Mengapa Revisi UU Hak Cipta Harus Tegas Melindungi Perangkat Lunak?
Indonesia ingin menjadi kekuatan ekonomi digital. Pemerintah secara konsisten menggaungkan pengembangan kecerdasan buatan, pusat data, otomasi industri, cloud computing, perusahaan rintisan berbasis teknologi, hingga hilirisasi digital sebagai bagian dari agenda transformasi ekonomi nasional.
Namun, di balik ambisi tersebut terdapat sebuah kontradiksi yang jarang dibicarakan secara serius, Indonesia ingin menjadi negara pencipta teknologi, tetapi belum membangun ekosistem hukum yang cukup kuat untuk memastikan bahwa perangkat lunak memiliki nilai ekonomi dan wajib memperoleh perlindungan hukum secara layak dan tegas.
Momentum pembahasan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta seharusnya digunakan untuk mengoreksi persoalan yang telah disampaikan. Perdebatan hak cipta belakangan banyak berpusat pada musik, film, platform digital, konten kreator, royalti, dan hasil karya dari kecerdasan buatan.
Semua yang diperdebatkan itu memang penting tetapi pembentuk undang-undang tidak boleh melupakan program komputer atau perangkat lunak. Perangkat lunak justru bekerja di balik hampir seluruh transformasi digital yang sedang kita banggakan.
Perangkat lunak hari ini bukan sekadar program yang terpasang di komputer. Ia telah menjadi faktor produksi. Insinyur dan Arsitek menggunakannya untuk menghitung struktur bangunan dan modelnya, perusahaan manufaktur menggunakan perangkat lunak desain tiga dimensi untuk mendesain produk, industri energi untuk melakukan simulasi produksi, peneliti untuk mengolah data, dan perusahaan teknologi untuk membangun produk digital berikutnya.
Bahkan perkembangan artificial intelligence sendiri bergantung pada perangkat lunak, data, dan infrastruktur komputasi. Perubahan struktur ekonomi tersebut dapat dilihat secara global. Laporan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam World Intangible Investment Highlight yang dirilis Pada 13 Agustus 2026, mencatat investasi pada aset tidak berwujud hak kekayaan intelektual, termasuk software, database, merek dan desain, telah melampaui US$10 triliun pada 2025.
Untuk memahami hal tersebut sangatlah sederhana, ekonomi dunia sudah bergerak dari mesin menuju algoritma, dari aset fisik menuju aset hak kekayaan intelektual dalam bentuk benda tak berwujud. Jika struktur ekonomi berubah, cara hukum melindungi nilai ekonomi juga harus berubah.
Pembajakan perangkat lunak tidak lagi tepat dilihat semata-mata sebagai sengketa antara pemilik hak cipta, penjual, dan pengguna. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan ada efek domino dari fenomena ini. Bayangkan dua perusahaan insinyur dan desain mengikuti tender yang sama. Perusahaan pertama membeli perangkat lunak desain dan analisis secara resmi, dengan Biaya lisensi dimasukkan ke dalam struktur biaya bersama gaji insinyur, komputer server, pajak dan biaya operasional lainnya.
Perusahaan kedua menggunakan perangkat lunak yang sama tanpa lisensi. Jika perusahaan kedua mampu menawarkan harga lebih rendah, jangan buru-buru menyebutnya efisien. Ia mungkin hanya tidak membayar salah satu faktor produksinya yaitu hak ekonomi dari perusahaan perangkat lunak atau lisensi resmi.
Pembajakan dalam kondisi demikian bekerja seperti invisible subsidy. Tidak ada anggaran yang memberikan subsidi dan tidak ada transfer anggaran, tetapi perusahaan memperoleh keuntungan ekonomi karena menggunakan perangkat lunak tanpa membayar nilai ekonominya. Perusahaan yang patuh harus menanggung compliance cost, sementara perusahaan yang tidak patuh menikmati artificial cost advantage.
Jika praktik tersebut berlangsung sistematis, pembajakan software berubah menjadi persoalan fair competition. Pasar yang sehat seharusnya memberikan keuntungan kepada perusahaan yang lebih produktif dan inovatif, bukan kepada perusahaan yang mampu mengurangi biaya dengan tidak membayar teknologi yang digunakannya.
Efek dominonya kemudian muncul. Ketika perusahaan yang patuh melihat kompetitor menggunakan software ilegal, menawarkan harga lebih rendah, memenangkan proyek, dan tidak menghadapi konsekuensi berarti, muncul pertanyaan yang berbahaya: mengapa harus membayar apabila ketidakpatuhan justru lebih menguntungkan? Pada titik tersebut, pelanggaran tidak lagi sekadar perilaku individual. Ketidakpatuhan berubah menjadi insentif pasar yang tidak resmi namun disukai.
