The Narrow Corridor di Perbankan: Menjaga Keseimbangan Bisnis & Risiko

Akbar Suwardi CNBC Indonesia
Senin, 09/03/2026 13:02 WIB
Akbar Suwardi
Akbar Suwardi
Praktisi Perbankan dan Pemerhati Ekonomi. Akbar memiliki pengalaman di Industri Perbankan dan Pembiayaan lebih dari 14 tahun sebagai Economi... Selengkapnya
Foto: Ilustrasi kantor bank. (Aristya Rahadian Krisabella/CNBC Indonesia)

Di tengah ketidakpastian geopolitik global yang dapat memengaruhi stabilitas perbankan nasional, industri perbankan Indonesia, khususnya pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menghadapi realitas yang cukup kurang menyenangkan. Dalam beberapa tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah mencabut izin usaha sebanyak 31 BPR dalam periode 2024 hingga awal 2026.

Penutupan terbaru terjadi pada BPR Kamadana yang berkantor pusat di Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Tentunya, hal ini merupakan langkah tegas yang diambil OJK guna menjaga kesehatan industri perbankan dan melindungi dana nasabah melalui mekanisme penjaminan LPS.


Namun, fenomena ini sering dipersepsikan hanya sebagai kegagalan individu bank yang tidak mampu menjaga permodalan atau minimum requirement regulatory. Padahal jika dilihat lebih dalam, rangkaian penutupan ini sebenarnya mencerminkan persoalan yang lebih struktural dan fundamental, yaitu banyak BPR tidak mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis dan manajemen risiko.

The Narrow Corridor Perspektif Perbankan

Dalam buku The Narrow Corridor karya Daron Acemoglu dan James A. Robinson, konsep Leviathan digunakan untuk menggambarkan kekuatan negara dalam hubungannya dengan masyarakat. Dalam buku tersebut, penulis berargumen bahwa kebebasan (liberty) hanya bisa muncul dalam "koridor sempit", yaitu kondisi di mana kekuatan negara dan masyarakat sama‑sama kuat, saling mengawasi, dan berada dalam keseimbangan dinamis.

Jika keseimbangan ini tidak terjaga, maka akan muncul dua ekstrem, yaitu Absent Leviathan, ketika negara terlalu lemah sehingga tidak mampu menegakkan aturan dan melindungi kepentingan publik dan Despotic Leviathan, ketika negara terlalu dominan dan menekan masyarakat sehingga kebebasan individu tergerus.

Dengan analogi The Narrow Corridor, perbankan dapat tumbuh sehat apabila Fungsi Bisnis dan Manajemen Risiko berjalan seimbang. Ketegangan antara dorongan ekspansi bisnis dan tuntutan kehati-hatian risiko merupakan dinamika alami yang harus dikelola agar bank tetap berada dalam koridor pertumbuhan yang aman.

Sebagai ilustrasi, di era perbankan digital, misalnya fungsi bisnis memiliki gagasan untuk meluncurkan produk Pinjaman Digital (Instant Approval). Produk ini dirancang dengan fitur pencairan dana dalam waktu yang sangat cepat yaitu sekitar 10 menit karena hanya dengan menggunakan KTP.

Apabila kondisi yang terjadi adalah Despotic Leviathan atau fungsi Risikonya lemah atau sengaja dilemahkan, maka pengajuan produk dapat langsung disetujui tanpa analisis risiko yang memadai. Akibatnya, bank berpotensi menghadapi berbagai permasalahan serius, seperti penipuan (fraud) secara massal, lonjakan kredit bermasalah (NPL), tergerusnya permodalan, hingga audit investigatif.

Sebaliknya, apabila yang terjadi adalah Absent Leviathan atau fungsi Risiko menjadi terlalu dominan dengan penerapan aturan yang sangat kaku, proses persetujuan produk pinjamanberlarut-larut, persyaratan terlalu kompleks, dan tidak memberikan solusi yang konstruktif. Dampaknya, bisnis gagal tumbuh, produk tidak kompetitif, dan bank dipersepsikan sebagai institusi yang tidak adaptif atau "kuno".

Adapun pada kondisi Shackled Leviathan atau tercipta keseimbangan yang sehat antara Fungsi. Dimana Risiko dapat "berlari sama cepatnya" dengan Bisnis dalam menyediakan "koridor" pertumbuhan yang aman dengan membuat peraturan yang adaptif.

Seperti menetapkan Risk Acceptance Criteria (RAC) yang jelas, implementasi e-KYC berbasis face recognition yang terhubung dengan database kependudukan, serta membangun sistem credit scoring yang terintegrasi dengan data transaksi (cashflow).

Syarat Terpenuhi

Kondisi Shackled Leviathan dalam sebuah bank dapat tercapai apabila: Pertama, Top Management memastikan bahwa Fungsi Risiko memiliki hak bicara yang setara dengan Fungsi Bisnis dalam proses pengambilan keputusan strategis.

Kedua, Fungsi Risiko tidak hanya berperan sebagai pihak yang melarang, tetapi dituntut menjadi partner yang cerdas, mampu menyediakan "koridor permainan" yang jelas agar bisnis dapat tumbuh secara aman. Dengan demikian, bank diharapkan memiliki high capacity namun tetap under control.

Ketiga, Fungsi Bisnis memahami secara utuh model bisnis yang dijalankan dan sadar atas risiko ketika berinisiatif untuk mengejar target pertumbuhan. Sebagai Risk Owner, sadar atas risiko, salah satunya, tercermin dari kemampuan dalam mempertimbangkan secara matang kondisi eksternal dan internal, seperti kapasitas sumber daya tenaga sales (capacity), span of control, dan kesesuaian kebijakan yang applicable atau yang dapat dijalankan secara efektif di unit kerja.

Sebagai bagian mitigasi atau kontrol risiko yang paling dasar, maka rasanya sangat penting untuk mengeluarkan kebijakan tidak hanya bersifat administratif atau "sekadar bersurat", melainkan harus terintegrasi ke dalam sistem sehingga terkontrol tanpa adanya kesempatan untuk dilanggar.

Selain itu, hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana memahami lebih dalam mengenai profil atas nasabah yang dilayani. Apakah ada perubahan preferensi? Atau masih sama dengan penyesuaian tertentu. Perlu diingat pula bahwa dalam kerangka three lines of business/process, baik fungsi Bisnis maupun fungsi Risiko pada dasarnya berada pada posisi yang sama di hadapan fungsi audit.

Keduanya dituntut untuk mampu mempertanggungjawabkan proses bisnis dan model pengelolaan risiko agar bank dapat tumbuh secara berkelanjutan (sustainable) bagi perusahaan. Dengan demikian, kolaborasi yang konstruktif sangat diperlukan untuk menjaga sustainability perusahaan. Namun, kolaborasi ini muncul dalam "koridor sempit".


(miq/miq) Add as a preferred
source on Google