Ekonomi Syariah di Indonesia: Besar di Wacana, Kecil di Dampak

Mohammad Nur Rianto Al Arif CNBC Indonesia
Senin, 02/02/2026 06:23 WIB
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Mohammad Nur Rianto Al Arif merupakan Guru Besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah dan saat ini menjabat sebagai Asiste... Selengkapnya
Foto: Pelayanan di salah satu kantor cabang PT Bank Mega Syariah. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)

Di panggung wacana publik, ekonomi syariah di Indonesia tampak seperti raksasa. Ekonomi syariah sering hadir dalam pidato pejabat, peta jalan kebijakan, pameran industri halal, festival ekonomi syariah, hingga jargon-jargon ambisius tentang "Indonesia pusat ekonomi syariah dunia".


Setiap tahun, kita disuguhi optimisme bahwa populasi muslim terbesar di dunia adalah modal demografis, industri halal global tumbuh pesat, dan keuangan syariah diproyeksikan menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, di balik gemuruh narasi itu, dampak ekonomi syariah terhadap struktur ekonomi riil terasa jauh lebih kecil dari gaungnya.

Pangsa pasar perbankan syariah masih tertahan di angka satu digit, literasi dan inklusi keuangan syariah tertinggal, serta kontribusi ekonomi syariah terhadap penurunan kemiskinan maupun penguatan UMKM belum menunjukkan lompatan berarti.

Kesenjangan antara wacana dan dampak inilah yang perlu kita bicarakan secara jujur. Bukan untuk meremehkan ikhtiar yang telah dilakukan, melainkan untuk mengoreksi arah agar ekonomi syariah tidak berhenti sebagai proyek simbolik yaitu besar dalam slogan, kecil dalam transformasi sosial-ekonomi.

Dalam satu dekade terakhir, negara memberi panggung besar bagi ekonomi syariah. Masterplan Ekonomi Syariah, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), konsolidasi bank syariah, penguatan industri halal, hingga berbagai event promosi menjadi bukti keseriusan kebijakan.

Dari sisi narasi, ekonomi syariah ditempatkan sebagai pilar masa depan yaitu etis, inklusif, dan berkelanjutan. Ekonomi syariah digambarkan bukan sekadar alternatif, tetapi solusi atas problem ketimpangan, krisis moral kapitalisme, dan ekses finansialisasi.

Namun realitas di lapangan bergerak lebih lambat. Pangsa pasar perbankan syariah yang stagnan menunjukkan bahwa penetrasi layanan keuangan syariah belum menembus arus utama.

Banyak masyarakat muslim masih mengandalkan bank konvensional, bukan semata karena abai terhadap nilai syariah, tetapi karena faktor akses, kemudahan, harga, dan kualitas layanan. Di sisi lain, industri halal yang digadang-gadang sebagai ekosistem raksasa seringkali terjebak pada sertifikasi dan label, tanpa integrasi kuat dengan pembiayaan syariah, riset, dan penguatan rantai pasok UMKM.

Terdapat jurang antara "ekonomi syariah sebagai wacana kebijakan" dan "ekonomi syariah sebagai pengalaman sehari-hari yang dirasakan oleh masyarakat". Ketika ekonomi syariah tidak hadir dalam problem konkret seperti akses modal murah untuk UMKM, perlindungan dari jerat utang konsumtif, pembiayaan perumahan terjangkau, hingga penguatan ekonomi desa maka ekonomi syariah akan sulit dirasakan dampaknya.

Salah satu problem mendasar ekonomi syariah di Indonesia adalah kecenderungan berhenti pada level kepatuhan formal, bukan dampak substantif. Banyak produk keuangan syariah dinilai "halal" secara akad, tetapi dampak sosial-ekonominya tak jauh berbeda dengan produk konvensional. Skema murabahah mendominasi pembiayaan, meniru pola kredit konsumtif, sementara pembiayaan berbasis bagi hasil yang seharusnya mendorong produktivitas justru minim.

Padahal, semangat ekonomi syariah tidak hanya soal bebas riba, tetapi juga tentang keadilan, pemerataan, keberpihakan pada kelompok rentan, dan penguatan sektor produktif. Jika keuangan syariah lebih banyak terserap ke pembiayaan konsumsi kelas menengah perkotaan seperti kendaraan, gawai, gaya hidup, maka dampaknya terhadap struktur ekonomi riil akan terbatas.

Ekonomi syariah berisiko menjadi "konvensional berlabel syariah" yang secara fikih sah, tetapi secara sosial tidak transformatif. Di titik ini, kritik perlu diarahkan bukan semata pada industri, tetapi juga pada desain kebijakan.

