Jakarta Harus Berhenti 'Mendayung' untuk Urusan Sampah
Jakarta punya masalah besar dengan sampah. Setiap hari, ibukota menghasilkan sekitar 7.500 ton sampah, dan sebagian besarnya bermuara di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang telah menjadi sebuah gunung sampah seluas 110 hektare di Kota Bekasi. TPST ini dinyatakan telah mencapai kapasitas maksimalnya, bahkan telah merenggut korban jiwa empat orang dari peristiwa longsor sampah yang terjadi 8 Maret 2026 silam.
Kondisi ini kini memasuki babak kritis. Mulai 1 Agustus 2026, Pemprov DKI resmi menghentikan praktik open dumping, yaitu pembuangan sampah terbuka tanpa pengolahan di Bantargebang. Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, fasilitas itu kini hanya boleh menerima sampah residu, yaitu sampah yang benar-benar tidak bisa didaur ulang atau diolah.
Warga, sekolah, pasar, dan pelaku usaha diwajibkan memilah sampah dari sumbernya menjadi empat kategori organik, daur ulang, B3, dan residu atau menghadapi sanksi administratif berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013. Di tingkat akar rumput, setiap unit RW pun diwajibkan memiliki bank sampah aktif atau gerakan pengelolaan sampah lainnya dari hulu.
Kebijakan ini adalah sinyal yang seharusnya menyadarkan semua pihak: Bantargebang sudah tidak sanggup lagi menampung cara lama kita membuang sampah. Jika pemilahan di hulu belum berjalan optimal dan data DLH sendiri mengakui tingkat pemilahan dari sumber masih rendah dan belum merata maka tanpa kapasitas pengolahan hilir yang memadai, sampah Jakarta tidak akan ke mana-mana selain menumpuk di jalan-jalan kota.
Biaya mempertahankan sistem pengolahan sampah ini pun tidaklah murah. Setiap tahun, Pemprov DKI Jakarta membayar hibah kompensasi sebesar Rp379,5 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi, sebagian besar disalurkan sebagai bantuan langsung tunai kepada ribuan kepala keluarga di kelurahan terdampak sebagai "uang bau", sisanya untuk infrastruktur dan layanan kesehatan warga sekitar.
Artinya selama Jakarta belum punya sistem pengolahan sampah yang memadai, ratusan miliar rupiah per tahun akan terus mengalir bukan untuk menyelesaikan masalah, melainkan sekadar untuk membayar dampak dan eksternalitasnya.
Sebagai tawaran solusi, Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan anggaran untuk membangun fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Bantargebang, sebuah teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Di atas kertas, proyek ini terdengar visioner. Namun di lapangan, proyek RDF dan darurat tumpukan sampah di Jakarta adalah potret nyata dari pemerintah yang terlalu memaksakan diri untuk ikut mendayung perahu, alih-alih berdiri saja di buritan dan menentukan ke mana arahnya berlayar.
Pemprov yang Terlalu Sibuk "Mendayung"
Tiga dekade lalu, David Osborne dan Ted Gaebler dalam buku klasik mereka Reinventing Government (1992) menawarkan diagnosis yang tajam tentang mengapa birokrasi pemerintah sering gagal dalam memberikan layanan publik. Salah satu prinsip paling fundamental yang mereka ajukan adalah perbedaan antara steering (mengarahkan) dan rowing (mendayung).
Osborne dan Gaebler mengutip E.S. Savas dengan tegas: "The job of government is to steer, not to row the boat. Delivering services is rowing, and government is not very good at rowing." yang berarti: tugas pemerintah adalah mengarahkan, bukan mendayung.
Memberikan layanan adalah urusan mendayung, dan pemerintah tidak terlalu pandai melakukannya. Dalam administrasi negara yang modern, pemerintah seharusnya menjadi penentu kebijakan, regulator, dan pengawas, bukan operator (atau penyedia) langsung layanan publik. Ketika pemerintah terlalu sibuk mendayung, maka lambat laun ia akan kehilangan kemampuan untuk mengarahkan.
