Reforma Agraria: Dari Keadilan Lahan Menjadi Kekuatan Ekonomi Rakyat

Dr. H. Jazuli Juwaini, MA,  CNBC Indonesia
18 September 2026 07:32
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA
Dr. Jazuli Juwaini, MA merupakan anggota MPR/DPR selama lima periode (Daerah Pemilihan Banten). Saat ini, dia menduduki sebagai Anggota Komisi II DPR dan Badan Legislasi DPR. Pengalaman dan pergaulannya luas antara lain sebagai Utusan Tetap Parlemen Dunia .. Selengkapnya
Ilustrasi sertifikat tanah. (Dok. Kementerian ATR/BPN)
Foto: Ilustrasi sertifikat tanah. (Dokumentasi Kementerian ATR/BPN)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Reforma agraria kembali memasuki momentum penting. Pada 8 September 2026, DPR RI melalui Rapat Paripurna menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR. RUU yang terdiri atas 16 bab dan 70 pasal ini selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah, dengan sejumlah agenda penting di dalamnya, antara lain penataan subjek dan objek reforma agraria, redistribusi dan restitusi tanah, penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan masyarakat, pendanaan, serta pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).



Bagi saya, momentum ini harus kita letakkan dalam perspektif yang lebih besar. Reforma agraria tidak boleh berhenti sebagai program membagi tanah, menerbitkan sertifikat, atau menyelesaikan administrasi pertanahan.

Semua itu penting, tetapi bukan tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan keadilan penguasaan tanah sekaligus memastikan tanah tersebut menjadi kekuatan ekonomi rakyat berupa sumber penghidupan yang produktif, meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja, memperkuat daya tawar rakyat, dan pada akhirnya mengangkat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

RUU ini lahir dari persoalan agraria yang kompleks dan telah berlangsung panjang. Ada persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, berakhirnya hak atas tanah, tumpang tindih penguasaan, hingga masyarakat yang secara turun-temurun menggantungkan hidupnya pada tanah tetapi belum memperoleh kepastian hukum.

Karena itu, pengaturan redistribusi dan restitusi menjadi bagian penting dari RUU ini: redistribusi untuk menata kembali penguasaan tanah secara lebih berkeadilan, sementara restitusi memberikan ruang bagi pengembalian hak masyarakat yang memang terbukti menjadi haknya.

RUU juga memperluas cara pandang terhadap reforma agraria dengan menempatkan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Subjek reforma agraria mencakup masyarakat yang hidup dari tanah, termasuk petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok masyarakat miskin dan termarginalkan.

Ini penting karena reforma agraria pada hakikatnya bukan sekadar kebijakan pertanahan, melainkan kebijakan untuk memperbaiki struktur sosial dan ekonomi agar sumber daya agraria memberikan manfaat yang lebih adil bagi rakyat.

Dari Membagi Tanah ke Membangun Kekuatan Ekonomi Rakyat
Namun, pada titik inilah saya melihat tantangan terbesar pembahasan RUU Reforma Agraria ke depan. Kita harus memastikan bahwa penataan aset tidak berhenti pada penataan akses terhadap tanah.

Rakyat harus memperoleh kemampuan untuk mengelola tanah tersebut secara produktif. Tanah harus dipertemukan dengan modal, teknologi, pengetahuan, infrastruktur, kelembagaan ekonomi, kepastian pasar, dan industri pengolahan. Jika tanah sudah berada di tangan rakyat tetapi tidak mampu menghasilkan pendapatan yang layak, maka tujuan substantif reforma agraria belum tercapai.

Kita harus menghindari paradigma bahwa keberhasilan reforma agraria cukup diukur dari berapa hektare tanah yang didistribusikan atau berapa sertifikat yang diterbitkan. Sertifikat memberikan kepastian hukum, tetapi sertifikat tidak otomatis meningkatkan produktivitas.

Tanah yang bersertifikat tetapi tidak mempunyai irigasi, modal kerja, teknologi, sarana pascapanen, kelembagaan ekonomi, dan akses pasar tetap berpotensi menghasilkan kesejahteraan yang rendah. Bahkan, dalam kondisi tekanan ekonomi, pemilik tanah dapat kembali kehilangan aset produktifnya.

Karena itu, ukuran keberhasilan reforma agraria harus kita naikkan. Pertanyaan kita bukan hanya berapa bidang tanah yang telah ditata, tetapi berapa pendapatan penerima reforma agraria yang meningkat; berapa produktivitas lahan yang naik; berapa usaha rakyat yang tumbuh; berapa lapangan kerja yang tercipta; berapa nilai tambah yang tinggal di daerah; dan berapa banyak keluarga yang benar-benar keluar dari kerentanan ekonomi. Dengan ukuran seperti itu, reforma agraria tidak lagi sekadar menghasilkan output administratif, tetapi menghasilkan perubahan kesejahteraan yang nyata.

