B40 & Agenda Ketahanan Energi: Perkuatan Fondasi Sebelum Akselerasi
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Pemerintah memberlakukan mandatori biodiesel B40 sejak 1 Januari 2025. Kebijakan ini meningkatkan kadar campuran biodiesel berbasis sawit (FAME) menjadi 40% dalam solar.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian ESDM menegaskan langkah ini merupakan bagian dari strategi ketahanan energi, pengurangan impor solar, peningkatan nilai tambah CPO, serta kontribusi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca. Bahkan, apabila implementasi berjalan baik, target B50 pada 2026 telah disiapkan.
Sebagai negara produsen sawit terbesar dunia, Indonesia memang memiliki keunggulan struktural dalam pengembangan biodiesel. Sejak B20, B30, hingga B35, Indonesia menunjukkan kapasitas kebijakan dan industri yang progresif. Dalam FAQ resmi pemerintah saat rencana peluncuran B30 tahun 2019, ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara pertama yang berhasil mengimplementasikan B20 berbasis sawit secara masif. Itu adalah capaian penting.
Namun justru karena posisi Indonesia sebagai pionir, peningkatan ke B40 dan wacana B50 perlu dipastikan berdiri di atas fondasi yang semakin kuat - secara teknis, ekonomi, dan tata kelola.
Dimensi Teknis dan Neraca Bahan: Angka yang Perlu Diperhatikan
Dalam komposisi B40, setiap 1 juta kiloliter (KL) B40 mengandung 40% FAME atau sekitar 400 ribu KL FAME. Dengan densitas FAME ±0,88 ton per KL, maka diperlukan sekitar 352 ribu ton FAME untuk setiap 1 juta KL B40.
Untuk memproduksi FAME tersebut, dibutuhkan CPO dalam jumlah hampir ekuivalen (karena konversi transesterifikasi relatif tinggi). Secara konservatif, setiap 1 juta KL B40 membutuhkan sekitar 350-370 ribu ton CPO.
Jika alokasi B40 nasional mencapai 15,6 juta KL, maka kebutuhan FAME mendekati 6,2 juta KL, atau sekitar 5,4-5,5 juta ton FAME. Artinya, kebutuhan CPO untuk program ini berada di kisaran 5,5 juta ton per tahun.
Dari sisi bahan kimia, proses transesterifikasi memerlukan metanol sekitar 10% dari berat minyak yang diproses. Artinya, untuk setiap 1 juta KL B40, dibutuhkan sekitar 35 ribu ton metanol. Jika dikalikan dengan target 15,6 juta KL, kebutuhan metanol nasional untuk B40 dapat mencapai ±550 ribu ton per tahun.
Produksi metanol domestik saat ini berada di kisaran 600-700 ribu ton per tahun untuk seluruh kebutuhan industri. Dengan demikian, program B40 sendiri menyerap sebagian besar kapasitas domestik, sehingga impor tetap menjadi komponen penting dalam rantai pasok.
Selain metanol, katalis seperti sodium methylate atau NaOH digunakan dalam proporsi sekitar 1% dari bahan baku minyak. Untuk setiap 1 juta KL B40, tambahan katalis dapat mencapai ±3.000-4.000 ton.
Angka-angka ini bukan untuk mempersoalkan kebijakan, melainkan untuk memperkaya diskursus publik agar perhitungan devisa dan ketahanan energi benar-benar dilihat secara menyeluruh sepanjang value chain.
