Portfolio Sukuk dan Perencanaan Keuangan Keluarga

Murniati Mukhlisin,  CNBC Indonesia
06 May 2026 16:43
Murniati Mukhlisin
Murniati Mukhlisin
Murniati Mukhlisin merupakan seorang pakar akuntansi syariah dan pendidik yang berperan penting di bidang ekonomi dan keuangan syariah. Ia menjabat sebagai Guru Besar Akuntansi Syariah di Universitas Islam Tazkia, tempat ia juga pernah menjabat sebagai Rek.. Selengkapnya
Foto: Ilustrasi sukuk. (Getty Images/CNBC International)
Foto: Ilustrasi sukuk. (Getty Images/CNBC International)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Mengenal Sukuk
Sukuk adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh negara (Sukuk Negara) atau perusahaan (Sukuk Korporasi) dengan menggunakan akad syariah. Sukuk mulai diperkenalkan secara resmi pada 2008, setelah disahkannya UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sementara itu, Sukuk Ritel pertama (SR-001) diterbitkan pada tahun 2009 untuk masyarakat individu.

Akadnya bisa bermacam-macam, lihat Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Fatwa ini menetapkan penerbitan SBSN adalah diperbolehkan (Mubah) selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Menurut fatwa, prinsip utama Sukuk yang harus dipenuhi adalah berbasis aset (underlying asset) seperti barang milik negara/manfaat aset, jadi tidak boleh berbasis utang (debt-based). Adapun akad yang wajib digunakan harus sesuai syariah yaitu sewa (Ijarah), bagi hasil (Mudharabah), kemitraan (Musyarakah), pembiayaan proyek (Istishna'), dan perwakilan (Wakalah). Adapun imbal hasilnya berasal dari sewa (Ujrah), bagi hasil, margin proyek.

Investor yang dapat mengikuti program investasi ini adalah peserta wajib WNI, tenornya bisa 2, 3, 4, 5 tahun, jaminannya adalah aset negara, imbalannya bisa tiap bulan atau beberapa waktu (long coupon), investor bisa menjual kepesertaan Sukuk-nya di pasar sekunder sebelum jatuh tempo.

Penawaran Sukuk Ritel SR025 yang akan datang adalah 21 Agustus - 16 September 2026. Beda dengan Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan ST016 akan masuk ke penawaran 8 Mei - 3 Juni 2026, dengan kupon floating with floor serta tidak bisa diperdagangkan (non-tradable). Adapun Sukuk Tabungan ST017 yang selanjutnya akan ditawarkan antara 6 November - 2 Desember 2026 dengan kupon floating with floor, non-tradable.

Model Sukuk yang lain adalah Project-Based Sukuk (PBS) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk pembiayaan APBN berbasis proyek. Adapun salah satu akad yang digunakan sama dengan SBSN seperti Ijarah dengan underlying project-nya proyek infrastruktur seperti jalan, kampus, dengan tenor 5-30 tahun.

Beda dengan Sukuk Retail, investor PBS biasanya institusi besar, dengan contoh seri PBS003, PBS029, PBS032. Satu lagi, Global Sukuk (Sukuk Negara Valas) diterbitkan pemerintah Indonesia di pasar internasional, menggunakan mata uang USD.

Target Global Sukuk adalah global institutional investors, di-listing di bursa internasional dengan tenor 5-30 tahun. Hingga saat ini, Indonesia termasuk issuer Global Sukuk terbesar di dunia. Ada lagi Green Sukuk, yaitu varian dari global atau Sukuk Domestik untuk pembiayaan berkelanjutan, karakteristiknya digunakan untuk proyek energi terbarukan, transportasi hijau, pemeliharaan lingkungan. Investor yang ditarget adalah Environmental, Social, and Governance (ESG)-focused funds.

Jenis Sukuk lainnya adalah Sukuk Bank Indonesia (SBI-S/SukBI yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk operasi moneter syariah, karakteristiknya adalah tenor pendek (1-12 bulan), tujuan likuiditas perbankan syariah, non-retail dan merupakan instrumen pasar uang, untuk membentukan yield curve jangka pendek.

Selanjutnya adalah Sukuk Korporasi (Corporate Sukuk), diterbitkan oleh perusahaan (BUMN & swasta), dengan karakteristik menggunakan akad Ijarah, Mudharabah, Wakalah. Sukuk jenis ini di-rating tergantung kinerja perusahaan, tradable, dengan yield lebih tinggi dari SBN, contoh issuer-nya adalah PLN, Indosat Ooredoo Hutchison, Sarana Multi Infrastruktur.

Ilustrasi (Sumber: Kemenkeu RI)
Investor A memulai investasi Sukuk Tabungan sebesar Rp.70 juta (70 Unit), dengan tingkat imbalan 6,05 persen per tahun. Jika Sukuk Tabungan tersebut ditahan sampai dengan jatuh tempo, maka hasil yang diperoleh adalah:

Imbalan per unit = (Rp.1.000.000 x 6,05 persen x 1/12) = Rp.5.042
Total Imbalan yang diterima = 70 x Rp.5.042 = Rp.352.940 (diterima setiap bulan sampai dengan jatuh tempo), adapun pajak penghasilan yang dikenakan 10 persen final dari imbalan yang diterima.
Nilai Nominal = Pada saat jatuh tempo (2 tahun kemudian), investor A menerima kembali nilai nominal Sukuk Tabungan sebesar Rp.70 juta. Asumsi tidak ada investasi lainnya, maka investor A tidak perlu mengeluarkan zakat maal karena investasinya masih belum mencapai nishabnya.

Portfolio Sukuk dan Perencanaan Keuangan Keluarga
Portfolio investasi yang perlu diperhatikan dalam perencanaan keuangan personal maupun keluarga. Sebaiknya menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan yang diterima per bulan. Misalnya kalau gaji per bulan Rp. 10 juta, maka minimal sejuta diupayakan untuk investasi pada bulan tersebut, begitu juga bulan-bulan selanjutnya. Di balik pentingnya imbal hasil dari investasi kita, tentu saja investasi di Sukuk memiliki nilai lebih yang luar biasa.

Pertama, menjalankan prinsip syariah. Bagi seorang Muslim, menggunakan sistem keuangan berbasis syariah bukan hanya soal preferensi, tetapi bagian dari ibadah karena di dalamnya terdapat nilai keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial, salah satunya adalah menghindari dari kegiatan yang bathil (QS An-Nisa (4): 29).

Kedua, berinvestasi di Sukuk bukan sekadar instrumen investasi, tetapi juga sarana berbuat kebaikan. Dana yang dihimpun digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, universitas, jalan dan jalan tol, jembatan, bandara, pelabuhan, transportasi publik, hingga proyek energi dan penyediaan air bersih yang semuanya kembali kepada kesejahteraan masyarakat.

Hal ini sejalan dengan QS Al-Baqarah (2): 261, yang menggambarkan bahwa harta yang dikeluarkan di jalan Allah akan dilipatgandakan pahalanya, 700 kali lipat atau lebih. Semoga tulisan ini bermanfaat. Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah!


(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google