Indonesia Harus Tegas Mendorong Gencatan Senjata Iran-Amerika Serikat

Aji Cahyono,  CNBC Indonesia
31 July 2026 08:50
Aji Cahyono
Aji Cahyono
Aji Cahyono adalah dosen dengan minat kajian Pancasila, Studi Islam, Politik Luar Negeri Indonesia dan Isu Geopolitik Timur Tengah. Ia merupakan lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sekaligus Founder Indonesian Coexistence... Selengkapnya
Ilustrasi bendera Amerika Serikat dan Iran. (iStockphoto/studiocasper)
Foto: Ilustrasi bendera Amerika Serikat dan Iran. (iStockphoto/studiocasper)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Kawasan Timur Tengah kembali memasuki fase eskalasi yang mengkhawatirkan setelah Amerika Serikat melancarkan gelombang serangan udara terhadap puluhan target militer Iran sebagai respons atas serangan rudal balistik yang sebelumnya diarahkan Teheran ke pangkalan militer Amerika Serikat di Yordania.

Operasi yang diumumkan oleh United States Central Command (CENTCOM) tersebut tidak hanya menyasar pusat komando Korps Garda Revolusi Islam (Islamic Revolutionary Guard Corps/IRGC), fasilitas rudal, pangkalan pesawat nirawak, dan sistem pertahanan pantai, tetapi juga menimbulkan korban sipil di Pulau Qeshm berdasarkan laporan media pemerintah Iran.

Rangkaian aksi saling balas tersebut memperlihatkan bahwa konflik tidak lagi berada pada tahap tekanan diplomatik, melainkan telah berkembang menjadi konfrontasi militer terbuka yang berpotensi menyeret semakin banyak aktor regional.

Perkembangan tersebut semakin memperbesar kekhawatiran masyarakat internasional terhadap kemungkinan pecahnya perang kawasan. Selain Iran dan Amerika Serikat, eskalasi konflik kini melibatkan Arab Saudi, Irak, Yordania, Mesir, Kuwait, Oman, kelompok Houthi di Yaman, hingga berbagai kelompok milisi pro-Iran di Irak.

Bahkan, serangan drone terhadap kapal penyimpanan gas di Pelabuhan Damietta, Mesir, serta ancaman terhadap jalur pelayaran di Selat Hormuz menunjukkan bahwa konflik telah melampaui dimensi militer semata dan mulai mengganggu stabilitas perdagangan global serta keamanan energi internasional.

Dalam situasi demikian, Indonesia tidak dapat hanya menjadi pengamat pasif. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif sekaligus memiliki amanat konstitusional untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Indonesia memiliki legitimasi moral dan politik untuk menyerukan penghentian eskalasi konflik.

Seruan terhadap gencatan senjata bukanlah bentuk keberpihakan kepada salah satu pihak, melainkan komitmen terhadap penyelesaian sengketa melalui dialog, penghormatan terhadap hukum internasional, dan perlindungan terhadap masyarakat sipil yang menjadi korban utama peperangan.

Eskalasi Konflik Iran-Amerika Serikat Memasuki Babak yang Lebih Berbahaya
Eskalasi terbaru memperlihatkan perubahan karakter konflik dari perang terbatas menjadi konfrontasi yang semakin sistematis dan luas. CENTCOM mengumumkan bahwa operasi militer Amerika Serikat berlangsung selama sekitar dua jam dengan sasaran puluhan fasilitas strategis milik IRGC.

Target yang diserang meliputi pusat komando militer, fasilitas rudal balistik, instalasi pesawat nirawak, pusat pengawasan pesisir, sistem pertahanan udara, hingga kemampuan maritim Iran. Washington menyebut operasi tersebut sebagai respons langsung atas upaya serangan rudal Iran terhadap pasukan Amerika Serikat yang ditempatkan di Timur Tengah.

Di sisi lain, pemerintah Iran memberikan narasi berbeda mengenai dampak operasi tersebut. Media pemerintah Iran melaporkan bahwa serangan Amerika Serikat juga mengenai kawasan permukiman di Pulau Qeshm, Provinsi Hormozgan, yang mengakibatkan tiga warga sipil meninggal dunia, termasuk seorang anak berusia dua tahun.