Kita juga harus mengubah cara memandang petani kecil. Petani dengan lahan terbatas tidak harus selalu menjadi pelaku ekonomi berskala kecil. Kepemilikan tanah dapat tetap berada pada individu, tetapi pengadaan sarana produksi, penggunaan teknologi, pengolahan hasil, penyimpanan, pembiayaan, dan pemasaran dapat dilakukan secara bersama melalui koperasi atau kelembagaan ekonomi rakyat. Dengan agregasi tersebut, ribuan petani kecil dapat memiliki skala ekonomi yang lebih besar tanpa harus kehilangan hak kepemilikan atas tanahnya.

Di sinilah reforma agraria harus bertemu dengan pembangunan ekonomi rakyat. Kita membutuhkan ekosistem yang membuat petani bukan hanya mampu memproduksi, tetapi juga mampu menentukan bagaimana produknya dijual dan berapa besar nilai tambah yang mereka peroleh.

Jangan sampai petani menanggung seluruh risiko produksi, sementara nilai ekonomi terbesar justru dinikmati pelaku usaha pada tahap perdagangan, pengolahan, distribusi, dan pemasaran. Reforma agraria harus memperkuat posisi rakyat dalam rantai nilai tersebut.

Tanah Produktif, Hilirisasi, dan Industrialisasi : Rakyat Menguasai Nilai Tambah
Karena itu, agenda hilirisasi harus menjadi bagian penting dalam perspektif reforma agraria. Jika rakyat memperoleh tanah untuk menghasilkan kopi, jangan berhenti pada menjual biji kopi. Kita harus berpikir bagaimana hasil itu dapat masuk ke proses pascapanen, pengolahan, pengemasan, branding, distribusi, hingga pasar ekspor.

Jika yang dihasilkan adalah kelapa, jangan berhenti pada menjual kelapa atau kopra; harus ada jalan menuju minyak, pangan olahan, bahan kosmetik, dan produk industri lainnya. Begitu pula dengan kakao, karet, padi, hortikultura, rumput laut, peternakan, dan berbagai komoditas lokal lainnya.

Dengan demikian, reforma agraria harus terhubung dengan industrialisasi berbasis potensi wilayah. Kita ingin menciptakan rantai yang utuh: tanah, produksi, agregasi, pengolahan, industri, pasar, hingga ekspor. Semakin panjang dan semakin kuat rantai nilai yang dapat dikuasai rakyat, semakin besar pula bagian nilai tambah yang dapat dinikmati masyarakat. Di sinilah tanah berubah dari sekadar aset menjadi basis pembangunan ekonomi.

Saya membayangkan setiap kawasan reforma agraria memiliki semacam peta jalan ekonomi kawasan. Setelah tanah dan subjeknya jelas, kita harus mengetahui komoditas unggulannya, produktivitas yang dapat dicapai, kebutuhan infrastrukturnya, teknologi yang diperlukan, kelembagaan ekonominya, industri pengolahannya, pasar yang dituju, hingga kebutuhan tenaga kerjanya.

Dengan pendekatan ini, reforma agraria tidak lagi berjalan sebagai program pembagian tanah secara administratif, tetapi menjadi program pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis masyarakat.

Persoalan harga juga tidak boleh kita abaikan. Produktivitas yang meningkat tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan apabila pada saat panen raya harga jatuh dan petani tidak mempunyai daya tawar.

Karena itu, penataan akses harus mencakup informasi harga, gudang, fasilitas pascapanen, pembiayaan, kontrak pembelian, kelembagaan pemasaran, dan industri pengolahan. Rakyat harus memiliki kemampuan mengatur waktu dan bentuk penjualan sehingga tidak selalu berada pada posisi terlemah ketika berhadapan dengan pasar.

Pembiayaan juga harus menjadi bagian dari ekosistem tersebut. Tanah yang telah mempunyai kepastian hukum harus dapat menjadi basis pengembangan usaha, tetapi pembiayaan harus dirancang secara hati-hati agar tidak justru mendorong masyarakat kehilangan asetnya.

Kita memerlukan pembiayaan produktif yang disertai pendampingan usaha, penguatan kelembagaan, manajemen risiko, serta keterhubungan dengan pasar. Prinsipnya, negara tidak cukup memberikan aset; negara harus memastikan rakyat mempunyai kemampuan untuk mengembangkan aset tersebut.

Dalam konteks ini, pemberdayaan harus dipahami sebagai peningkatan kemampuan manusia, bukan sekadar pemberian bantuan. Kita ingin melihat petani dan penerima reforma agraria naik kelas: dari penerima menjadi produsen, dari produsen menjadi pengusaha, dari usaha individual menjadi kekuatan ekonomi kolektif, dan dari pemasok bahan mentah menjadi bagian penting dari industri. Karena itu, pendidikan vokasi, pendampingan, teknologi, digitalisasi, manajemen usaha, literasi keuangan, dan akses pasar harus menjadi bagian dari ekosistem reforma agraria.

RUU juga mengusulkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi reforma agraria. Kehadiran lembaga ini harus menjadi instrumen untuk mengintegrasikan kebijakan yang selama ini tersebar di berbagai sektor.

Namun, kita harus memastikan BRAN bukan sekadar menambah struktur birokrasi baru. Ia harus menjadi orkestrator yang mampu menghubungkan kementerian, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, koperasi, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan.

