Pembakaran Hutan dalam Perspektif Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Siapa yang Menyalakan Api, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Setiap kali kebakaran hutan dan lahan terjadi, perhatian publik biasanya tertuju pada api: dari mana api berasal, siapa yang menyalakannya, dan siapa yang harus dihukum. Pertanyaan tersebut tentu penting. Namun, ketika kebakaran terjadi berulang kali di wilayah yang dikuasai atau dikelola korporasi, terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yaitu sejauh mana korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika kebakaran terjadi di wilayah konsesi perusahaan. Tidak selalu mudah membuktikan bahwa korporasi secara langsung memerintahkan seseorang untuk membakar. Api mungkin saja dinyalakan oleh pekerja, masyarakat, kontraktor, atau pihak lain. Akan tetapi, berhenti pada orang yang secara fisik menyalakan api dapat membuat hukum kehilangan dimensi yang lebih luas dari kejahatan korporasi.
Dalam konteks korporasi, perbuatan pidana tidak selalu hadir dalam bentuk perintah yang eksplisit. Ia dapat muncul melalui keputusan, kebijakan, pembiaran, lemahnya pengawasan, tidak tersedianya sarana pencegahan, atau bahkan suatu budaya perusahaan yang menempatkan kepentingan ekonomi di atas kewajiban menjaga lingkungan.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata siapa yang menyalakan api, tetapi juga siapa yang mempunyai kewajiban untuk mencegahnya dan siapa yang memperoleh manfaat dari keadaan tersebut.
Riau dan Kalimantan memberikan ruang yang penting untuk melihat persoalan tersebut. Kedua wilayah ini memiliki hamparan hutan dan lahan gambut yang luas, sekaligus menjadi wilayah dengan aktivitas perkebunan dan kehutanan dalam skala besar. Ketika kebakaran terjadi di wilayah-wilayah tersebut, hukum tidak cukup hanya mencari siapa yang menyalakan api.
Hukum juga harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih luas, yaitu apakah kebakaran tersebut berkaitan dengan kebijakan korporasi, aktivitas usaha, keuntungan yang diperoleh, atau kegagalan korporasi dalam mengendalikan risiko usahanya?
Di sinilah persoalan pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi penting. Korporasi tidak lagi dipandang semata-mata sebagai objek hukum, tetapi telah diakui sebagai subjek hukum pidana. Persoalannya kemudian menjadi lebih kompleks: bagaimana menemukan kesalahan korporasi ketika korporasi tidak secara fisik memegang korek api, tetapi struktur, kebijakan, dan aktivitasnya dapat menciptakan, memperbesar, atau membiarkan risiko terjadinya kebakaran?
Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi dalam skala luas di berbagai wilayah Indonesia, khususnya Riau dan Kalimantan. Berbagai media massa telah memberitakan kondisi tersebut.
CNBC Indonesia, misalnya, pada 24 Agustus 2026 melalui berita berjudul "200.000 Lahan & Hutan RI Terbakar Tahun Ini, Terburuk Sejak Kapan?", mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mencatat bahwa sepanjang 2026 telah terjadi 454 kejadian karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
Dari Pelaku Individual ke Korporasi
Persoalan tersebut terlihat dari penanganan perkara karhutla yang dilakukan aparat penegak hukum. Kompas.com, pada 23 Agustus 2026, memberitakan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan 72 tersangka dalam perkara pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan hingga Sumatra. Para tersangka tersebut diduga melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan dengan tujuan menekan biaya operasional.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyatakan bahwa perkara tersebut ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan di sembilan wilayah hukum Polda. Modus yang ditemukan pada umumnya berupa pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional perkebunan menjadi lebih murah.
Fakta bahwa 72 tersangka tersebut merupakan orang perseorangan menarik untuk dicermati dari perspektif hukum pidana korporasi. Pertanyaannya kemudian: apakah pembakaran tersebut semata-mata merupakan tindakan individual, atau terdapat hubungan dengan kepentingan, kebijakan, atau aktivitas korporasi?
Pertanyaan ini penting karena dalam kejahatan korporasi, pelaku yang terlihat di lapangan belum tentu merupakan satu-satunya pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. Bisa saja orang yang membakar hanyalah pelaksana di lapangan, sedangkan keputusan, kepentingan ekonomi, atau sistem pengelolaan yang menciptakan risiko berasal dari struktur korporasi.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak setiap pembakaran yang terjadi di kawasan perkebunan atau konsesi otomatis dapat dibebankan kepada korporasi. Pertanggungjawaban pidana korporasi tetap harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang menunjukkan adanya hubungan antara tindak pidana dengan korporasi, termasuk tindakan, kebijakan, pembiaran, atau kegagalan korporasi dalam menjalankan kewajiban pengendalian risiko.
Dalam konteks inilah perkembangan penegakan hukum oleh Kementerian Kehutanan menjadi menarik. Melalui Siaran Pers Nomor SP.451/HKLN/08/2026 tanggal 24 Agustus 2026 yang berjudul "Kemenhut Bongkar Motif di Balik Karhutla, Dari Jual Beli Kawasan Hingga Perambahan, Korporasi dan Individu Jadi Tersangka", Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa pengusutan perkara karhutla telah berkembang tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap korporasi.
Penanganan perkara tersebut mencakup dugaan pembukaan kawasan dengan cara membakar, jual-beli kawasan hutan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, perambahan yang terungkap via penelusuran hotspot di Mempawah dan Ketapang, hingga perkara kebakaran yang melibatkan korporasi di Tapanuli Selatan dan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sejumlah tersangka individu dan korporasi telah ditetapkan, sementara perkara lainnya masih dikembangkan berdasarkan alat bukti.