Laporan tersebut memperlihatkan bahwa meskipun sasaran resmi operasi adalah infrastruktur militer, realitas peperangan modern sering kali menghasilkan dampak yang tidak dapat dipisahkan dari penderitaan masyarakat sipil. Situasi demikian semakin memperkuat urgensi penerapan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.

Konflik semakin memanas ketika Iran kembali melancarkan rudal balistik menuju pangkalan Amerika Serikat di Yordania, sementara Angkatan Bersenjata Yordania mengklaim berhasil mencegat sejumlah rudal yang memasuki wilayah udaranya.

Sebelumnya, IRGC juga mengumumkan serangan terhadap kapal-kapal tanker minyak yang melintasi Selat Hormuz dengan alasan pelanggaran terhadap peringatan keamanan yang dikeluarkan Iran. Aksi tersebut menunjukkan bahwa Teheran mulai memanfaatkan jalur pelayaran internasional sebagai instrumen tekanan geopolitik terhadap lawan-lawannya.

Presiden Donald Trump turut memperkeras retorika dengan menyatakan bahwa Amerika Serikat akan "menghantam mereka dengan sangat keras" sebagai balasan atas tindakan Iran. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa ruang diplomasi semakin menyempit di tengah dominasi pendekatan koersif.

Padahal, beberapa hari sebelumnya kedua belah pihak sempat memberi sinyal mengenai kemungkinan berlangsungnya negosiasi, meskipun Iran membantah adanya pembicaraan resmi. Perubahan dari peluang dialog menuju aksi militer menunjukkan rapuhnya mekanisme deeskalasi yang tersedia saat ini. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa konflik Iran-Amerika Serikat bukan lagi sekadar persaingan mengenai program nuklir atau pengaruh geopolitik di Timur Tengah.

Konflik telah berkembang menjadi perang multidimensi yang mencakup serangan rudal, operasi udara, perang maritim, perang informasi, hingga ancaman terhadap stabilitas ekonomi global. Apabila eskalasi ini tidak segera dihentikan melalui gencatan senjata, potensi meluasnya perang ke berbagai kawasan Timur Tengah akan semakin sulit dikendalikan.

Bertambahnya Aktor Regional Memperbesar Risiko Perang Kawasan
Salah satu karakteristik paling menonjol dari konflik saat ini adalah semakin banyaknya aktor negara maupun non-negara yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Arab Saudi, yang selama beberapa bulan berusaha menghindari keterlibatan langsung dalam perang, akhirnya bergabung bersama Amerika Serikat melancarkan operasi militer terhadap kelompok-kelompok milisi pro-Iran di Irak.

Keputusan tersebut diambil setelah sejumlah serangan drone dan rudal menghantam fasilitas strategis Saudi, termasuk infrastruktur energi dan kawasan industri yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Bagi Riyadh, keterlibatan dalam operasi militer bukan hanya berkaitan dengan hubungan keamanan bersama Washington, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap agenda transformasi ekonomi nasional yang sangat bergantung pada stabilitas kawasan.

Serangan terhadap fasilitas energi mengingatkan kembali pada insiden Abqaiq tahun 2019 yang sempat melumpuhkan sebagian besar produksi minyak Saudi. Pengalaman tersebut membuat pemerintah Saudi menilai bahwa ancaman terhadap keamanan nasional tidak lagi dapat direspons hanya melalui kebijakan defensif.

Di sisi lain, Irak kembali menjadi arena persaingan berbagai kekuatan regional. Operasi gabungan Amerika Serikat dan Arab Saudi terhadap pangkalan Pasukan Mobilisasi Populer (Popular Mobilization Forces/PMF) memicu kecaman keras dari Presiden Irak yang menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan negaranya.

Namun, Presiden Donald Trump menyatakan bahwa operasi tersebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah Irak. Perbedaan pernyataan tersebut memperlihatkan betapa kompleksnya dinamika politik keamanan di Irak yang berada di antara kepentingan Washington dan Teheran.