Lebih jauh lagi , Osborne dan Gaebler memperingatkan bahwa organisasi yang menyatukan steering dan rowing dalam satu atap cenderung akan mengalami dua masalah sekaligus: kebijakan yang tidak terpikirkan dengan matang dan pelaksanaannya yang tidak efisien.
Peter Drucker, yang dikutip dalam buku tersebut, menulis: "Any attempt to combine governing with 'doing' on a large scale, paralyzes the decision-making capacity" artinya menggabungkan urusan mengatur dengan urusan mengerjakan dalam skala besar hanya akan melumpuhkan kemampuan pengambilan keputusan. Inilah yang sedang terjadi di Jakarta.
Anatomi Kegagalan: Dari Regulasi ke Monopoli Proyek
Pembangunan RDF Plant Bantargebang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 527 Tahun 2021, yang salah satu dasar pertimbangannya adalah Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build). Pergub ini secara spesifik mengatur mekanisme pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilaksanakan melalui APBD oleh Perangkat Daerah.
Artinya, secara regulasi, proyek RDF ini sejak awal dirancang sebagai proyek pemerintah murni dibiayai oleh pajak warga, dibangun oleh mitra yang ditunjuk melalui skema pengadaan pemerintah, dan dioperasikan di bawah kendali birokrasi. Skema ini menutup ruang bagi swasta untuk bersaing secara setara dalam membangun dan mengoperasikan fasilitas serupa.
Sementara itu, ada celah regulasi lain yang, seperti yang dikhawatirkan oleh beberapa pihak, menjadi tembok penghalang bagi investor swasta yang ingin masuk ke bisnis pengelolaan sampah di Jakarta. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang kini sudah digantikan sebagian Perda 4/2019 memuat ketentuan ketat soal emisi yang secara teknis bisa diterapkan untuk menolak izin bagi fasilitas pengolahan sampah thermal, termasuk RDF, yang diajukan oleh pihak swasta.
Meskipun perda pengelolaan sampah sebenarnya tidak melarang keterlibatan badan usaha, celah inilah yang dikhawatirkan: izin swasta tidak diterbitkan, bukan karena dilarang secara eksplisit, tetapi karena ada tafsir ketat atas ketentuan pengendalian polusi udara yang digunakan sebagai dasar penolakan. Hasilnya adalah monopoli de facto oleh pemerintah dalam proyek yang seharusnya bisa dikerjakan lebih baik oleh aktor swasta yang lebih kompetitif.
Disinilah terdapat pembedanya, dalam seluk beluk pelayanan publik dan governance daerah. Pemerintah sebagai birokrasi seringkali menunggu bola. Birokrasi bergerak karena ada anggaran dan instruksi, ia akan membangun RDF hanya jika ada kepgub, mengangkut sampah jika ada truk, dan berhenti jika ada hambatan prosedural.
Kontras dengan sektor swasta yang diharapkan menjemput bola karena apabila mereka beroperasi dalam ekosistem yang kompetitif bergerak disebabkan kareana ada insentif ekonomi maka akan ada semakin banyak sampah yang berhasil diolah dan dikonversi menjadi produk bernilai, semakin besar pula pendapatannya.
Hanya dengan demikian, swasta punya motivasi intrinsik untuk aktif mencari, mengumpulkan, dan mengolah sampah sebanyak-banyaknya bahkan kerap kali hingga berebutan dan bisa membantu daerah penyangga Jakarta.
Dalam krisis kapasitas seperti yang Jakarta hadapi hari ini, perbedaan antara menunggu dan menjemput bola bukan sekadar soal efisiensi melainkan soal apakah sampah berakhir di fasilitas pengolahan, atau di pinggir jalan seperti yang terjadi di Tangerang Selatan.
Kompetisi Melawan Monopoli: Bukan Negara vs Swasta
Salah satu kesalahpahaman paling umum dalam diskusi privatisasi adalah mereka yang mempertentangkan pemerintah dengan swasta. Osborne dan Gaebler dengan tegas menolak framing ini sebab bagi mereka, isu sesungguhnya bukan "public versus private", melainkan "competition versus monopoly".
