Beneficial Ownership dan Integritas Sistem Keuangan Syariah

Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M. CNBC Indonesia
Rabu, 20/05/2026 15:22 WIB
Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M.
Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M.
Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M. saat ini adalah Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah pada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan S... Selengkapnya
Foto: Petugas Bank Syariah Nasional melayani nasabah di kantor cabang BSN Tanah Abang di Jakarta, Selasa (21/4/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Di tengah gencarnya kampanye penguatan ekonomi syariah nasional, ada satu pertanyaan mendasar yang kerap luput dari sorotan: seberapa jujur kita membaca wajah-wajah yang sesungguhnya berada di balik korporasi dan aliran dana yang menggerakkan sistem keuangan?

Beneficial ownership, atau pemilik manfaat, menjadi kunci untuk menjawabnya. Ia memaksa negara, regulator, dan pelaku usaha untuk tidak berhenti pada nama yang tercantum di anggaran dasar, tetapi berani menelusuri siapa pengendali akhir dan penerima manfaat riil dari setiap struktur usaha.

Tanpa transparansi pada titik ini, citra "syariah" berisiko hanya menjadi kemasan, sementara arsitektur kepemilikan dan pengendaliannya tetap buram. Di sinilah kebijakan beneficial ownership menemukan relevansinya: mengurai siapa pemilik manfaat sesungguhnya agar syariah tidak berhenti pada nama produk, tetapi menjangkau hingga struktur pengendalian di balik aliran dana yang menghidupi suatu entitas.


Bagi ekonomi syariah, agenda ini bahkan memiliki makna yang lebih mendasar. Keterbukaan mengenai siapa yang mengendalikan dan menikmati manfaat ekonomi bukan semata untuk memenuhi rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, tetapi juga berkaitan langsung dengan amanah, kejujuran, kejelasan para pihak dalam akad, serta integritas sumber dana yang menjadi ruh setiap transaksi.

Dari sudut pandang kebijakan, pesannya menjadi jelas: negara sebenarnya sudah menempatkan beneficial ownership sebagai bagian dari arsitektur integritas nasional melalui kerangka regulasi yang ada, namun dalam praktik ia masih terlalu sering dipersempit menjadi urusan pengisian formulir dan pelaporan administratif, belum bertransformasi menjadi budaya transparansi yang mengakar dalam tata kelola korporasi, termasuk di ekosistem keuangan syariah.

Per akhir April 2026, Kementerian Hukum dan HAM mencatat masih ada sekitar 823 ribu korporasi dari total 3,5 juta badan hukum yang belum melaporkan pemilik manfaatnya, sebuah angka yang menunjukkan betapa jauhnya jarak antara kewajiban normatif dan kepatuhan faktual.

Kesenjangan itu muncul karena sistem hukum kita masih memuat semacam dualisme pendekatan. Di satu sisi, hukum perseroan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan hukum penanaman modal melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tetap bertumpu pada struktur legal-formal seperti pemegang saham, direksi, komisaris, dan organ korporasi lainnya.

Di sisi lain, rezim beneficial ownership sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi justru menuntut negara dan pelaku usaha untuk menembus struktur formal tersebut, guna mengetahui siapa pengendali akhir dan penerima manfaat sesungguhnya.

Dalam pengaturan turunannya, kewajiban itu dipertegas via Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 yang menghubungkan pengungkapan beneficial ownership dengan sistem administrasi badan hukum. Di sektor jasa keuangan, Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 kemudian memperluas dan memperdalam kewajiban itu melalui pendekatan customer due diligence, termasuk identifikasi dan verifikasi pemilik manfaat sebagai bagian dari program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan.

Namun demikian, tidak sedikit korporasi yang secara administratif tampak patuh, tetapi secara substantif belum tentu transparan. Nama pemegang saham langsung mungkin sudah dilaporkan, tetapi ultimate beneficial owner bisa saja tersembunyi di balik struktur berlapis, nominee arrangement, special purpose vehicle, atau hubungan kontraktual yang tidak tercermin dalam dokumen korporasi biasa.

