Menyikapi Posisi Strategis Indonesia di Jalur Maritim Global
Kontestasi akan akses dan kendali terhadap jalur maritim strategis selalu menjadi salah satu palagan utama dalam konflik hegemonik. Selat Denmark pada Perang Dunia I dan II misalnya, pasukan sekutu dan poros saling berjibaku dalam mendapatkan kendali.
Begitu pula ketika Krisis Suez tahun 1956, membuat Inggris bertindak agresif untuk mengamankan pasokan energinya. Di konflik di Timur Tengah akhir-akhir ini, penutupan Selat Hormuz bukanlah hal baru karena pernah terjadi pada medio 1980-an.
Namun dalam perkembangannya, semakin menegaskan betapa krusialnya jalur maritim ini terhadap eksistensi suatu negara. Bagi Indonesia yang terletak diantara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, hasrat serupa dapat muncul kapan saja.
Misalnya, pada 8 April, dalam rapat kabinet di Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya jalur maritim yang melintasi perairan Indonesia. Selat Malaka misalnya, dilalui oleh 82.000 kapal setiap tahun dengan membawa lebih dari 40% perdagangan global.
Perekonomian dan hajat hidup negara-negara Asia Timur tercatat sangat bergantung pada pada Selat Malaka. Menyusul hal tersebut, pada 21 April, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan gagasan untuk mengenakan pungutan terhadap kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka.
Tidak berselang lama, pernyataan tersebut menuai banyak penolakan, termasuk dari negara-negara kawasan. Seruan bermunculan agar tetap mematuhi hak lintas transit sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Menteri Luar Negeri Sugiono kemudian menyatakan bahwa Indonesia tidak pernah berniat mengenakan pungutan semacam itu dan akan tetap menjamin kebebasan navigasi. Di tengah meningkatnya kritikan, Purbaya kemudian mengklarifikasi bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan secara serius dan ia sepenuhnya sadar akan aturan hukum yang berlaku.
Namun demikian, ia tetap membuka kemungkinan "monetisasi" Selat Malaka melalui berbagai layanan bernilai tambah. Hal ini sejatinya menunjukkan bahwa pernyataan tersebut lahir lahir dari tekanan fiskal yang cukup berat, alih-alih pertimbangan geopolitik.
Di samping dinamika politik nasional, ketertarikan asing terhadap akses di kawasan tersebut juga semakin terlihat jelas. Pada tanggal 6 hingga 20 April, tiga objek bawah laut ditemukan di Selat Lombok, Pulau Tanakeke, dan Pulau Kangean.
Penemuan ini menambah panjang daftar kendaraan bawah laut nirawak (Unmanned Underwater Vehicle/UUV) yang ditemukan di Indonesia. Meskipun asal-usul objek tersebut belum dapat dipastikan, salah satunya memiliki tanda China Shipbuilding Industry Corporation (CSIC).
Lebih lanjut, objek yang ditemukan di Pulau Kangean memiliki kemiripan signifikan dengan sea glider yang ditemukan di perairan Filipina tahun lalu. Terlepas semua itu, karakteristik dan fungsi dari UUV selalu mengarah pada aktivitas pemetaan dasar laut dan survei hidrografi yang dapat dapat digunakan untuk kepentingan militer-khususnya bagi operasi kapal selam.
Memang, setiap konflik antarkekuatan besar di Indo-Pasifik pada akhirnya akan memperebutkan akses dan penguasaan atas jalur laut dan selat tersebut. Harus diakui pula bahwa pihak-pihak yang bertikai hampir tidak terelakkan akan melintas atau berada di dekat wilayah kedaulatan Indonesia.
Posisi apa yang akan diambil Indonesia dalam skenario seperti itu masih belum diketahui hingga saatnya tiba. Namun sebagaimana tergambar di kasus sebelumnya, menjaga jalur laut tetap terbuka merupakan kepentingan terbaik Indonesia. Selain itu, dalam masa perang, Indonesia tidak dapat menangguhkan hak lintas transit maupun hak lintas di Alur Laut Kepulauan (ALKI) bagi pihak yang bertikai berdasarkan hukum internasional.
Apabila netralitas dipilih, maka kemampuan menjaga domain maritim dari eksploitasi militer sambil tetap memastikan jalur pelayaran tetap terbuka akan menjadi ujian utama. Namun, netralitas lebih dari sekadar niat. Netralitas memerlukan konsistensi dan kebijakan yang imparsial, tanpa memandang pihak manapun.
Yang lebih penting, netralitas juga memerlukan kemampuan untuk mempertahankan dan menegakkan sikap tersebut. Hal ini karena sejak awal harus diterima bahwa tidak semua aktor akan dengan mudah mematuhi status quo yang telah ditetapkan. Di sinilah TNI berperan dalam menjaga kedaulatan dan netralitas bangsa selama konflik regional berlangsung.
Dokumen Strategi Pertahanan Negara tahun 2022 telah mengidentifikasi bahwa mencegah penggunaan wilayah Indonesia oleh pihak-pihak yang berperang dan menuju teater operasinya sebagai salah satu prioritas strategis selama masa perang.
Lalu, dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhanneg) juga menegaskan bahwa pembangunan kekuatan TNI yang terintegrasi dan network-centric harus diprioritaskan. Serangkaian doktrin dan kebijakan strategi ini berusaha memastikan TNI agar mampu beroperasi dalam kerangka Operasi Multi-Domain (Multi-Domain Operations/MDO) agar tercipta daya tangkal di wilayah Indonesia yang luas.
Dalam beberapa tahun terakhir, modernisasi TNI semakin dipercepat melalui kerangka Optimum Essential Force (OEF). OEF menggabungkan validasi organisasi TNI dan peningkatan kemampuan persenjataan. Upaya ini sendiri didukung pendanaan yang besar, dengan anggaran pertahanan mencapai Rp335 triliun (US$20 miliar) hanya pada tahun ini saja.
Namun demikian, interoperabilitas dan integrasi-yang menjadi elemen penting dalam MDO-tetap akan sulit diwujudkan akibat langkah pengadaan dan diversifikasi alutsista yang berjalan tidak cermat. Diversifikasi sendiri sering menjadi kambing hitam dan pada dasarnya hal tersebut memang tidak terhindarkan.
Namun, bukan berarti diversifikasi dijadikan alasan. Kebijakan diversifikasi alutsista harus dijalankan secara disiplin dan transparan dengan perencanaan yang matang, termasuk perhitungan biaya siklus hidup.
Pada akhirnya, godaan akan penguasaan terhadap akses jalur maritim akan selalu ada dari berbagai pihak. Namun, posisi geografis Indonesia membawa tanggung jawab besar untuk menjaganya tetap terbuka dan dapat diakses secara imparsial.
Tanggung jawab ini harus ditopang oleh kekuatan yang kredibel-bukan sekadar kekuatan yang terlihat bagus di atas kertas atau parade. Indonesia sebagai negara yang besar, sudah sepatutnya memiliki TNI yang andal dan beroperasi secara efektif dalam menjaga kedaulatan bangsa baik di masa kini dan depan.
(miq/miq) Add
source on Google