Mereka menganalisa pengalaman Kota Phoenix, Arizona, yang pada 1978 menghadapi tekanan untuk memotong anggaran pengumpulan sampah. Alih-alih langsung menyerahkan semuanya ke swasta, Phoenix memilih model kompetisi terbuka: Departemen Pekerjaan Umum kota ikut mengajukan penawaran bersama perusahaan-perusahaan swasta untuk kontrak pengelolaan sampah per distrik.
Hasilnya mengejutkan: departemen pemerintah itu berhasil memenangkan kembali kontrak setelah belajar dari tekanan kompetisi. Biaya riil pengelolaan sampah turun 4,5 persen per tahun secara inflation-adjusted selama satu dekade.
Yang lebih penting, kompetisi itu mendorong inovasi dari dua arah, yaitu publik dan swasta yang saling belajar dan saling memaksa untuk menemukan cara yang lebih efisien. Ketika monopoli terjadi baik monopoli pemerintah maupun monopoli swasta mekanisme seleksi alam ini mati.
Osborne dan Gaebler juga memperingatkan bahwa monopoli pemerintah memiliki satu kelemahan struktural yang jarang disadari: layanan cenderung tidak merata. Studi E.S. Savas tentang pengumpulan sampah menemukan bahwa justru dinas kota yang sering melakukan "creaming" yaitu sengaja melewatkan atau menunda layanan di kawasan tertentu ketika menghadapi tekanan waktu.
Kawasan yang paling sering dilewati adalah kawasan miskin, karena tidak punya kekuatan politik untuk protes. Kontraktor swasta yang terikat kontrak tidak bisa melakukan hal itu, karena ada kewajiban yang harus dipenuhi sesuai perjanjian.
Mengapa Swasta Perlu Diberikan Ruang dalam Pelayanan Publik
Pertanyaan yang harus dijawab bukan "apakah swasta lebih baik dari pemerintah?" melainkan pertanyaan yang tepat adalah: "sistem seperti apa yang akan mendorong siapa pun yang mengelola sampah Jakarta untuk bekerja dengan efektif, inovatif, dan akuntabel?"
Jawabannya adalah kompetisi yang terstruktur dengan baik, di mana pemerintah berperan sebagai steering organization menetapkan standar, mengawasi kinerja, dan menegakkan aturan sementara eksekusi layanan dilakukan oleh berbagai pihak yang bersaing untuk memberikan hasil terbaik.
Dalam konteks Jakarta, ini bisa berarti beberapa hal konkret. Pertama, Pemprov DKI Jakarta membuka tender kompetitif terbuka untuk pembangunan dan operasional fasilitas pengelolaan sampah, termasuk RDF, dengan standar teknis, lingkungan, dan sosial yang ketat.
Swasta, bahkan BUMD yang memenuhi syarat dan bebas dari keistimewaan, bisa ikut bersaing untuk mengisi titik-titik di wilayah padat penduduk produsen sampah yang belum memiliki mekanisme pengolahan sampahnya.
Kedua, regulasi perizinan harus diperjelas. Jika Perda Pengendalian Pencemaran Udara saat ini digunakan sebagai alat de facto untuk menghalau swasta, maka celah itu harus ditutup melalui regulasi yang transparan bukan dibiarkan menjadi diskresi yang rawan disalahgunakan oleh kepentingan tender atau stakeholder titipan tertentu.
Pemprov DKI Jakarta perlu menerbitkan aturan teknis yang jelas tentang standar emisi yang harus dipenuhi oleh fasilitas pengelolaan sampah serta menjamin komitmen dari para pelaku usaha bukan hanya untuk membuka fasilitas tetapi juga turut bertanggung jawab terhadap eksternalitas yang muncul dari pembangunan dan operasi RDF di wilayah masyarakat.
Ketiga, kontrak kerja sama public-private partnership harus berbasis kinerja dan diawasi secara independen. Osborne dan Gaebler mengingatkan bahwa kompetisi hanya bekerja jika pengawasan atas kualitas dan biaya dilakukan secara serius.
