Makan Bergizi Gratis dan Skema Keuangan Sosial Syariah

Mohammad Nur Rianto Al Arif,  CNBC Indonesia
25 February 2026 13:03
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Mohammad Nur Rianto Al Arif merupakan Guru Besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah dan saat ini menjabat sebagai Asisten Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan. Ia tercatat pula sebagai Associate CSED INDEF dan Sekretaris Jend.. Selengkapnya
Pengunjung melihat produk yang dijual pada gerai Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih Melawai di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu agenda prioritas saat ini. Program ini tidak sekadar berbicara tentang makanan di atas piring anak sekolah, tetapi tentang kualitas sumber daya manusia, masa depan generasi, dan arah pembangunan bangsa. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menekankan bahwa MBG adalah investasi jangka panjang dan bukan sekadar belanja sosial.

Menariknya, dalam forum sosialisasi program prioritas Kementerian Agama (Kemenag) 2025-2029 di Jakarta, muncul pernyataan bahwa potensi zakat dan wakaf nasional perlu dioptimalkan untuk mendukung program MBG. Gagasan ini membuka ruang diskusi yang luas, yaitu mungkinkah skema keuangan sosial syariah seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) ikut terlibat dalam mendukung program makan bergizi gratis?

Pertanyaan tersebut tidak sederhana, karena menyentuh aspek kebijakan publik, tata kelola fiskal, hingga ranah fiqh yang memiliki batasan normatif jelas, terutama terkait delapan golongan penerima zakat (asnaf). Di sinilah diskusi menjadi menarik sekaligus sensitif. Tulisan ini mencoba menelaah secara analitis dan kritis apakah ZISWAF dapat dan layak terlibat dalam mendukung MBG?

Secara konseptual, MBG dirancang sebagai respons atas persoalan gizi kronis, stunting, dan ketimpangan akses pangan bergizi. Data dari Badan Pusat Statistik dan berbagai survei kesehatan menunjukkan bahwa masalah kekurangan gizi dan stunting masih menjadi tantangan serius, meski trennya menurun dalam beberapa tahun terakhir.

Program MBG dimaksudkan untuk memastikan anak-anak sekolah, khususnya dari keluarga rentan, mendapatkan asupan nutrisi yang memadai. Argumentasinya sederhana yaitu anak yang sehat dan cukup gizi akan memiliki kemampuan belajar yang lebih baik, produktivitas jangka panjang yang lebih tinggi, serta peluang mobilitas sosial yang lebih besar.

Namun di balik kesederhanaan konsep itu, terdapat pertanyaan besar yaitu bagaimana pembiayaannya? Dengan jumlah penerima yang potensial mencapai puluhan juta anak, MBG tentu memerlukan anggaran yang sangat besar dan berkelanjutan. Di sinilah muncul gagasan untuk mengoptimalkan potensi keuangan sosial syariah.

Dalam forum sosialisasi program prioritas 2025-2029, Kementerian Agama menyampaikan dorongan untuk mengoptimalkan potensi zakat dan wakaf nasional guna mendukung program MBG. Indonesia memang memiliki potensi zakat yang sangat besar. Berbagai studi memperkirakan potensi zakat nasional mencapai lebih dari 300 triliun rupiah per tahun, meskipun realisasi penghimpunannya masih jauh di bawah angka tersebut.

Sebagai lembaga otoritatif pengelola zakat nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mencatat peningkatan penghimpunan zakat dalam beberapa tahun terakhir. Tren ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban dan peran sosial zakat semakin meningkat.

Secara makro, wajar jika muncul pertanyaan yaitu jika potensi zakat sedemikian besar dan MBG bertujuan sosial, mengapa tidak disinergikan? Namun di sinilah kita harus berhenti sejenak dan masuk ke wilayah fiqh.

Zakat bukan sekadar instrumen fiskal alternatif. Ia adalah ibadah maaliyah yang memiliki aturan ketat. Al-Qur'an secara eksplisit menyebutkan delapan golongan (asnaf) penerima zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60 yang meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang berutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Pertanyaannya ialah apakah program MBG termasuk dalam salah satu dari delapan asnaf tersebut? Secara literal dan struktural, MBG sebagai program makan bergizi gratis untuk seluruh siswa tidak secara otomatis masuk dalam kategori delapan asnaf. Tidak semua penerima MBG adalah fakir atau miskin. Jika program bersifat universal, maka terdapat potensi zakat disalurkan kepada pihak yang secara fiqh tidak memenuhi kriteria mustahik.

Di sinilah letak permasalahan fiqh muncul. Jika dana zakat digunakan langsung untuk membiayai MBG secara menyeluruh, maka ada risiko pelanggaran prinsip distribusi zakat yang telah ditetapkan syariah. Zakat tidak boleh dialihkan untuk tujuan umum yang tidak jelas keterkaitannya dengan asnaf.