Konflik juga semakin meluas melalui keterlibatan kelompok Houthi di Yaman yang meningkatkan serangan terhadap fasilitas energi dan jalur pelayaran Arab Saudi di Laut Merah. Kelompok tersebut menyatakan bahwa tindakan mereka merupakan respons terhadap operasi militer yang dianggap mendukung tekanan terhadap Iran.

Kondisi ini menunjukkan bahwa aktor non-negara memiliki kemampuan signifikan dalam memperluas konflik melalui strategi perang asimetris yang sulit diantisipasi menggunakan pendekatan militer konvensional.

Di tengah meningkatnya eskalasi tersebut, Oman justru berusaha mempertahankan perannya sebagai mediator kawasan. Pemerintah Oman mengusulkan mekanisme pengelolaan bersama Selat Hormuz yang terinspirasi dari tata kelola Selat Malaka melalui kerja sama regional antara negara-negara pesisir.

Namun, Iran menolak sebagian substansi proposal tersebut karena dianggap belum memberikan jaminan terhadap kepentingan keamanan nasionalnya. Meskipun belum menghasilkan kesepakatan, inisiatif Oman menunjukkan bahwa ruang diplomasi sebenarnya masih tersedia apabila didukung oleh komitmen politik seluruh pihak.

Bertambahnya jumlah aktor yang terlibat menunjukkan bahwa konflik tidak lagi dapat dipahami sebagai hubungan bilateral antara Iran dan Amerika Serikat. Persaingan kepentingan antara negara-negara Teluk, kelompok bersenjata, hingga kekuatan global telah membentuk konfigurasi keamanan baru yang jauh lebih kompleks.

Dalam kondisi seperti ini, setiap aksi militer memiliki potensi memicu reaksi berantai yang dapat membawa kawasan menuju perang regional dengan konsekuensi yang jauh lebih besar dibandingkan konflik-konflik sebelumnya.

Ancaman terhadap Stabilitas Ekonomi Global dan Krisis Kemanusiaan
Selain meningkatkan risiko keamanan, eskalasi konflik juga membawa dampak langsung terhadap stabilitas ekonomi internasional. Selat Hormuz merupakan salah satu jalur pelayaran paling strategis di dunia karena menjadi lintasan utama distribusi minyak mentah dan gas alam dari kawasan Teluk menuju Asia, Eropa, dan Amerika.

Ancaman Iran untuk membatasi lalu lintas kapal, ditambah serangan terhadap kapal tanker dan fasilitas energi, meningkatkan kekhawatiran pasar terhadap terganggunya pasokan energi global. Gangguan terhadap Selat Hormuz akan berdampak luas terhadap kenaikan harga minyak dunia, peningkatan biaya logistik internasional, serta melonjaknya biaya produksi di berbagai sektor industri.

Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, akan menghadapi tekanan yang lebih besar melalui kenaikan harga bahan bakar, meningkatnya inflasi, bertambahnya beban subsidi energi, dan melemahnya daya beli masyarakat. Dengan demikian, perang di Timur Tengah memiliki implikasi ekonomi yang jauh melampaui batas geografis kawasan tersebut.

Konflik juga mulai mengganggu keamanan jalur perdagangan laut lainnya. Serangan drone terhadap kapal penyimpanan gas di Pelabuhan Damietta, Mesir, menunjukkan bahwa eskalasi telah merambah kawasan Laut Mediterania.

Meskipun belum terdapat kepastian mengenai pelaku serangan, insiden tersebut memperlihatkan bahwa infrastruktur energi internasional kini menjadi sasaran yang semakin rentan. Apabila pola ini terus berlanjut, maka biaya asuransi pelayaran, distribusi energi, dan perdagangan internasional akan meningkat secara signifikan.

Di luar aspek ekonomi, dimensi kemanusiaan menjadi persoalan yang tidak kalah penting. Korban sipil yang dilaporkan di Pulau Qeshm, kerusakan kawasan permukiman, serta meningkatnya ancaman terhadap fasilitas publik memperlihatkan bahwa masyarakat sipil kembali menjadi pihak yang paling menderita akibat konflik bersenjata.

Dalam setiap perang modern, kelompok perempuan, anak-anak, dan warga lanjut usia merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kehilangan tempat tinggal, akses kesehatan, pendidikan, maupun kebutuhan dasar lainnya.