Phoenix menggunakan kantor auditor kota yang independen untuk mengevaluasi semua peserta tender publik maupun swasta berdasarkan data yang sama. Tanpa pengawasan seperti ini, kompetisi bisa berubah menjadi alat korupsi atau menjadi lahan basah proyek seperti salah satu proyek dapur nasional yang disinyalir dimonopoli oleh banyak kelompok.
Risiko Laten KKN dan Monopoli Baru
Perlu diakui bersama, membuka ruang bagi swasta bukanlah tanpa risiko. Osborne dan Gaebler sendiri mengingatkan bahwa "contracting is the locus classicus of the political pay off" artinya pengadaan berbasis kontrak adalah ladang korupsi yang subur jika tidak diatur dengan baik.
Mereka mengidentifikasi empat kondisi yang membuat sistem kontrak relatif bersih dari korupsi: proses tender yang benar-benar kompetitif; informasi biaya dan kinerja yang transparan dan publik; lembaga evaluasi yang independen dari tekanan politik; dan mekanisme penalti yang nyata bagi yang gagal memenuhi kontrak.
Dalam konteks Indonesia dan Jakarta khususnya keempat kondisi ini belum terpenuhi secara konsisten. Tender pemerintah masih rentan terhadap praktik mark-up, penunjukan langsung yang berselubung prosedur, serta kongkalikong antara panitia tender dan peserta.
Tentu saja status quo permasalahan tata kelola purchasing dan pengadaan barang jasa di Jakarta ini tidak lantas menjadi alasan untuk mempertahankan monopoli pemerintah, melainkan justru menegaskan urgensi untuk membangun sistem pengawasan yang lebih kuat sebagai prasyarat.
Pemprov DKI Jakarta perlu menunjukkan komitmen pada sistem kompetisi yang bersih sebelum atau setidaknya bersamaan dengan membuka ruang bagi swasta. Tanpa itu, yang terjadi hanyalah perpindahan monopoli: dari monopoli birokrasi ke monopoli konglomerat.
Pemprov yang Lebih Kuat dengan Mendayung Lebih Sedikit
Ada anggapan yang lazim di budaya administrasi publik kita bahwa pemerintah yang menyerahkan pengelolaan layanan publik ke pihak lain berarti pemerintah yang lemah. Osborne dan Gaebler membantah anggapan ini dengan tegas.
Mereka menyimpulkan bahwa "Those who steer the boat have far more power over its destination than those who row it." artinya mereka yang mengarahkan perahu punya kuasa jauh lebih besar atas tujuan akhirnya dibandingkan mereka yang mendayung.
Pemprov sebagai regulator, apabila mereka fokus pada steering menetapkan arah, standar, dan aturan main justru lantas akan memiliki pengaruh yang lebih besar dan berkelanjutan atas kualitas layanan dibandingkan pemerintah yang kelelahan mendayung sendiri.
Jakarta membutuhkan pemprov yang kuat untuk menetapkan target pengurangan sampah yang ambisius, standar pengelolaan yang ketat, dan sistem insentif-disinsentif yang efektif bukan pemprov yang habis energi dan anggarannya untuk mengoperasikan mesin RDF dan teknologi serupa lainnya.
Jika Gubernur Jakarta benar-benar ingin menyelesaikan masalah sampah, maka jawabannya bukan sekadar membangun lebih banyak fasilitas sendiri dengan APBD DKI Jakarta yang walaupun besar namun terbatas, tetapi menciptakan ekosistem yang produktif di mana semua pihak termasuk swasta dan komunitas masyarakat sipil menemukan motivasi dan insentif untuk berkontribusi dalam upaya bersama membersihkan sampah-sampah Jakarta.
Masalah sampah Jakarta terlalu besar untuk diselesaikan sendiri oleh pemerintah. Dan sesungguhnya, pemprov tidak perlu mencoba apalagi jika ujungnya jalan-jalan kita tetap menumpuk dengan sampah.
(miq/miq) Add
source on Google