PT DSI dan Ujian Baru ECA Indonesia

Marah Kerma Mardame Manurung CNBC Indonesia
Kamis, 11/06/2026 11:15 WIB
Marah Kerma Mardame Manurung
Marah Kerma Mardame Manurung
Memiliki pengalaman lebih dari 26 tahun di industri asuransi di Indonesia, dengan bekerja di beberapa perusahaan asuransi baik lokal maupun ... Selengkapnya
Foto: Konferensi Pers kesiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). (Dok. Kemenkeu)

Keseriusan pemerintah dalam memperkuat kendali atas ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis semakin terlihat, setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis pada 20 Mei 2026. Regulasi ini menjadi landasan penting bagi hadirnya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero), lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola ekspor melalui mekanisme satu pintu.

Kehadiran Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menandai perubahan penting dalam tata kelola perdagangan Indonesia. Pemerintah ingin memastikan komoditas strategis tidak hanya lebih terkendali, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara. Masa transisi telah dimulai sejak pertengahan 2026 dan akan berlaku penuh pada 1 Januari 2027 untuk sejumlah komoditas strategis, termasuk crude palm oil (CPO), batu bara (Coal), dan paduan besi (Ferro Alloy).

Namun, kebijakan besar selalu menghadirkan pertanyaan besar. Jika negara mengambil peran lebih aktif dalam pengelolaan ekspor strategis, apakah Indonesia telah memiliki ekosistem perlindungan perdagangan yang cukup kuat untuk menopangnya?


Peran Export Credit Agency (ECA)

Dalam praktik perdagangan global modern, daya saing ekspor tidak lagi hanya ditentukan oleh kualitas komoditas atau besarnya volume penjualan. Negara-negara maju memahami bahwa ekspor juga membutuhkan economic security architecture, ekosistem pembiayaan, penjaminan, perlindungan risiko, dan kepastian pembayaran, hingga keamanan logistik. Airlangga Hartarto juga menyinggung economic security ini pada Brussels Economic Security Forum (BESF), Jumat lalu (5/6/2026). Di sini lah peran Export Credit Agency (ECA) menjadi semakin relevan.

Menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), ECA merupakan instrumen strategis negara yang mendukung perdagangan internasional melalui pembiayaan, penjaminan, dan mitigasi risiko komersial maupun politik. Sementara Trade Finance Global menilai ECA modern kini telah berkembang menjadi trade enabler, yang menopang ekspor nasional melalui ekosistem perlindungan yang terintegrasi. Kata kunci dari pengalaman tersebut adalah integrasi ekosistem!

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan ekspor tidak pernah berdiri sendiri. Korea Selatan melalui K-SURE dan KEXIM, Kanada dengan Export Development Canada (EDC), dan Inggris melalui UK Export Finance, menjadikan ECA sebagai bagian dari strategi industri nasional. Mereka membantu eksportir menghadapi risiko negara tujuan, volatilitas harga, hingga kegagalan pembayaran pembeli.

Tiongkok bahkan memanfaatkan The Export-Import Bank of China dan Sinosure sebagai instrumen geopolitik ekonomi untuk menopang ekspansi perdagangan globalnya. Australia (Export Finance Australia) dan Uni Emirat Arab (Etihad Credit Insurance), juga aktif menggunakan ECA guna memperkuat daya saing ekspor nasional dan memperluas pasar internasional.

Pengalaman negara-negara tersebut memberi pelajaran penting, ECA tidak lagi sekadar penyedia pembiayaan ekspor, tetapi telah menjadi bagian dari strategi menjaga ketahanan perdagangan nasional. Pertanyaannya kemudian, bagaimana Indonesia memposisikan ECA-nya dalam menyambut perubahan tata kelola ekspor melalui hadirnya DSI?

Peluang, Peran, dan Kesiapan ECA Indonesia

Indonesia sebenarnya tidak memulai dari nol. Kita memiliki institusi yang memberi perlindungan/asuransi bagi para eksportir, pada PT Asuransi Asei Indonesia (ASEI). Kita juga memiliki Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang menjalankan fungsi pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. Kehadiran DSI dapat menjadi momentum bagi keduanya untuk menata peran yang lebih strategis sebagai bagian dari ekosistem ekspor nasional.