Kerugiannya juga tidak dapat dihitung hanya berdasarkan harga lisensi yang tidak dibeli. Di belakang transaksi software legal terdapat distributor, reseller, konsultan implementasi, dukungan teknis, pelatih penggunaan, penyedia jasa cloud, konsultan keamanan digital, dan tenaga kerja lainnya.
Mereka memperoleh pendapatan, merekrut pekerja, membayar pajak dan menciptakan aktivitas ekonomi. Perangkat lunak tanpa lisensi memotong sebagian rantai tersebut. Yang hilang bukan hanya nilai penjualan, tetapi berpotensi menjadi hilangnya aktivitas ekonomi yang bisa membuka lapangan pekerjaan dan mendorong ekonomi digital yang digaungkan pemerintah.
Ada pula dimensi fiskal yang berpotensi hilang dengan adanya fenomena pembajakan perangkat lunak yang terjadi. Jika Perangkat lunak milik perusahaan asing masuk ke dalam ekonomi formal melalui invoice, pembayaran, pencatatan perusahaan, distribusi, dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, sebuah perusahaan dapat menggunakan perangkat lunak ilegal untuk menghasilkan proyek bernilai miliaran rupiah, sementara nilai salah satu faktor produksi yang membantu menghasilkan pendapatan tersebut tidak pernah masuk ke rantai transaksi formal.
Pembajakan perangkat lunak juga memiliki harga yang harus dibayarkan namun tidak terlihat. Perangkat lunak ilegal menggunakan crack, patch, key generator, atau executable file dari sumber yang integritasnya tidak dapat diverifikasi. Tindakan tersebut membuka jalan bagi malware, ransomware, pencurian kredensial, atau kebocoran informasi. Biaya yang muncul dapat jauh melampaui harga lisensi yang semula ingin dihemat.
Persoalan yang lebih fundamental terletak pada masa depan industri teknologi Indonesia. Kita ingin pengembang lokal melahirkan perangkat lunak unggulan, membangun perusahaan teknologi berbasis dengan nilai ekonomi dari kekayaan intelektual yang tinggi dan membawa produknya ke pasar global.
Namun, inovasi tidak lahir tanpa biaya. Di balik sebuah perangkat lunak terdapat investasi untuk tenaga ahli, riset dan pengembangan, infrastruktur komputasi, keamanan siber, hingga dukungan berkelanjutan. Ketika hasil dari investasi tersebut dapat digunakan tanpa izin dan tanpa memberikan nilai ekonomi yang semestinya kepada penciptanya, yang dirugikan bukan hanya pemegang hak cipta, tetapi juga insentif untuk menciptakan inovasi berikutnya.
Investor bersedia membiayai pengembangan teknologi karena mereka percaya bahwa kekayaan intelektual yang dihasilkan memiliki nilai ekonomi dan memperoleh perlindungan hukum. Namun, ketika perangkat lunak dapat digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin dan tanpa memberikan kompensasi yang semestinya kepada pemegang hak, nilai ekonomi tersebut menjadi tergerus. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya pemegang hak cipta yang dirugikan, tetapi juga minat investor untuk membiayai lahirnya teknologi dan inovasi baru di Indonesia.
Anggapan bahwa perlindungan terhadap perangkat lunak hanya menguntungkan perusahaan teknologi asing perlu diluruskan. Hari ini mungkin perangkat lunak milik perusahaan Amerika Serikat atau Eropa yang digunakan tanpa izin di Indonesia. Namun, di masa depan, perangkat lunak karya pengembang Indonesia dapat menghadapi persoalan yang sama ketika dipasarkan di luar negeri.
Kita tentu berharap negara lain memberikan perlindungan yang memadai terhadap karya dan kekayaan intelektual Indonesia. Harapan tersebut harus dimulai dari dalam negeri, yaitu dengan membangun pasar yang menghargai dan melindungi kekayaan intelektual secara konsisten, tanpa membedakan apakah pemegang haknya berasal dari Indonesia maupun dari negara lain.
Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta atau RUU Hak Cipta sebenarnya memberikan momentum menarik. Naskah yang berkembang tetap menempatkan Program Komputer sebagai ciptaan yang dilindungi.
Lebih penting lagi, RUU mulai mengenal Teknologi Perlindungan Hak Cipta sebagai sistem atau alat berbasis teknologi untuk mencegah, mendeteksi atau mengendalikan akses tidak sah maupun pelanggaran terhadap ciptaan. RUU juga mengenal Digital Rights Management (DRM) untuk mengontrol akses, distribusi dan penggunaan karya digital.
Kata "mendeteksi" penting. Sebab salah satu bottleneck terbesar perlindungan software bukan tidak adanya larangan, melainkan detection gap. Barang palsu dapat ditemukan di toko atau website secara gratis maupun berbayar.
Perangkat lunak ilegal dapat berada di dalam laptop, workstation atau server perusahaan tanpa pernah terlihat oleh pemegang hak. Pengguna mengetahui apa yang terinstal pada perangkatnya; pemegang hak tidak memiliki informasi yang sama. Inilah information asymmetry dalam penegakan hak cipta digital.