Realitas tersebut memperlihatkan bahwa keberlanjutan konflik tidak akan menghasilkan pemenang sejati. Sebaliknya, perang hanya memperbesar penderitaan kemanusiaan, memperluas ketidakstabilan ekonomi, dan meningkatkan risiko fragmentasi politik di kawasan Timur Tengah.

Oleh karena itu, komunitas internasional, termasuk Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk memperkuat seruan terhadap penghentian kekerasan dan mendorong gencatan senjata sebagai langkah awal menuju penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi.

Indonesia Harus Mengambil Sikap Tegas Melalui Diplomasi Gencatan Senjata
Di tengah meningkatnya eskalasi konflik Iran-Amerika Serikat beserta aktor-aktor regional yang terlibat, Indonesia memiliki tanggung jawab strategis untuk mengambil sikap yang lebih tegas dalam mendorong penghentian kekerasan. Posisi tersebut bukan didasarkan pada keberpihakan terhadap salah satu pihak, melainkan berlandaskan amanat konstitusi dan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang sejak awal kemerdekaan menjadi fondasi diplomasi Indonesia.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dalam perspektif hubungan internasional, kebijakan luar negeri Indonesia selama ini dikenal sebagai middle power diplomacy, yakni kemampuan negara dengan kekuatan menengah untuk membangun konsensus, menjembatani perbedaan kepentingan, dan memperkuat tata kelola internasional melalui diplomasi multilateral.

Pendekatan tersebut telah menjadi identitas Indonesia sejak Konferensi Asia-Afrika 1955, pembentukan Gerakan Non-Blok, hingga berbagai misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Oleh karena itu, eskalasi konflik Iran dan Amerika Serikat merupakan momentum bagi Indonesia untuk kembali menunjukkan kepemimpinan diplomatiknya.

Pemerintah Indonesia perlu segera mengeluarkan pernyataan resmi yang secara tegas menyerukan "gencatan senjata tanpa syarat" antara Iran, Amerika Serikat, serta seluruh aktor yang terlibat dalam konflik, termasuk kelompok-kelompok bersenjata yang memperluas peperangan di Irak maupun Yaman.

Seruan tersebut harus dibarengi dengan penegasan mengenai pentingnya penghormatan terhadap hukum humaniter internasional, perlindungan warga sipil, penghentian serangan terhadap fasilitas publik, serta jaminan keamanan terhadap jalur perdagangan internasional. Sikap yang jelas akan memperlihatkan konsistensi Indonesia dalam menempatkan perdamaian sebagai prioritas utama.

Selain menyampaikan pernyataan politik, Indonesia perlu memanfaatkan forum-forum multilateral untuk memperluas dukungan internasional terhadap penghentian konflik. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi arena utama untuk mendorong resolusi mengenai gencatan senjata, perlindungan warga sipil, dan pembukaan kembali jalur diplomasi.

Di sisi lain, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dapat digunakan sebagai forum membangun solidaritas negara-negara mayoritas Muslim agar mendorong penyelesaian damai tanpa memperbesar polarisasi geopolitik di kawasan Timur Tengah. Indonesia juga memiliki posisi strategis dalam Gerakan Non-Blok (GNB) sebagai salah satu negara pendiri yang sejak awal menolak dominasi politik blok kekuatan besar.

Dalam konteks konflik Iran-Amerika Serikat, semangat non-blok tetap relevan karena memberikan ruang bagi negara-negara berkembang untuk memperjuangkan penyelesaian sengketa melalui dialog, bukan melalui logika aliansi militer. Pendekatan tersebut akan memperkuat posisi Indonesia sebagai aktor yang independen sekaligus dipercaya oleh berbagai pihak.

Di tingkat regional, ASEAN memang tidak memiliki keterlibatan langsung dalam konflik Timur Tengah, namun organisasi tersebut dapat menjadi platform diplomasi preventif untuk menyampaikan dukungan terhadap penyelesaian damai.

Pengalaman ASEAN dalam membangun mekanisme dialog dan confidence-building measures dapat menjadi referensi bagi upaya menciptakan komunikasi yang lebih konstruktif di antara negara-negara Timur Tengah. Walaupun konteks geografis berbeda, prinsip-prinsip penyelesaian sengketa secara damai tetap memiliki relevansi universal.