Di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, misalnya, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit. Penyidikan juga menemukan dugaan jual-beli lahan di dalam kawasan hutan. Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda, yaitu sebagai pengelola lahan, perantara jual-beli lahan kawasan hutan, dan kepala kampung.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum karhutla mulai bergeser dari pertanyaan "siapa yang membakar?" menuju pertanyaan yang lebih mendasar: "untuk kepentingan siapa pembakaran dilakukan, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah terdapat keterlibatan korporasi?"
Perkara di Mempawah, yang berkembang dari laporan hotspot menjadi perkara perambahan dengan tersangka korporasi, memperlihatkan arah yang sama: penegakan hukum tidak lagi semata-mata menyasar pelaku lapangan, tetapi menelusuri struktur, kepentingan, dan manfaat ekonomi di balik terjadinya kebakaran.
Korporasi dan Risiko Karhutla
Merujuk pada penanganan perkara tersebut, keterlibatan korporasi dalam karhutla dapat muncul dalam berbagai bentuk. Salah satunya adalah praktik pembukaan lahan dengan cara yang murah dan cepat, termasuk penggunaan api. Bentuk lainnya dapat berupa pembiaran terhadap kondisi kawasan yang terlantar, lemahnya sistem pengawasan, atau tidak memadainya sarana dan prasarana pengendalian kebakaran.
Demikian pula apabila korporasi tidak menyediakan sarana pemadaman yang memadai atau tidak menjalankan sistem pengawasan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Api yang berasal dari luar kawasan mungkin pada awalnya bukan berasal dari tindakan korporasi.
Namun, apabila risiko tersebut diketahui dan korporasi tidak melakukan langkah pencegahan atau pengendalian yang semestinya, persoalan hukumnya dapat berubah menjadi persoalan kegagalan korporasi dalam mengelola risiko.
Di sinilah konsep pertanggungjawaban pidana korporasi memperoleh relevansinya. Akan tetapi, yang harus dicari bukan semata-mata "tangan siapa yang menyalakan api", tetapi juga apakah terdapat keputusan, kebijakan, keuntungan, pembiaran, atau kegagalan sistem dalam tubuh korporasi yang mempunyai hubungan dengan terjadinya tindak pidana.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia pada 24 Agustus 2026 melalui judul "Soal Karhutla, Menteri LH Jumhur Tegaskan Siap Sanksi Hingga Pidana", menegaskan bahwa pihak yang terbukti bertanggung jawab wajib melakukan pemulihan lingkungan. Penanganan karhutla, dengan demikian, tidak boleh berhenti pada tindakan memadamkan api. Negara juga harus memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Strict Liability dan Batas Pertanggungjawaban Korporasi
Dalam kerangka Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hukum Indonesia mengenal mekanisme tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam kondisi yang ditentukan oleh undang-undang. Konsep ini penting karena dalam perkara lingkungan tertentu, pertanggungjawaban tidak selalu diletakkan semata-mata pada pembuktian kesalahan dalam pengertian konvensional.
Namun, penerapan strict liability juga tidak berarti bahwa setiap korporasi yang memiliki konsesi yang terbakar otomatis dapat dipidana. Tetap harus diperhatikan rumusan tindak pidana yang didakwakan, ketentuan khusus yang menjadi dasar pertanggungjawaban, hubungan hukum korporasi dengan kegiatan yang menimbulkan risiko, serta fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam perkara.
Perkembangan tersebut juga perlu dilihat dalam kaitannya dengan KUHP Nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah memberikan penegasan terhadap ketentuan mengenai pertanggungjawaban tanpa memperhatikan kesalahan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 37 KUHP Nasional.
Pasal VII angka 3 UU Nomor 1 Tahun 2026 pada pokoknya menegaskan bahwa dalam hal ditentukan oleh undang-undang, setiap orang dapat dipidana semata-mata karena telah terpenuhinya unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia telah membuka ruang bagi model pertanggungjawaban tertentu yang tidak sepenuhnya bertumpu pada pembuktian kesalahan sebagaimana prinsip umum pertanggungjawaban pidana.
Akan tetapi, justru karena sifatnya yang khusus, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati. Strict liability bukanlah jalan pintas untuk mempidanakan korporasi setiap kali terjadi kebakaran. Ia merupakan instrumen hukum yang harus diterapkan berdasarkan dasar undang-undang dan batas-batas yang telah ditentukan.
Pada akhirnya, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan pertanyaan sederhana mengenai siapa yang memegang korek api. Dalam kejahatan yang berkaitan dengan kegiatan usaha, hukum perlu melihat lebih jauh: siapa yang membuat keputusan, siapa yang menguasai kawasan, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana risiko dikelola, apakah kewajiban pencegahan telah dijalankan, dan apakah korporasi telah mengambil langkah yang semestinya untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Melalui perspektif demikian, penegakan hukum terhadap karhutla tidak hanya mengejar pelaku yang berada di ujung rantai peristiwa, tetapi juga mampu menjangkau struktur dan kepentingan ekonomi yang mungkin berada di baliknya. Inilah pentingnya pertanggungjawaban pidana korporasi.
Korporasi memang tidak memiliki tangan untuk memegang korek api, tetapi korporasi memiliki kebijakan, struktur organisasi, sistem pengawasan, sumber daya, kewajiban hukum, dan kemampuan untuk mengendalikan risiko. Apabila seluruh instrumen tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, hukum pidana harus mampu menentukan kapan kegagalan tersebut dapat berubah menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.
Dengan demikian, memadamkan api adalah tugas pertama; menemukan penyebab, menelusuri manfaat, menentukan pihak yang bertanggung jawab, dan memastikan kerusakan dipulihkan adalah tugas penegakan hukum.
(miq/miq)