Dalam perumusan RUU dan implementasi nya perlu memandang lebih jauh mengenai Digital Rights Management Systems (DRMS), license-management systems, activation technologies dan teknologi lain yang secara sah dapat membantu mendeteksi serta memverifikasi penggunaan software. Yang paling terpenting pengakuan tersebut tidak boleh menjadi blank cheque bagi perusahaan perangkat lunak untuk melakukan monitoring tanpa batas.
Hukum justru harus menetapkan batasnya. Informasi harus diperoleh secara sah, tujuannya jelas, pengumpulan data proporsional, integritasnya dapat diverifikasi, dan pengguna mempunyai hak untuk menantang kesimpulan yang dihasilkan. Perlindungan Hak Cipta harus berjalan bersama perlindungan data dan due process. DRMS juga tidak boleh menjadi hakim digital. Data teknis harus tetap diuji berdasarkan integritas, autentisitas, relevansi dan keterkaitannya dengan bukti lain.
Ada persoalan lain yang layak dikritisi. Definisi "Pembajakan" dalam naskah RUU masih bertumpu pada penggandaan tidak sah dan pendistribusian hasil penggandaan secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Konstruksi ini mudah dipahami pada era CD atau DVD bajakan, tetapi software enterprise bekerja berbeda.
Sebuah perusahaan dapat memasang puluhan Perangkat lunak tidak berlisensi resmi pada workstation internal tanpa menjual satu salinan pun kepada masyarakat. Perangkat lunak tersebut kemudian digunakan setiap hari untuk menghasilkan pekerjaan komersial. Tidak ada distribusi publik, tetapi manfaat ekonominya nyata.
Karena itu, hukum tidak boleh hanya memahami distribusi komersial, Ia juga harus mampu menjawab eksploitasi perangkat lunak tanpa lisensi resmi yang melanggar hak ekonomi dari pemegang hak cipta.
Solusi terhadap persoalan penggunaan perangkat lunak ilegal tidak seharusnya hanya bertumpu pada kriminalisasi, melainkan pada perubahan perilaku pengguna yang didukung oleh aturan yang jelas dan penegakan hukum yang tegas. Pendekatan tersebut dapat dilakukan secara bertahap melalui deteksi, verifikasi, pemberitahuan, audit internal, regularisasi, hingga penindakan.
Ketika ditemukan indikasi penggunaan perangkat lunak tanpa lisensi, perusahaan terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk memeriksa penggunaan perangkat lunak di lingkungan internalnya dan melakukan regularisasi melalui penggunaan lisensi yang sah.
Apabila kesempatan tersebut tidak digunakan atau pelanggaran tetap berlanjut, penegakan hukum dapat ditempuh sebagai langkah terakhir. Dengan demikian, tujuan utama penegakan hak cipta bukan sekadar menghukum, tetapi membangun kepatuhan dan mendorong penggunaan perangkat lunak secara legal.
Pada akhirnya, RUU Hak Cipta bukan sekadar perdebatan para ahli hukum hingga pengacara. Ini adalah perdebatan mengenai model ekonomi dan sistem perlindungan hak kekayaan intelektual yang ingin dibangun Indonesia. Dalam ekonomi yang semakin bergantung pada intangible assets, kode memiliki nilai, algoritma memiliki nilai, data memiliki nilai, dan perangkat lunak memiliki nilai.
DPR dan Pemerintah tidak cukup hanya memperbarui UU Hak Cipta dengan istilah-istilah yang lebih sesuai dengan perkembangan teknologi. Yang lebih penting adalah memperbaiki cara pandang terhadap nilai ekonomi perangkat lunak dan perlindungannya di era digital.
RUU Hak Cipta perlu memperkuat perlindungan terhadap program komputer, memperjelas batas penggunaan perangkat lunak untuk kepentingan komersial, memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran, serta tetap menjamin hak-hak pengguna. Pada saat yang sama, penegakan hukum perlu diarahkan untuk mendorong kepatuhan dan penyelesaian terlebih dahulu, sebelum litigasi menjadi pilihan terakhir.
Penggunaan perangkat lunak ilegal mungkin terlihat sebagai cara untuk menghemat biaya bagi satu perusahaan. Namun, dalam jangka panjang, biaya dari praktik tersebut justru ditanggung lebih luas oleh perusahaan yang patuh, industri teknologi, negara, investor, pengembang lokal, dan pada akhirnya perekonomian Indonesia.
Jika Indonesia serius ingin bertransformasi dari sekadar konsumen menjadi produsen teknologi, RUU Hak Cipta harus mampu membangun ekosistem yang memberikan nilai ekonomi bagi inovasi sekaligus memberikan perlindungan yang efektif terhadap perangkat lunak dari penggunaan dan pemanfaatan secara melawan hukum.
(miq/miq)