Indonesia juga perlu mengoptimalkan diplomasi kemanusiaan sebagai instrumen pelengkap diplomasi politik. Bantuan kemanusiaan bagi korban sipil, dukungan terhadap badan-badan kemanusiaan internasional, serta peningkatan kontribusi pasukan perdamaian Indonesia di bawah mandat PBB merupakan langkah konkret yang dapat memperkuat kredibilitas diplomasi Indonesia. Pendekatan ini sejalan dengan tradisi panjang Indonesia yang selalu mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam penyelesaian konflik internasional.

Lebih jauh, Indonesia dapat mendorong pembentukan kelompok kontak internasional (international contact group) yang melibatkan negara-negara netral seperti Oman, Qatar, Indonesia, dan negara-negara lain yang memiliki hubungan baik dengan kedua belah pihak.

Kehadiran mediator yang relatif diterima oleh semua aktor akan meningkatkan peluang terbentuknya mekanisme deeskalasi serta membuka kembali jalur komunikasi politik yang selama beberapa bulan terakhir mengalami kebuntuan. Dengan demikian, diplomasi Indonesia tidak berhenti pada retorika perdamaian, tetapi juga menghasilkan inisiatif yang memiliki dampak nyata bagi stabilitas kawasan.

Diplomasi Perdamaian sebagai Jalan Keluar dari Spiral Eskalasi
Pengalaman berbagai konflik di Timur Tengah menunjukkan bahwa kemenangan militer hampir tidak pernah menghasilkan perdamaian yang berkelanjutan. Intervensi militer di Irak, perang saudara di Suriah, konflik berkepanjangan di Yaman, hingga ketegangan Palestina-Israel memperlihatkan bahwa penggunaan kekuatan bersenjata sering kali hanya menghasilkan siklus balas dendam yang terus berulang. Konflik Iran-Amerika Serikat saat ini berpotensi mengikuti pola yang sama apabila tidak segera dihentikan melalui pendekatan diplomatik yang lebih komprehensif.

Eskalasi yang terjadi selama beberapa bulan terakhir memperlihatkan bahwa setiap serangan selalu diikuti oleh serangan balasan dengan intensitas yang semakin meningkat. Amerika Serikat menyebut operasinya sebagai respons terhadap serangan rudal Iran, sementara Iran menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk agresi yang harus dibalas demi mempertahankan kedaulatan nasional.

Kondisi ini menciptakan security dilemma, yaitu situasi ketika langkah pertahanan satu pihak justru dipersepsikan sebagai ancaman oleh pihak lain sehingga memicu perlombaan eskalasi yang sulit dihentikan. Dalam situasi seperti ini, diplomasi menjadi satu-satunya instrumen yang mampu memutus lingkaran kekerasan tersebut.

Gencatan senjata tidak berarti menyelesaikan seluruh akar konflik, tetapi menjadi langkah awal yang sangat penting untuk menghentikan korban sipil, membuka akses bantuan kemanusiaan, serta menciptakan ruang bagi negosiasi politik. Tanpa penghentian sementara terhadap aksi militer, hampir tidak mungkin proses diplomasi dapat berlangsung secara efektif karena seluruh perhatian para pihak akan tetap terfokus pada operasi militer.

Peran negara-negara mediator menjadi semakin penting dalam menciptakan kepercayaan di antara pihak-pihak yang bertikai. Oman selama ini dikenal memiliki hubungan diplomatik yang relatif baik dengan Iran maupun negara-negara Barat.

Proposal Oman mengenai mekanisme pengelolaan bersama Selat Hormuz, meskipun belum diterima Iran, menunjukkan bahwa masih terdapat peluang membangun solusi berbasis kerja sama regional. Indonesia dapat mendukung inisiatif tersebut melalui diplomasi yang mengedepankan prinsip kesetaraan, penghormatan terhadap kedaulatan negara, serta keamanan bersama.

Perserikatan Bangsa-Bangsa juga perlu memainkan fungsi yang lebih efektif dalam memfasilitasi proses deeskalasi. Dewan Keamanan PBB memiliki mandat untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, namun efektivitasnya sering kali dipengaruhi oleh rivalitas politik negara-negara besar.