Ketahanan Energi dan Ketahanan Pasar CPO
Mandatori biodiesel memang meningkatkan serapan domestik CPO. Namun di sisi lain, pasar ekspor sawit Indonesia juga merupakan sumber devisa utama. Jika peningkatan blending dilakukan tanpa strategi penguasaan pasar CPO yang kuat, terdapat setidaknya tiga risiko ekonomi:
1. Pangsa pasar ekspor dapat direbut oleh pesaing ketika pasokan Indonesia berkurang signifikan.
2. Devisa ekspor berpotensi turun apabila substitusi domestik tidak memberikan nilai tambah yang lebih tinggi.
3. Ketergantungan pada pasar domestik meningkatkan risiko fiskal apabila harga CPO global berfluktuasi tajam.
Di sisi produksi, peningkatan pasokan CPO bukan perkara sederhana. Intensifikasi lahan eksisting membutuhkan peremajaan (replanting), pupuk lebih besar, serta waktu produktif yang tidak instan. Peremajaan sawit memerlukan siklus beberapa tahun sebelum kembali optimal.
Sementara itu, ekstensifikasi lahan menghadapi tantangan lingkungan. Perkebunan kelapa sawit sebagai sistem monokultura sering menjadi sorotan dalam isu keberlanjutan. Ekspansi lahan tanpa tata kelola yang ketat berisiko menimbulkan tekanan terhadap kawasan hutan dan tata air.
Karena itu, strategi biodiesel tidak dapat dipisahkan dari strategi tata kelola sawit secara menyeluruh.
Evaluasi B40 Sebagai Fondasi
B40 baru berjalan pada 2025. Evaluasi komprehensif terhadap beberapa aspek menjadi krusial:
• Dampak teknis pada armada nasional
• Net impact terhadap devisa (impor solar, impor metanol dan bahan pendukung)
• Distribusi manfaat melalui BPDPKS, termasuk proporsi kepada perusahaan terintegrasi perkebunan besar, CPO dan FAME dengan peremajaan perkebunan rakyat
• Kesiapan infrastruktur distribusi oleh Pertamina dan badan usaha terkait
• Keterkaitan dengan komitmen keberlanjutan global, termasuk dinamika kebijakan Uni Eropa dan instrumen seperti Carbon Border Adjustment Mechanism
Kebijakan energi yang kuat bukan hanya ambisius, tetapi juga terukur.
Menuju B50: Akselerasi yang Terkalkulasi
Ambisi menuju B50 mencerminkan semangat kemandirian energi. Namun setiap kenaikan 10% blending berarti tambahan sekitar 1,5 juta KL FAME pada skala nasional - dengan implikasi tambahan ratusan ribu ton CPO dan puluhan ribu ton metanol.
Karena itu, sebelum melangkah lebih jauh, fondasi B40 perlu diperkuat melalui evaluasi berbasis data yang transparan, memberikan waktu yang lebih longgar, serta dan komunikasi publik yang lebih terbuka.
Indonesia telah membuktikan kapasitasnya sebagai pionir biodiesel berbasis sawit. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa setiap peningkatan persentase bukan sekadar simbol ambisi, tetapi hasil kalkulasi matang antara ketahanan energi, ketahanan pasar, dan keberlanjutan lingkungan.
Ketahanan energi sejati dibangun bukan hanya dari substitusi impor, tetapi dari integrasi kebijakan energi, industri, devisa, dan tata kelola lingkungan secara simultan.
Dan dalam konteks itulah, B40 seharusnya menjadi fondasi yang diperkuat - sebelum akselerasi berikutnya dilakukan.
Penutup
Pada akhirnya, kebijakan biodiesel bukan sekadar soal menaikkan angka blending dari B40 ke B50. Ia adalah bagian dari arsitektur besar ketahanan energi nasional yang harus disusun secara komprehensif: menyatukan strategi energi, tata kelola industri sawit, stabilitas devisa, kesiapan teknologi, hingga keberlanjutan lingkungan.
Indonesia telah membuktikan diri sebagai pionir biodiesel berbasis sawit. Tantangan berikutnya bukan menjadi yang paling cepat dan berani, melainkan menjadi yang paling kokoh. Kepemimpinan kebijakan energi diukur tidak saja dari keberanian menetapkan target, tetapi dari kedalaman analisis, ketelitian implementasi, dan konsistensi menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan generasi mendatang.
(miq/miq) Add
source on Google