Dalam sektor keuangan, kondisi seperti ini jelas berisiko. POJK Nomor 8 Tahun 2023 mendefinisikan pemilik manfaat sebagai orang perseorangan yang berhak atas atau menerima manfaat tertentu dari rekening nasabah, merupakan pemilik sebenarnya atas dana atau efek, mengendalikan transaksi, memberikan kuasa, mengendalikan korporasi atau legal arrangement, dan/atau menjadi pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau perjanjian.

Definisi ini menunjukkan bahwa beneficial ownership tidak boleh dipersempit hanya pada kepemilikan saham mayoritas, karena kontrol dan manfaat ekonomi dapat tersebar melalui berbagai bentuk hubungan hukum.

Bagi lembaga keuangan syariah, pembacaan substantif seperti itu justru sangat penting. Ekonomi syariah dibangun di atas prinsip keterbukaan, kejelasan para pihak, dan larangan terhadap unsur penipuan maupun ketidakjelasan yang merusak keadilan transaksi. Karena itu, pengungkapan beneficial ownership seharusnya dipandang sebagai bagian tidak terpisahkan dari sharia governance, bukan sekadar kewajiban kepatuhan eksternal.

Dalam hubungan berbasis akad, siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan dana dan menikmati manfaat ekonomi akan berpengaruh pada validitas moral dan tata kelola transaksi. Pada pembiayaan, investasi, atau kerja sama berbasis syariah, ketidakjelasan pemilik manfaat dapat membuka ruang bagi benturan kepentingan, penyembunyian afiliasi, penyamaran sumber dana, hingga pengalihan manfaat yang tidak adil. Karena itu, agenda kebijakan ke depan tidak cukup berhenti pada kewajiban pelaporan. Setidaknya ada tiga langkah yang perlu diprioritaskan.

Pertama, harmonisasi regulasi. Konsep beneficial ownership perlu semakin ditegaskan dalam pengaturan yang lebih terintegrasi dengan rezim hukum perseroan, investasi, dan sektor keuangan, agar tidak terus dipandang sebagai norma administratif yang berdiri sendiri. Indonesia memerlukan bahasa hukum yang lebih konsisten antara data pemegang saham, data pengendali, data perizinan berusaha, dan data pemilik manfaat.

Kedua, penguatan pedoman sektoral, terutama bagi entitas syariah. Lembaga keuangan syariah, perusahaan pembiayaan syariah, fintech syariah, hingga entitas pengelola dana sosial berbadan hukum membutuhkan panduan yang secara eksplisit menghubungkan beneficial ownership dengan tata kelola syariah, manajemen afiliasi, uji integritas pengendali, dan mitigasi risiko reputasi. Dengan begitu, BO tidak hanya menjadi instrumen APU-PPT, tetapi juga alat untuk menjaga kredibilitas ekosistem ekonomi syariah nasional.

Ketiga, penguatan implementasi dan verifikasi. Salah satu titik rawan terbesar saat ini adalah kecenderungan menjadikan data BO sekadar hasil self-declaration, tanpa pendalaman yang memadai.

Padahal POJK Nomor 8 Tahun 2023 mengharuskan penyedia jasa keuangan melakukan identifikasi, verifikasi, pemantauan, dan pengelompokan risiko terhadap nasabah maupun beneficial owner. Ini berarti kualitas penerapan sangat bergantung pada kapasitas fungsi kepatuhan, kualitas customer due diligence, serta keberanian institusi untuk menelusuri struktur kendali yang kompleks.

Dalam perspektif yang lebih besar, beneficial ownership sesungguhnya adalah soal keberanian membangun ekonomi yang jujur. Ia meminta negara, regulator, dan pelaku usaha untuk tidak berhenti pada siapa yang tampak di permukaan, tetapi sungguh-sungguh membaca siapa yang berada di balik layar.

Untuk ekonomi syariah Indonesia, inilah momentum pentingnya. Jika selama ini ekonomi syariah terus didorong sebagai pilar pembangunan nasional yang berkeadilan, inklusif, dan berintegritas, maka transparansi beneficial ownership harus ditempatkan sebagai salah satu fondasinya. Sebab pada akhirnya, sistem yang mengusung nilai syariah tidak cukup hanya halal pada produknya, melainkan juga harus jernih pada struktur kepemilikan, pengendalian, dan aliran manfaatnya.

Wallahu a'lam bishawwab


(miq/miq) Add as a preferred
source on Google