Inflasi Pangan Indonesia dan Konsep Keadilan Harga dalam Ekonomi Islam

Mohammad Nur Rianto Al Arif CNBC Indonesia
Senin, 20/07/2026 09:12 WIB
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Mohammad Nur Rianto Al Arif merupakan Guru Besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah dan saat ini menjabat sebagai Asiste... Selengkapnya
Foto: Sejumlah warga membeli cabai di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (7/01/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Tidak ada isu ekonomi yang lebih cepat dirasakan masyarakat dibandingkan dengan kenaikan harga pangan. Ketika harga beras, cabai, bawang merah, minyak goreng, telur, atau daging meningkat, dampaknya langsung terasa di meja makan setiap keluarga. Berbeda dengan kenaikan harga barang konsumsi lain yang hanya memengaruhi kelompok tertentu.

Inflasi pangan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, terutama rumah tangga berpendapatan rendah yang mengalokasikan sebagian besar pengeluarannya untuk kebutuhan pangan. Oleh karena itu, inflasi pangan bukan sekadar persoalan angka statistik, melainkan persoalan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia relatif berhasil menjaga stabilitas ekonomi di tengah berbagai ketidakpastian global. Namun, tekanan terhadap harga pangan masih menjadi tantangan yang berulang. Gangguan iklim, perubahan pola musim tanam, tingginya biaya distribusi, fluktuasi harga komoditas global, hingga belum efisiennya rantai pasok domestik membuat harga pangan mudah bergejolak.


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa stabilitas ekonomi nasional masih sangat dipengaruhi oleh kemampuan menjaga pasokan dan distribusi pangan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa inflasi Indonesia secara tahunan pada Juni 2026 mencapai 3,34 persen.

Kelompok makanan, minuman, dan tembakau masih menjadi salah satu penyumbang utama inflasi nasional. Sementara itu, Bank Indonesia mencatat inflasi komponen volatilitas makanan masih berada pada kisaran 5,58 persen (year-on-year). Meskipun lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya, angka tersebut menunjukkan bahwa tekanan harga pangan masih menjadi tantangan utama dalam pengendalian inflasi nasional.

Data tersebut memberikan pesan penting bahwa menjaga inflasi umum tidak otomatis berarti persoalan pangan telah selesai. Justru pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat lebih merasakan perubahan harga kebutuhan pokok dibandingkan dengan perubahan angka inflasi nasional. Apabila terjadi kenaikan harga cabai hingga dua kali lipat dalam beberapa pekan, misalnya, hal tersebut jauh lebih terasa dibandingkan perubahan inflasi sebesar beberapa basis poin.

Fenomena ini mengingatkan bahwa inflasi pangan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan keseimbangan antara permintaan dan penawaran. Kondisi ini juga merupakan persoalan keadilan dalam sistem ekonomi. Siapa yang memperoleh keuntungan ketika harga melonjak?

Siapa yang paling dirugikan? Apakah petani benar-benar menikmati kenaikan harga tersebut? Ataukah keuntungan justru dinikmati oleh mata rantai distribusi yang panjang? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika kita melihat masih lebarnya selisih harga antara tingkat produsen dan tingkat konsumen.

Ironisnya, tidak sedikit petani yang justru menjual hasil panennya dengan harga rendah saat produksi melimpah. Beberapa bulan kemudian, komoditas yang sama dijual kepada konsumen dengan harga berkali-kali lipat. Hal ini berarti, kenaikan harga di tingkat konsumen tidak selalu identik dengan meningkatnya kesejahteraan petani. Dalam banyak kasus, persoalan utama justru terletak pada distribusi, tata niaga, dan struktur pasar yang belum efisien.

Perspektif inilah yang membedakan ekonomi Islam dari pendekatan ekonomi yang semata-mata melihat harga sebagai hasil interaksi antara permintaan dan penawaran. Dalam ekonomi Islam, harga bukan sekadar angka yang terbentuk di pasar, melainkan harus mencerminkan nilai keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan bagi seluruh pelaku ekonomi.

Konsep tersebut dikenal melalui gagasan tsaman al-mitsl, yaitu harga yang adil atau wajar. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa harga yang adil adalah harga yang terbentuk secara alamiah melalui mekanisme pasar yang bersih dari praktik penimbunan (ihtikar), monopoli, manipulasi informasi, penipuan (tadlis), maupun rekayasa pasokan.

Selama pasar berjalan dengan sehat, negara tidak perlu menetapkan harga. Namun, ketika terjadi distorsi yang merugikan masyarakat, negara memiliki kewajiban untuk melakukan koreksi guna mengembalikan keadilan.

Pandangan tersebut sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Kenaikan harga pangan sering kali bukan semata-mata akibat produksi yang menurun, melainkan karena rantai distribusi yang terlalu panjang, tingginya biaya logistik, lemahnya infrastruktur penyimpanan, hingga praktik spekulasi yang memanfaatkan momentum kelangkaan. Dalam kondisi seperti itu, mekanisme pasar tidak lagi menghasilkan harga yang adil.