Oleh karena itu, tekanan diplomatik dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, menjadi penting untuk memperkuat legitimasi internasional terhadap perlunya penghentian perang. Semakin luas dukungan terhadap gencatan senjata, semakin besar pula tekanan politik yang dihadapi para pihak untuk kembali ke meja perundingan.

Selain aspek keamanan, penyelesaian konflik juga harus mempertimbangkan dimensi ekonomi dan kemanusiaan. Penutupan Selat Hormuz, gangguan terhadap Laut Merah, serangan terhadap fasilitas energi, serta meningkatnya risiko terhadap pelayaran internasional menunjukkan bahwa biaya perang akan terus meningkat apabila konflik dibiarkan berlarut-larut.

Tidak hanya negara-negara Timur Tengah yang akan merasakan dampaknya, tetapi juga negara-negara berkembang yang bergantung pada stabilitas perdagangan global, termasuk Indonesia.

Bagi Indonesia sendiri, eskalasi konflik dapat memengaruhi ketahanan energi nasional melalui kenaikan harga minyak dunia, meningkatnya biaya impor energi, tekanan terhadap nilai tukar rupiah, serta bertambahnya beban fiskal pemerintah akibat subsidi energi. Oleh sebab itu, mendorong gencatan senjata bukan hanya merupakan bentuk solidaritas kemanusiaan, tetapi juga bagian dari upaya melindungi kepentingan nasional Indonesia di tengah ketidakpastian geopolitik global.

Diplomasi perdamaian juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Sila kedua mengenai kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila keempat mengenai musyawarah menjadi landasan normatif bagi kebijakan luar negeri Indonesia dalam menghadapi konflik internasional.

Nilai-nilai tersebut memberikan identitas yang membedakan Indonesia dari pendekatan politik kekuatan yang selama ini mendominasi dinamika hubungan internasional di kawasan Timur Tengah.

Penutup
Eskalasi konflik antara Iran dan Amerika Serikat telah berkembang menjadi krisis keamanan regional yang melibatkan semakin banyak aktor negara maupun non-negara. Keterlibatan Arab Saudi, Irak, Yordania, Mesir, Kuwait, Oman, kelompok Houthi, serta berbagai milisi pro-Iran menunjukkan bahwa konflik tidak lagi terbatas pada hubungan bilateral, melainkan telah membentuk konfigurasi geopolitik baru yang mengancam stabilitas Timur Tengah.

Dampaknya tidak hanya berupa meningkatnya korban sipil dan kerusakan infrastruktur, tetapi juga gangguan terhadap perdagangan internasional, keamanan energi, dan perekonomian global.

Dalam kondisi tersebut, Indonesia memiliki tanggung jawab moral, politik, dan konstitusional untuk mengambil sikap yang lebih tegas dalam mendorong gencatan senjata. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif dan memiliki pengalaman panjang dalam diplomasi perdamaian, Indonesia tidak cukup hanya menyampaikan keprihatinan, tetapi perlu menginisiasi langkah-langkah konkret melalui PBB, OKI, Gerakan Non-Blok, maupun jalur diplomasi bilateral.

Kepemimpinan diplomatik Indonesia akan semakin bermakna apabila mampu menjembatani komunikasi, memperkuat diplomasi kemanusiaan, dan mendukung terciptanya mekanisme deeskalasi yang kredibel. Sehingga perdamaian tidak akan lahir dari kemenangan militer semata, melainkan dari keberanian seluruh pihak untuk menghentikan kekerasan dan memilih jalan dialog.

Oleh karena itu, seruan pemerintah Indonesia agar segera dilakukan gencatan senjata harus menjadi bagian dari upaya kolektif masyarakat internasional untuk mencegah konflik berkembang menjadi perang regional yang lebih luas. Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik dunia, diplomasi, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hukum internasional tetap merupakan fondasi paling kokoh dalam membangun perdamaian yang berkelanjutan.


(miq/miq)
Next Article Menang Bersama atau Gagal Total: Jalan Realistis Perdamaian Iran-AS