Menata Harapan pada Kerja Sama Indonesia dan Airbus

Alman Helvas Ali CNBC Indonesia
Selasa, 12/05/2026 09:00 WIB
Alman Helvas Ali
Alman Helvas Ali
Alman Helvas Ali adalah konsultan pada Marapi Consulting and Advisory dengan spesialisasi pada defense industry and market. Pernah menjadi C... Selengkapnya
Foto: Logo Airbus. (MOHAMMED BADRA/Pool via REUTERS/File Photo)

Penandatanganan Joint Declaration of Intent (JDI) antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dengan Airbus Asia-Pacific di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2026 perlu disikapi dengan hati-hati dan tidak diapresiasi secara berlebihan. Sebab banyak informasi latar belakang yang tidak diketahui oleh masyarakat di balik penandatanganan tersebut yang akan memengaruhi pelaksanaan JDI.


Dalam kesepakatan yang diteken di kantor Kementerian PPN/Bappenas, kedua pihak sepakat akan menjajaki peluang kerja sama yang mencakup penguatan kapasitas industri dalam negeri serta pengembangan sektor maintenance, repair and overhaul (MRO) untuk berbagai lini produk Airbus.

Bagi Indonesia, JDI dengan Airbus diharapkan dapat membantu implementasi Peta Jalan Pengembangan Ekosistem Industri Kedirgantaraan Indonesia 2022-2045 yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas beberapa tahun silam.

Peran pendahulu Airbus SE dalam memajukan industri dirgantara Indonesia tidak perlu diperdebatkan lagi, sebab CASA, Aerospatiale dan Messerschmitt-Bölkow-Blohm adalah tiga firma dirgantara Eropa yang bersedia membantu Indonesia membangun industri dirgantara, khususnya manufaktur pesawat terbang. Dari sejumlah perseroan dirgantara Barat yang dilobi oleh B.J. Habibie pada pertengahan 1970-an, hanya ketiga perusahaan yang bersedia mengulurkan tangan kepada Indonesia.

Bahkan hingga sekarang pun, sebagian dari produk kedirgantaraan yang pernah diproduksi secara lisensi oleh IPTN masih menjadi mesin uang PT Dirgantara Indonesia. PT Dirgantara Indonesia gagal menghasilkan produk pencetak uang baru pascamenanggalkan nama IPTN, di mana pengembangan produk baru berjalan sangat lamban sehingga belum memasuki pasar yang kian kompetitif.

Setelah sejumlah konsolidasi industri dirgantara dan pertahanan Eropa antara tahun 1989 hingga awal 2000, CASA, Aerospatiale dan Messerschmitt-Bölkow-Blohm melebur ke dalam EADS yang merupakan induk Airbus sampai 2015. Pada 2015, EADS bersalin nama menjadi Airbus Group SE, di mana pada 2017 Airbus Group SE melaksanakan merger dengan Airbus S.A.S (dahulu bernama Airbus Industrie GIE) menjadi Airbus SE.

Jika di masa IPTN kerja sama antara lain mencakup produksi lisensi pesawat terbang dan aerostructure, maka pada era PT Dirgantara Indonesia kemitraan lebih pada aerostructure dan penjualan produk-produk Airbus SE, khususnya Airbus Defence and Space (C295) dan Airbus Helicopters (H225M dan H145).

Di samping itu, Airbus Defence and Space memindahkan pula fasilitas produksi C212 global ke Bandung dan merencanakan hal serupa bagi CN235, khususnya terkait autonomous right, bila pengadaan tambahan empat A400M oleh Indonesia sudah terwujud.

Airbus Asia-Pacific dan PT Dirgantara Indonesia pada 7 September 2022 meneken Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengembangan bisnis aerostructure dan MRO yang diklaim memiliki nilai bisnis US$500 juta hingga 10 tahun ke depan bagi aerostructure.

Fakta empiris saat ini menunjukkan bahwa tidak ada tindak lanjut MoU tersebut oleh pabrikan pesawat terbang Indonesia dengan pesaing Boeing itu, khususnya dalam usaha aerostructure, yang disebabkan oleh PT Dirgantara Indonesia tidak mempunyai uang untuk melakukan pembelian mesin-mesin CNC baru.