Insentif fiskal, regulasi permodalan, dan arah pembiayaan belum sepenuhnya mendorong keuangan syariah untuk mengambil risiko produktif yang berdampak luas. UMKM, petani, nelayan, dan ekonomi desa masih menjadi "narasi prioritas" yang sulit diakses oleh pembiayaan syariah skala besar.

Ambisi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global kerap melupakan prasyarat paling dasar yaitu literasi publik. Indeks literasi dan inklusi keuangan syariah masih tertinggal dibandingkan literasi dan inklusi keuangan secara umum.

Banyak masyarakat belum memahami perbedaan substantif antara produk syariah dan konvensional, selain soal "halal-haram" yang seringkali disederhanakan. Dalam situasi literasi rendah, preferensi masyarakat akan ditentukan oleh faktor praktis seperti bunga lebih murah, proses lebih cepat, aplikasi lebih mudah.

Di era digital, tantangan literasi semakin kompleks. Fintech, paylater, dan investasi daring tumbuh pesat, seringkali dibungkus narasi "syariah" tanpa pemahaman risiko yang memadai. Generasi muda menjadi sasaran empuk produk finansial instan, sementara dakwah literasi keuangan syariah tertinggal oleh agresivitas pemasaran platform digital. Ekonomi syariah kalah cepat, kalah populer, dan kalah menarik secara narasi di ruang publik digital.

Jika literasi tidak dikejar secara serius melalui kurikulum pendidikan, masjid sebagai pusat literasi keuangan, hingga kampanye publik yang kreatif, maka ekonomi syariah akan terus menjadi wacana elite kebijakan, bukan gerakan sosial-ekonomi yang mengakar.

Indonesia sering dibanggakan sebagai pasar halal terbesar di dunia. Makanan halal, fesyen muslim, kosmetik halal, hingga pariwisata halal memiliki pasar domestik yang masif. Namun, besarnya pasar tidak otomatis berarti kuatnya industri. Banyak pelaku industri halal masih menjadi bagian dari rantai pasok global sebagai produsen bahan mentah atau produk bernilai tambah rendah. Integrasi dengan pembiayaan syariah, riset teknologi, dan penguatan merek global masih lemah.

Industri halal kerap diperlakukan sebagai "urusan sertifikasi", bukan sebagai proyek industrialisasi. Sertifikat halal menjadi tujuan akhir, bukan pintu masuk ke peningkatan kualitas, produktivitas, dan daya saing. Di sinilah ekonomi syariah kehilangan dampak struktural yaitu terlihat besar dalam wacana ekosistem, tetapi kecil dalam transformasi industri nasional.

Tanpa strategi industrial yang jelas seperti klasterisasi industri halal, insentif riset dan inovasi, serta integrasi pembiayaan syariah dengan rantai nilai industri. Ekonomi syariah akan berhenti sebagai pasar konsumsi, bukan sebagai mesin produksi yang bernilai tambah tinggi.

Salah satu keunggulan ekonomi syariah adalah instrumen keuangan sosial seperti zakat, infak, dan wakaf. Potensinya besar, sering disebut mencapai ratusan triliun rupiah. Namun, dampaknya terhadap pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masih terfragmentasi. Banyak program bersifat karitatif, jangka pendek, dan belum terintegrasi dengan strategi pembangunan ekonomi lokal dan nasional.

Zakat dan wakaf produktif sering menjadi jargon, tetapi implementasinya terbentur tata kelola, kapasitas lembaga, dan sinergi dengan kebijakan pemerintah. Padahal, jika dikelola dan terorkestrasi dengan baik seperti terhubung dengan pembiayaan syariah, pelatihan UMKM, dan program perlindungan sosial.

Keuangan sosial Islam bisa menjadi katalis nyata pengurangan ketimpangan. Namun apabila tetap tanpa orkestrasi yang baik, maka instrumen ini hanya akan tetap besar di potensi namun kecil di dampak.

Ekonomi syariah bukan hanya soal produk, tetapi juga kelembagaan. Konsolidasi bank syariah diharapkan melahirkan skala ekonomi dan daya saing global. Namun skala tanpa diferensiasi strategi hanya akan melahirkan "bank besar dengan problem lama". Tantangan tata kelola mulai dari inovasi produk, manajemen risiko, hingga penguatan sumber daya manusia masih menjadi pekerjaan rumah.

Di sisi regulasi, harmonisasi antara otoritas keuangan, lembaga fatwa, dan pelaku industri belum selalu mulus. Proses inovasi sering berjalan lebih cepat daripada adaptasi regulasi. Akibatnya, ekonomi syariah kerap berada dalam dilema yaitu antara kehati-hatian syariah dan tuntutan inovasi pasar. Tanpa kerangka tata kelola yang adaptif namun tetap berprinsip, ekonomi syariah akan tertinggal dalam kompetisi ekonomi digital.