Islam tidak menolak keuntungan. Perdagangan bahkan merupakan aktivitas yang sangat dihormati. Akan tetapi, keuntungan tidak boleh diperoleh melalui cara-cara yang merugikan masyarakat.

Rasulullah SAW secara tegas melarang praktik penimbunan barang kebutuhan pokok karena tindakan tersebut menciptakan kelangkaan buatan yang mendorong harga naik secara tidak wajar. Larangan ini menunjukkan bahwa kebebasan pasar dalam Islam selalu dibingkai oleh tanggung jawab moral dan kepentingan publik.

Lebih jauh lagi, stabilitas harga pangan sesungguhnya merupakan bagian dari implementasi maqashid syariah. Tujuan syariat tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga menjaga kehidupan manusia melalui perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs), harta (hifz al-mal), dan keturunan (hifz al-nasl).

Ketika harga pangan meningkat tajam, keluarga miskin biasanya mengurangi konsumsi makanan bergizi terlebih dahulu. Dampaknya bukan hanya menurunkan kualitas konsumsi hari ini, tetapi juga meningkatkan risiko stunting, gizi buruk, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia di masa mendatang.

Dengan demikian, pengendalian inflasi pangan tidak semata-mata bertujuan menjaga stabilitas ekonomi makro, melainkan juga menjadi bagian dari upaya membangun kualitas generasi bangsa. Dari sudut pandang ekonomi Islam, setiap kebijakan yang mampu menjaga akses masyarakat terhadap pangan yang layak merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan bersama.

Sayangnya, kebijakan pengendalian inflasi di Indonesia masih sering bersifat reaktif. Ketika harga mulai melonjak, pemerintah melakukan operasi pasar, membuka keran impor, atau menyalurkan cadangan pangan. Langkah tersebut memang penting untuk meredam gejolak jangka pendek, tetapi belum menyelesaikan akar persoalan.

Inflasi pangan akan terus berulang apabila produktivitas pertanian, efisiensi distribusi, dan tata kelola perdagangan pangan tidak dibenahi secara menyeluruh. Melihat kompleksitas persoalan tersebut, pengendalian inflasi pangan tidak cukup hanya mengandalkan instrumen moneter.

Kenaikan atau penurunan suku bunga memang dapat memengaruhi permintaan agregat, tetapi tidak akan membuat tanaman padi lebih cepat dipanen atau memperlancar distribusi cabai dari sentra produksi ke daerah konsumsi. Karena itu, kebijakan moneter harus berjalan beriringan dengan kebijakan sektor riil, pertanian, perdagangan, logistik, dan perlindungan sosial.

Dalam konteks ini, konsep keadilan harga dalam ekonomi Islam menawarkan perspektif yang lebih komprehensif. Harga yang adil bukan berarti harga harus selalu murah. Harga yang terlalu rendah justru dapat merugikan petani karena tidak mampu menutup biaya produksi dan mengurangi insentif untuk terus berusaha.

Sebaliknya, harga yang terlalu tinggi akan menggerus daya beli masyarakat dan meningkatkan angka kemiskinan. Keadilan harga berarti terciptanya keseimbangan yang memberikan manfaat secara proporsional kepada seluruh pelaku ekonomi, mulai dari petani, pedagang, distributor, hingga konsumen.

Prinsip tersebut menjadi sangat penting mengingat struktur pangan Indonesia masih menghadapi persoalan panjangnya rantai distribusi. Di banyak daerah, komoditas pangan berpindah tangan melalui beberapa lapis pedagang sebelum sampai ke konsumen. Setiap mata rantai menambahkan biaya dan margin keuntungan sehingga harga di tingkat konsumen meningkat cukup signifikan, sementara petani tetap memperoleh bagian yang relatif kecil.

Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan hanya pada produksi, tetapi juga pada efisiensi tata niaga. Oleh sebab itu, reformasi distribusi pangan harus menjadi agenda utama. Pemerintah perlu memperkuat konektivitas antarwilayah melalui pembangunan infrastruktur logistik, gudang penyimpanan, fasilitas cold storage, serta transportasi yang lebih efisien.

Kehilangan hasil panen (food loss) akibat keterbatasan penyimpanan masih cukup tinggi pada berbagai komoditas hortikultura. Padahal, apabila kehilangan hasil panen dapat ditekan, pasokan akan lebih stabil dan gejolak harga dapat diminimalkan.

Digitalisasi juga harus menjadi bagian dari solusi. Pemanfaatan teknologi informasi memungkinkan pemerintah, petani, pedagang, dan konsumen memperoleh informasi harga secara real time. Transparansi informasi akan mempersempit ruang bagi praktik spekulasi maupun permainan harga.

Petani juga dapat memperoleh akses pasar yang lebih luas tanpa terlalu bergantung pada perantara. Semakin pendek rantai distribusi, semakin besar peluang petani memperoleh harga yang layak sekaligus masyarakat menikmati harga yang lebih terjangkau.