Kebijakan ekspor satu pintu diyakini akan menciptakan peluang besar, namun sekaligus risiko baru. Dari sisi ekonomi, konsolidasi transaksi berpotensi memperbesar retensi devisa nasional. Namun di saat bersamaan, konsentrasi ekspor juga meningkatkan eksposur risiko, mulai dari kegagalan pembayaran dari pembeli, volatilitas harga komoditas, gangguan rantai pasok, hingga tekanan geopolitik global. Terlebih, komoditas yang menjadi fokus DSI saat ini, crude palm oil (CPO), batu bara (Coal), dan paduan besi (Ferro Alloy), memiliki karakteristik risiko yang berbeda dan sangat kompleks.

Jika ingin menangkap peluang sekaligus menata ulang perannya sebagai bagian dari Export Credit Agency (ECA), ASEI dan LPEI perlu mengambil langkah yang lebih antisipatif dan proaktif dalam menyambut hadirnya DSI. Waktu transisi menuju implementasi penuh pada 1 Januari 2027 menyisakan sekitar enam bulan, periode krusial untuk melakukan penyesuaian peran dan penguatan fungsi ECA dalam menopang perdagangan ekspor nasional. Jangan sampai hadirnya DSI justru direspons sebatas penyesuaian administratif, tanpa kesiapan pembiayaan, penjaminan, serta perlindungan risiko yang lebih matang, adaptif, dan terintegrasi untuk menghadapi kompleksitas perdagangan komoditas strategis ke depan.

ASEI perlu memperkuat kesiapan internal dalam memitigasi risiko gagal bayar pembeli, hingga menyesuaikan dan mengembangkan skema asuransi ekspor yang lebih spesifik bagi komoditas strategis di bawah koordinasi SDI. Pada saat yang sama, LPEI dapat memperluas fungsi supply chain financing, penyediaan modal kerja eksportir, hingga dukungan pembiayaan hilirisasi yang lebih terintegrasi dengan mitigasi risiko yang semakin terukur. Perlindungan ekspor tidak cukup berhenti pada transaksi dagang, tetapi perlu diperluas hingga keseluruhan rantai nilai perdagangan.

Namun pembahasan perlindungan ekspor, bagaimana pun tidak boleh berhenti pada aspek pembiayaan, penjaminan, dan asuransi semata. Dalam perdagangan komoditas strategis, terdapat satu mata rantai penting yang selama ini kerap luput dari perhatian, yaitu soal laut.

Tulisan Bambang Sabekti (2026) yang mengulas beyond cabotage, mengingatkan kita semua bahwa kebocoran devisa Indonesia ternyata tidak hanya terjadi di meja transaksi, tetapi juga berlangsung di atas laut selama puluhan tahun. Beyond cabotage adalah kewajiban penggunaan kapal nasional untuk angkutan luar negeri.Sejumlah komoditi ekspor yang selama ini dikuasai pelayaran asing, sudah saatnya diangkut kapal merah putih. Tantangan ini memang tidak ringan, namun tidak lagi dapat diabaikan. Indonesia memang mengekspor komoditas, tetapi manfaat ekonomi pengangkutan, marine insurance, sebagian besar masih dinikmati pihak asing. Ini sisi lain yang masih bocor!

Hadirnya DSI dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kebocoran tersebut. Jika ekspor crude palm oil (CPO), batu bara (Coal), dan paduan besi (Ferro Alloy) diwajibkan melalui satu pintu, maka pemerintah memiliki ruang untuk memperbesar penggunaan kapasitas asuransi domestik, termasuk peningkatkan kapasitas reasuransi dalam negeri untuk memperkuat jasa maritim nasional.

Dalam konteks ini, ASEI dapat mengambil posisi sebagai lead insurer ekspor strategis, sementara LPEI dapat berperan sebagai pengungkit pembiayaan dan penjaminan yang lebih terintegrasi.

Pada akhirnya, keberhasilan DSI tidak semestinya hanya diukur dari seberapa besar volume ekspor yang berhasil dikendalikan negara. Ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana nilai tambah ekonomi dapat tinggal di Indonesia. Ketika pembiayaan, penjaminan, perlindungan risiko, dan sebagian manfaat ekonomi pengangkutan dapat dinikmati industri nasional, maka Indonesia sedang membangun kedaulatan ekonomi yang lebih substantif. Sebab dalam perdagangan global modern, negara tidak cukup hanya menjual komoditas, tetapi negara juga harus mampu menjaga seluruh ekosistem nilai di belakang komoditas tersebut.


Add as a preferred
source on Google