Pertanyaan paling mendasar ialah untuk siapa ekonomi syariah dibangun? Jika ekonomi syariah hanya menjadi ceruk pasar bagi kelas menengah muslim, maka dampaknya terhadap keadilan sosial akan terbatas.

Ekonomi syariah seharusnya hadir sebagai instrumen koreksi terhadap ketimpangan seperti memperluas akses keuangan bagi yang tidak dapat dijangkau oleh perbankan, menurunkan biaya pembiayaan bagi sektor produktif kecil, dan melindungi masyarakat dari praktik keuangan eksploitatif.

Namun dalam praktik, akses keuangan syariah masih lebih mudah bagi kelompok yang sudah relatif mapan. Skema pembiayaan yang berorientasi agunan, proses yang tidak sederhana, dan harga yang tidak selalu kompetitif membuat kelompok miskin dan UMKM ultra-mikro tetap terpinggirkan. Di sinilah paradoks muncul, yaitu ekonomi syariah berbicara tentang keadilan, tetapi struktur layanannya belum sepenuhnya berpihak pada yang paling membutuhkan.

Kritik bahwa ekonomi syariah "besar di wacana, kecil di dampak" seharusnya menjadi alarm reflektif. Kritik ini menuntut pergeseran paradigma di ekonomi syariah dari proyek simbolik ke gerakan transformasi.

Pertama, kebijakan ekonomi syariah perlu lebih berbasis dampak, bukan sekadar target kuantitatif pangsa pasar. Indikator keberhasilan tidak cukup diukur dari aset bank syariah, tetapi dari seberapa besar kontribusinya pada pembiayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan ketimpangan.

Kedua, perlu reorientasi model bisnis keuangan syariah menuju sektor produktif. Pembiayaan berbasis bagi hasil, kemitraan usaha, dan dukungan ekosistem bisnis harus diperkuat, meski risikonya lebih tinggi. Negara dapat berperan melalui penjaminan, insentif, dan pembagian risiko untuk mendorong keberanian industri syariah masuk ke sektor yang berdampak luas.

Ketiga, literasi publik harus menjadi arus utama. Dakwah ekonomi syariah tidak cukup lewat seminar, tetapi harus hadir di ruang-ruang komunitas seperti masjid, sekolah, pesantren, hingga platform digital. Narasi ekonomi syariah perlu dibumikan dalam bahasa keseharian yaitu bagaimana mengelola utang, memilih pembiayaan rumah, menghindari jebakan konsumtif, dan membangun usaha kecil.

Keempat, integrasi industri halal dengan pembiayaan, riset, dan kebijakan industri harus diperkuat. Ekonomi syariah tidak boleh berhenti pada konsumsi halal, tetapi harus naik kelas menjadi industrialisasi halal yang berdaya saing global. Di sinilah negara, perguruan tinggi, dan industri perlu berkolaborasi.

Kelima, keuangan sosial Islam perlu diorkestrasi dalam strategi pembangunan. Zakat, wakaf, dan filantropi harus terhubung dengan program pemberdayaan ekonomi yang terukur dampaknya. Transformasi dari karitas ke pemberdayaan bukan hanya soal model program, tetapi juga tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas.

Ekonomi syariah di Indonesia tidak kekurangan narasi, tetapi kekurangan dampak. Ekonomi syariah tidak kekurangan potensi, tetapi kekurangan orkestrasi. Tantangan terbesar bukan pada legitimasi teologis, melainkan pada relevansi sosial-ekonomi.

Selama ekonomi syariah belum terasa sebagai solusi nyata bagi problem konkret masyarakat seperti akses modal, ketahanan UMKM, perlindungan dari utang konsumtif, dan pengurangan ketimpangan maka ekonomi syariah akan tetap menjadi "proyek wacana".

Kritik ini bukan ajakan untuk pesimisme, melainkan ajakan untuk kita bersama melakukan koreksi arah. Ekonomi syariah memiliki modal normatif yang kuat seperti etika, keadilan, dan keberpihakan pada yang lemah.

Modal itu akan kehilangan makna jika tidak diterjemahkan menjadi kebijakan, produk, dan institusi yang berdampak. Di titik inilah pekerjaan rumah kita bersama, yaitu menjadikan ekonomi syariah tidak hanya besar di panggung wacana, tetapi juga besar dalam jejak dampaknya bagi kehidupan ekonomi rakyat.


(miq/miq)