - fenomena ini justru kontraproduktif bagi lahirnya inovasi.
Sanksi administratif berupa pengembalian dana jika ditemukan bukti ada penyimpangan, atau penghentian pendanaan lebih tepat untuk kegagalan murni. Pendekatan pidana tipikor hanya untuk unsur memperkaya diri atau penyalahgunaan yang nyata.
Secara praktis, insinyur yang bekerja dengan itikad baik, transparan, dan terdokumentasi baik relatif aman. Risiko utama justru pada manajemen dana yang longgar atau tekanan output yang mendorong praktik tidak etis berpotensi terjadi. Pemerintah perlu menyeimbangkan pengawasan dengan ruang inovasi agar ekosistem riset tidak lumpuh oleh ketakutan hukum.
Perguruan tinggi dan Program Profesi Insinyur memiliki peran penting. Keduanya dapat menghubungkan teori dengan persoalan industri. Peserta tidak cukup hanya menjelaskan teknologi yang berhasil. Mereka juga perlu menjelaskan kegagalan, keputusan desain, risiko, dan pelajaran yang diperoleh. Pengalaman tersebut dapat menjadi bekal bagi insinyur yang lebih muda.
Kemajuan industri perlu diukur dengan cara yang lebih lengkap. Selain menghitung pabrik dan produksi, kita perlu melihat jumlah desain yang teruji, kemampuan perusahaan memperbaiki produk, dan jumlah insinyur yang berkembang melalui proyek nyata.
Indonesia tidak harus membuat semua komponen sendiri. Namun, Indonesia harus semakin mampu memahami, merancang, menguji, dan mengembangkan teknologi yang digunakan. Pabrik membuat barang. Keinsinyuran membangun kemampuan bangsa untuk terus membuat barang yang lebih baik.
(miq/miq)