Memang ada perdebatan dalam tafsir "fi sabilillah". Sebagian ulama memperluas maknanya menjadi segala bentuk kemaslahatan umum. Namun mayoritas ulama klasik membatasi pada konteks perjuangan di jalan Allah yang spesifik, bukan program sosial negara secara umum. Maka secara fiqh yang hati-hati, zakat tidak bisa secara langsung menjadi sumber pembiayaan utama MBG yang bersifat universal.

Selain aspek fiqh, ada pula dimensi tata kelola yang perlu dikritisi. Jika zakat digunakan untuk menutup program pemerintah yang seharusnya dibiayai APBN, muncul risiko moral hazard. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Jika kewajiban itu dialihkan ke dana zakat, maka secara tidak langsung terjadi "privatisasi tanggung jawab negara" melalui instrumen keagamaan.

Zakat bukanlah substitusi pajak. Zakat memiliki maqashid (tujuan) tersendiri yaitu redistribusi kekayaan dan pemberdayaan mustahik agar keluar dari kemiskinan. Maka, pendekatan yang kurang tepat dalam mengintegrasikan zakat dengan MBG bisa menimbulkan dua masalah sekaligus yaitu masalah fiqh dan tata kelola publik.

Apakah ini berarti ZISWAF sama sekali tidak dapat terlibat? Jawabannya, instrumen keuangan sosial Islam seperti Ziswaf masih dapat terlibat dengan pendekatan yang lebih kreatif dan tetap patuh syariah. Dana ziswaf dapat diarahkan untuk mendukung ekosistem produktif yang menopang program tersebut.

Misalkan alokasi pembiayaan produktif bagi petani miskin yang memasok bahan pangan MBG. Atau dukungan modal bagi peternak kecil dan nelayan mustahik. Selain itu, dapat pula memberdayakan wakaf produktif untuk pembangunan sentra pangan atau dapur umum berbasis komunitas. Serta, program pemberdayaan UMKM pangan yang dikelola oleh keluarga miskin.

Dalam skema ini, zakat tetap disalurkan kepada asnaf misalnya fakir atau miskin dalam bentuk bantuan produktif. Sementara hasil produksinya dapat menjadi bagian dari rantai pasok MBG. Dengan demikian, zakat tidak membiayai konsumsi umum, tetapi memberdayakan mustahik agar menjadi bagian dari sistem produksi pangan nasional. Pendekatan ini lebih selaras dengan maqashid al-syariah, khususnya dalam menjaga harta (hifzh al-mal) dan menjaga jiwa (hifzh al-nafs).

Berbeda dengan zakat, wakaf memiliki fleksibilitas yang lebih luas. Wakaf produktif dapat digunakan untuk membangun infrastruktur pendukung MBG seperti lahan pertanian, cold storage, dapur umum, atau pusat distribusi.

Model wakaf pangan telah diterapkan di beberapa negara Muslim dengan pendekatan pertanian kolektif berbasis wakaf. Jika dikelola profesional, wakaf dapat menjadi sumber pembiayaan jangka panjang yang berkelanjutan. Dalam konteks Indonesia, penguatan peran Badan Wakaf Indonesia dapat menjadi kunci untuk mengintegrasikan wakaf produktif dengan agenda ketahanan pangan dan MBG.

Maka, kunci dari pertanyaan "Bisakah ZISWAF ikut terlibat?" ialah terletak pada desain kebijakan. Jika ZISWAF diposisikan sebagai penopang ekosistem produktif dan pemberdayaan mustahik, maka hal ini tidak hanya sah secara fiqh, tetapi juga strategis secara ekonomi.

Namun jika ZISWAF diposisikan sebagai penutup defisit fiskal atau sumber pembiayaan konsumsi universal, maka risiko penyimpangan syariah dan tata kelola akan muncul. Sinergi harus berbasis prinsip, bukan sekadar pragmatisme anggaran.

Program MBG adalah langkah besar dalam pembangunan manusia Indonesia. Namun pembiayaannya harus dirancang dengan kehati-hatian dan integritas.
Keuangan sosial syariah memiliki potensi luar biasa untuk mendukung pembangunan. Tetapi ia bukan sekadar dana cadangan yang bisa digunakan untuk segala tujuan. Ia memiliki batasan fiqh yang tegas sekaligus tujuan sosial yang luhur.

Tantangannya bukan pada boleh atau tidaknya ZISWAF terlibat, melainkan bagaimana merancang keterlibatan itu agar tetap sesuai dengan delapan asnaf zakat, tidak menggantikan tanggung jawab fiskal negara, mendorong pemberdayaan ekonomi produktif, dan menciptakan ekosistem pangan berkelanjutan.

Jika dirancang dengan cermat, ZISWAF dapat menjadi katalis yang memperkuat fondasi sosial-ekonomi MBG. Namun jika dilakukan tanpa kehati-hatian, maka berpotensi menimbulkan problem teologis dan tata kelola yang serius.

Di sinilah kebijakan publik dan fiqh harus berdialog, bukan saling menegasikan. Karena pada akhirnya, tujuan kita bukan hanya memberi makan hari ini tetapi membangun sistem yang membuat masyarakat mampu memberi makan dirinya sendiri di masa depan.


(miq/miq) Add as a preferred
source on Google