Tanpa pengadaan mesin-mesin CNC baru, mustahil bagi Airbus SE meningkatkan pesanan produksi aerostructure kepada maskapai yang berbasis di Bandung tersebut. Dengan demikian, peluang perniagaan sebesar US$500 juta sampai 2032 menguap begitu saja di depan mata, sementara terdapat syarikat partikelir lokal yang terus memproduksi aerostructure bagi pesawat-pesawat komersial buatan Airbus SE lewat Spirit AeroSystems yang kini sudah bubar.

Terkait JDI antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dengan Airbus Asia Pacific, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, karakter JDI. JDI tersebut lebih bersifat politis bagi kedua belah pihak, akan tetapi implementasinya tidak dapat dilaksanakan pada tingkat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Airbus Asia-Pacific harus menerjemahkan JDI menjadi kesepakatan bisnis dan industri dengan beberapa firma Indonesia yang bergerak di bidang dirgantara. Selain itu, pelaksanaan JDI oleh Airbus Asia-Pacific harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Airbus SE, seperti Airbus di Spanyol, Prancis atau Jerman, sebab pengambilan keputusan bisnis dilakukan oleh kantor di Eropa dan bukan kantor di Singapura.

Kedua, posisi Indonesia dalam peta bisnis Airbus SE. Indonesia tidak berada dalam peta bisnis Airbus SE untuk pengembangan usaha pabrikan multinasional Eropa itu di kawasan Asia Pasifik yang disebabkan oleh lemahnya daya saing negeri ini dalam industri dirgantara dunia.

Sesudah memiliki fasilitas Final Assembly Line (FAL) di China bagi keluarga A320, fokus Airbus adalah mendirikan sarana serupa di India untuk C295 dan H125. Airbus SE sampai sekarang belum mempunyai rencana melakukan investasi besar di Indonesia, misalnya menjadikan Indonesia sebagai pusat FAL untuk C295 dan H225M bagi kawasan Asia Tenggara dan Pasifik.

Ketiga, tantangan implementasi. Seperti telah disebutkan, pelaksanaan JOI nanti murni berdasarkan kesepakatan bisnis dan industri dan bukan didorong oleh faktor politik. Di antara tantangan yang dihadapi oleh Indonesia apabila hendak mengimplementasikan JOI ialah kapasitas finansial beberapa perusahaan Indonesia di bidang dirgantara, baik yang terkait manufaktur maupun MRO, guna membenahi kemampuan sebelum kerjasama lanjutan dengan Airbus SE terwujud.

Bagaimanapun, mustahil meningkatkan kapasitas produksi, termasuk sumber daya manusia, tanpa didukung oleh ketersediaan dana sendiri atau suntikan dari Badan Pengelola Indonesia Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) bagi perseroan milik negara.

Keempat, penerapan compliance dan good governance. Airbus SE dikenal sebagai salah satu firma dirgantara dan pertahanan global yang menerapkan compliance dan good governance secara ketat karena sejumlah kasus suap oleh manajemen syarikat itu di beberapa negara pada dasawarsa lalu.

Seumpama perusahaan itu mewujudkan JDI menjadi kesepakatan bisnis dan industri, para pihak di Indonesia harus siap dengan mengikuti aturan Airbus SE terkait compliance dan good governance. Sebagai ilustrasi, ketika Indonesia setuju mengimpor dua A400M bagi kepentingan pertahanan, tidak semua pihak di Indonesia senang dengan penerapan compliance dan good governance tersebut.

Singkat kata, para pihak di Indonesia, baik birokrat maupun dunia usaha dirgantara, hendaknya menata harapan setelah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menandatangani JDI dengan Airbus Asia-Pacific. Mewujudkan JDI menjadi suatu kesepakatan bisnis dan industri tidak mudah sebab terdapat sejumlah faktor internal industri dirgantara Indonesia yang perlu dibenahi terlebih dahulu.

Tanpa pembenahan, merupakan suatu hal yang sukar untuk berharap bahwa Airbus SE akan mengulurkan tangan membantu kemajuan industri dirgantara negeri ini yang sudah jalan di tempat pasca 1998. Kunci untuk mewujudkan JDI menjadi suatu kesepakatan bisnis dan industri berada di pundak beberapa firma dirgantara seperti PT GMF AeroAsia dan PT Dirgantara Indonesia.


(miq/miq) Add as a preferred
source on Google