Penguatan kelembagaan tersebut semakin penting karena reforma agraria memang tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian. Tanah bersentuhan dengan pertanian, kehutanan, kelautan, desa, industri, perdagangan, koperasi, pembiayaan, tata ruang, dan pemerintahan daerah.

Karena itu, pendekatan sektoral harus diubah menjadi pendekatan terintegrasi. Reforma agraria membutuhkan satu desain besar yang menghubungkan penataan aset dengan penataan akses dan menghubungkan keduanya dengan pembangunan ekonomi masyarakat.

Mengukur Keberhasilan dari Kesejahteraan, Bukan Sekadar Sertifikat
Pada akhirnya, kita perlu mengubah indikator keberhasilan reforma agraria secara mendasar. Jumlah sertifikat tetap penting sebagai indikator kepastian hukum. Luas tanah yang ditata juga penting sebagai indikator capaian aset.

Tetapi indikator akhirnya harus sampai kepada produktivitas, pendapatan, penciptaan lapangan kerja, penguatan usaha rakyat, peningkatan nilai tambah, penurunan konflik, dan peningkatan kesejahteraan. Bahkan, kita harus berani mengukur apakah setelah lima atau sepuluh tahun keluarga penerima reforma agraria benar-benar menjadi lebih kuat secara ekonomi dibandingkan sebelum memperoleh akses terhadap tanah.

Saya memandang pembahasan RUU ini sebagai kesempatan untuk menghadirkan reforma agraria generasi baru: reforma agraria yang menggabungkan penataan aset dengan penataan akses, kepastian hukum dengan produktivitas, kepemilikan dengan kemampuan, produksi dengan hilirisasi, serta tanah dengan industrialisasi.

Negara harus hadir bukan hanya ketika menyerahkan tanah atau menerbitkan sertifikat, tetapi juga ketika rakyat mulai mengolah, memproduksi, memasarkan, menghadapi risiko harga, membangun industri, dan memperluas usahanya.

Kita ingin membangun mata rantai yang jelas: tanah menjadi modal produksi; produksi menghasilkan pendapatan; pendapatan memperkuat keluarga; usaha berkembang menjadi industri; industri menciptakan lapangan kerja; dan nilai tambah semakin banyak tinggal di masyarakat. Dengan cara pandang ini, reforma agraria tidak hanya menyelesaikan persoalan penguasaan tanah, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Kita juga harus memberi perhatian serius kepada perlindungan lahan pangan dan keberlanjutan lingkungan. Reforma agraria tidak boleh menciptakan konflik baru antara kepentingan produksi hari ini dan kebutuhan generasi mendatang.

Tanah harus dikelola dengan prinsip produktivitas berkelanjutan, menjaga kesuburan, ketersediaan air, ekosistem, dan ketahanan pangan. Karena itu, kepastian tata ruang, perlindungan lahan pangan, teknologi pertanian, efisiensi air, dan adaptasi terhadap perubahan iklim perlu menjadi bagian dari desain reforma agraria modern.

Yang paling penting, rakyat jangan hanya ditempatkan sebagai penerima kebijakan, tetapi sebagai subjek pembangunan. Mereka harus memiliki tanah, tetapi sekaligus memiliki pengetahuan untuk mengelolanya; memiliki akses modal, tetapi juga memiliki kemampuan mengembalikannya; memiliki produk, tetapi juga memiliki pasar; dan memiliki usaha, tetapi juga memiliki kesempatan untuk berkembang menjadi industri. Negara hadir untuk membuka jalan agar kemampuan tersebut tumbuh dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, keberhasilan reforma agraria tidak boleh diukur dari seberapa banyak tanah berpindah tangan, tetapi dari seberapa banyak kehidupan rakyat berubah. Ukuran keberhasilannya adalah ketika petani lebih produktif, pendapatan meningkat, harga lebih terjaga, usaha rakyat berkembang, industri tumbuh di sekitar sentra produksi, lapangan kerja bertambah, konflik berkurang, dan anak-anak petani memiliki masa depan yang lebih baik daripada generasi sebelumnya.

Inilah reforma agraria yang harus kita perjuangkan: bukan sekadar rakyat memiliki tanah, tetapi rakyat memiliki masa depan. Bukan sekadar aset berada di tangan rakyat, tetapi nilai tambah juga berada lebih banyak di tangan rakyat. Dan bukan sekadar membagi tanah hari ini, tetapi membangun kekuatan ekonomi rakyat untuk puluhan tahun ke depan.

RUU Reforma Agraria harus menjadi tonggak untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Kita tidak sekadar memindahkan tanah; kita ingin mengubah struktur kesempatan ekonomi. Kita tidak sekadar menerbitkan sertifikat; kita ingin membangun kepastian dan kekuatan ekonomi rakyat. Kita tidak sekadar membagikan aset; kita ingin menciptakan kemampuan rakyat untuk mengelola aset, menghasilkan nilai tambah, dan membangun masa depan.

Reforma agraria pada akhirnya harus membuat rakyat naik kelas: dari pemilik tanah menjadi pemilik masa depan.


(miq/miq)
Next Article Urgensi Penguatan Fondasi Tata Kelola Proyek 100 GW PLTS