Kuasa Wajib Pajak: Ketika Hak Profesi Bertemu Kompetensi Perpajakan

Pino Siddharta,  CNBC Indonesia
24 August 2026 17:42
Pino Siddharta
Pino Siddharta
Pino Siddharta merupakan Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2024-2029. Ia juga merupakan Managing Partner Pino Siddharta Tax Consultant sejak 2006 hingga saat ini. Pria yang juga me.. Selengkapnya
Tanah & Rumah Warisan Bebas Pajak Lho, Tapi Ada Syaratnya!
Foto: Ilustrasi pajak. (CNBC Indonesia/Aristya Rahadian)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan menimbulkan diskursus, khususnya mengenai kedudukan Advokat ketika bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Sebagian menilai ketentuan tersebut membatasi Advokat. Namun, persoalan ini tidak tepat ditempatkan sebagai pertentangan antara Advokat dan Konsultan Pajak.
Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: apakah hak menjalankan suatu profesi otomatis memberikan kompetensi untuk menjalankan fungsi tertentu yang diatur oleh rezim hukum lain?

Fungsi Kuasa Wajib Pajak bersifat multidisipliner. Seorang kuasa dapat berhadapan dengan pembukuan, keuangan, rekonsiliasi fiskal, PPN, pemeriksaan, restitusi, keberatan, transfer pricing, transaksi afiliasi, tax treaty, penyusutan, amortisasi, dan administrasi perpajakan. Karena itu, yang diuji bukan label profesinya, melainkan kompetensi yang relevan atas fungsi tersebut.

Pasal 32 UU KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk menunjuk kuasa melalui Surat Kuasa Khusus. Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 menegaskan keberadaan kuasa dalam perpajakan dan orang yang bertindak sebagai kuasa harus memahami masalah perpajakan. Mahkamah membatasi kewenangan Menteri Keuangan agar pengaturan pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa berada pada ranah teknis-administratif, bukan membatasi atau memperluas hak warga negara.

Karena itu, Putusan MK tidak memberikan hak otomatis kepada Advokat menjadi Kuasa Wajib Pajak tanpa kompetensi perpajakan. Setelah perubahan melalui UU HPP, kompetensi perpajakan semakin penting. Ukuran legalitas PMK 44/2026 adalah kesesuaiannya dengan kewenangan undang-undang serta penghormatan terhadap hak Wajib Pajak dan hak profesi.

PMK 44/2026 merupakan perkembangan dari PMK 229/2014 dan PP Nomor 50 Tahun 2022. PP 50/2022 telah mengenal Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga sebagai kuasa. PMK 44/2026 memperjelasnya. Wajib Pajak dapat menunjuk Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga. Pihak Lain adalah orang selain Konsultan Pajak dan keluarga yang memperoleh SKT.

PMK 44/2026 tidak menciptakan monopoli Konsultan Pajak, tetapi membuka akses bagi pihak di luar profesi sepanjang memenuhi standar kompetensi. Konsultan Pajak membuktikan kompetensi melalui Izin Konsultan Pajak, sedangkan Pihak Lain melalui SKT. Pendekatan ini merupakan competency-based authorization: kewenangan ditentukan kompetensi untuk menjalankan fungsi Kuasa Wajib Pajak.

Advokat tetap mempunyai hak menjalankan profesinya, termasuk memberikan jasa hukum dalam persoalan perpajakan. Namun, ketika menjalankan fungsi sebagai Kuasa Wajib Pajak, berlaku ketentuan kompetensi dan tata cara hukum perpajakan.

Surat kuasa memperoleh ruang lingkup dari rezim hukum yang menjadi sumber kewenangannya. Karena itu, surat kuasa Advokat dalam hukum acara pidana tidak otomatis memberikan kewenangan sebagai Kuasa Wajib Pajak. Persyaratan kompetensi juga tidak berarti Advokat dilarang memberikan jasa hukum dalam perkara perpajakan.

PMK 44/2026 juga membangun kepastian mengenai representasi. Surat Kuasa Khusus merupakan sumber kewenangan, sedangkan akses elektronik merupakan sarana pelaksanaannya. Satu Surat Kuasa Khusus berlaku untuk satu kuasa dan satu Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu. Ketentuan ini bukan berarti Wajib Pajak hanya boleh memiliki satu kuasa. Kuasa berbeda dapat ditunjuk untuk lingkup berbeda.

Namun, apabila hendak menunjuk kuasa baru untuk lingkup yang sama, kuasa lama harus dicabut terlebih dahulu. Konstruksi ini mencegah conflicting representation dan memastikan rantai kewenangan yang jelas: Wajib Pajak, Surat Kuasa Khusus, Kuasa, kemudian tindakan atas nama Wajib Pajak. Persoalan ini berkaitan dengan legal standing, attribution of authority, accountability, dan kepastian hukum.

Larangan subdelegasi juga logis karena mandat diberikan kepada orang tertentu berdasarkan kompetensi dan integritasnya. Namun, larangan tersebut harus dibedakan dari bantuan teknis. Kuasa dapat meminta pegawai atau pihak lain menyampaikan atau menerima dokumen tertentu melalui surat penunjukan, sepanjang tidak mengambil alih kedudukan formal sebagai kuasa. Delegation of authority berbeda dengan technical assistance.

Prinsip satu kuasa formal untuk satu lingkup mencegah konflik kewenangan. Namun, persoalan muncul ketika kuasa berhalangan karena sakit, kecelakaan, keadaan darurat, atau force majeure. Kuasa pengganti baru dapat ditunjuk setelah kuasa lama dicabut, padahal kuasa lama mungkin telah memahami transaksi, dokumen, pembukuan, koreksi, argumentasi, dan komunikasi dengan pemeriksa. Kondisi tersebut dapat mengganggu kontinuitas pendampingan dan merugikan Wajib Pajak.

Karena itu, regulasi patut mempertimbangkan mekanisme temporary replacement dalam keadaan luar biasa, dengan batas waktu dan ruang lingkup. Prinsip satu kuasa formal tetap dipertahankan, tetapi Wajib Pajak tidak kehilangan perlindungan hanya karena kuasanya berhalangan.

Perdebatan PMK 44/2026 seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan "apakah Advokat dibatasi?", melainkan "kompetensi apa yang diperlukan ketika seseorang menjadi Kuasa Wajib Pajak?" Hak profesi Advokat harus dihormati, tetapi hak profesi tidak identik dengan kewenangan menjalankan setiap fungsi yang diatur rezim hukum tertentu. Sebaliknya, kompetensi perpajakan harus dijaga, tetapi tidak boleh digunakan untuk menciptakan monopoli profesi.

Ukuran keberhasilan PMK 44/2026 bukanlah berapa banyak profesi yang dapat menjadi kuasa, melainkan apakah WP memperoleh kuasa yang kompeten, berintegritas, profesional, berkewenangan jelas, memahami fakta bisnis, dan mampu melindungi hak serta kepentingan perpajakannya.

Dengan demikian, perdebatan "Advokat versus Konsultan Pajak" seharusnya bukan tujuan akhir. Yang harus dibangun adalah sistem Kuasa Wajib Pajak yang berbasis kompetensi dan terbuka, memiliki batas kewenangan yang jelas, memberikan kepastian hukum dan perlindungan Wajib Pajak.

Hak profesi dan kompetensi fungsi adalah dua persoalan hukum yang berbeda. Hak profesi harus dihormati, kompetensi perpajakan harus dijaga, dan di antara keduanya, kepentingan Wajib Pajak harus menjadi titik keseimbangan.


(miq/miq)