Penguatan kelembagaan petani juga tidak kalah penting. Koperasi, gabungan kelompok tani, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), maupun lembaga ekonomi berbasis komunitas harus diperkuat agar memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam rantai pasok pangan. Selama petani berusaha secara individual dengan skala kecil, mereka akan terus berada pada posisi lemah dalam menentukan harga.

Sebaliknya, kelembagaan yang kuat memungkinkan petani melakukan penyimpanan, pengolahan, hingga pemasaran secara kolektif, sehingga nilai tambah tidak seluruhnya dinikmati oleh pelaku usaha di tingkat hilir.

Ekonomi Islam juga menawarkan instrumen pembiayaan yang relevan untuk sektor pertanian. Selama ini banyak petani masih menghadapi keterbatasan akses modal sehingga bergantung pada pembiayaan informal dengan biaya tinggi. Akibatnya, sebagian keuntungan hasil panen habis untuk membayar utang.

Skema pembiayaan syariah seperti akad salam, musyarakah, atau mudharabah dapat menjadi alternatif yang lebih adil karena berorientasi pada kemitraan dan pembagian risiko, bukan semata-mata pada hubungan antara kreditur dan debitur. Dengan dukungan pembiayaan yang memadai, petani dapat meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Selain itu, penguatan cadangan pangan pemerintah harus terus menjadi prioritas. Dalam tradisi ekonomi Islam dikenal konsep hisbah, yaitu fungsi negara dalam mengawasi pasar agar berjalan secara jujur, transparan, dan adil. Hisbah bukan berarti negara mengambil alih mekanisme pasar, tetapi memastikan tidak terjadi praktik monopoli, penimbunan, manipulasi harga, maupun tindakan lain yang merugikan masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, fungsi tersebut dapat diwujudkan melalui penguatan cadangan pangan, operasi pasar yang tepat sasaran, pengawasan distribusi, serta penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik kartel atau penimbunan.

Di sisi lain, Indonesia juga perlu memperkuat strategi ketahanan pangan jangka panjang. Perubahan iklim yang semakin ekstrem membuat produksi pangan semakin rentan terhadap banjir, kekeringan, dan serangan hama. Oleh karena itu, investasi dalam riset benih unggul, modernisasi pertanian, pengembangan sistem irigasi, diversifikasi pangan lokal, serta peningkatan kapasitas petani merupakan investasi yang tidak dapat ditunda-tunda.

Ketahanan pangan tidak hanya ditentukan oleh luas lahan pertanian, tetapi juga oleh kemampuan mengelola sumber daya secara produktif dan berkelanjutan. Lebih dari itu, inflasi pangan hendaknya dipandang sebagai momentum untuk membangun sistem ekonomi yang lebih berkeadilan.

Keberhasilan menjaga inflasi tidak semestinya hanya diukur dari rendahnya angka Indeks Harga Konsumen, tetapi juga dari meningkatnya kesejahteraan petani, terjaganya daya beli masyarakat, menurunnya kesenjangan distribusi, dan semakin mudahnya masyarakat memperoleh pangan berkualitas. Stabilitas harga yang dicapai dengan mengorbankan petani bukanlah keadilan.

Sebaliknya, harga tinggi yang membebani masyarakat juga tidak dapat dibenarkan. Keadilan baru terwujud ketika produsen memperoleh imbal hasil yang layak dan konsumen tetap mampu memenuhi kebutuhan pangan.

Pada akhirnya, inflasi pangan merupakan cermin kualitas tata kelola ekonomi sebuah bangsa. Ketika harga pangan terus bergejolak, persoalannya sering kali bukan sekadar kurangnya produksi, melainkan tata kelola distribusi, kelembagaan, dan pengawasan pasar yang belum optimal. Ekonomi Islam mengajarkan bahwa pasar yang sehat tidak hanya diukur dari efisiensinya, tetapi juga dari kemampuannya untuk menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.

Indonesia memiliki semua prasyarat untuk membangun sistem pangan yang tangguh: sumber daya alam yang melimpah, jumlah penduduk produktif yang besar, perkembangan teknologi digital yang pesat, serta komitmen pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan.

Tantangannya adalah memastikan bahwa seluruh potensi tersebut dikelola dalam kerangka yang adil. Di sinilah konsep keadilan harga dalam ekonomi Islam menemukan relevansinya. Harga bukan sekadar hasil tarik-menarik antara permintaan dan penawaran, tetapi juga mencerminkan nilai moral, kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial.

Apabila prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi kebijakan pangan nasional, maka pengendalian inflasi tidak lagi berhenti pada upaya menjaga stabilitas ekonomi makro. Ia akan menjadi jalan untuk mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata, memperkuat ketahanan pangan, melindungi petani, menjaga daya beli masyarakat, serta mengantarkan Indonesia menuju pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Hal tersebutlah yang merupakan esensi ekonomi Islam, yaitu menjadikan efisiensi berjalan berdampingan dengan keadilan, sehingga setiap kebijakan ekonomi tidak hanya menghasilkan pertumbuhan, tetapi juga menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat.


(miq/miq) Add as a preferred
source on Google