Komisaris Sebagai Kambing Hitam Baru Korupsi BUMN

Dr. Geofakta Razali CNBC Indonesia
Senin, 02/02/2026 06:13 WIB
Dr. Geofakta Razali
Dr. Geofakta Razali
Dr. Geofakta Razali adalah pakar Psikologi Komunikasi di LSPR Institute of Communication & Business yang berfokus pada kajian perilaku manus... Selengkapnya
Foto: Ilustrasi korupsi. (Dok. Freepik)

Dalam sejarah penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) di tubuh perusahaan plat merah (badan usaha milik negara/BUMN), peluru dakwaan umumnya menyasar jajaran direksi sebagai pemegang otoritas eksekutif dan operasional.



Namun, kasus mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk. (INAF) Arief Pramuhanto adalah ilustrasi penting tentang bagaimana bias sistemik ini bekerja. Sebagai komisaris anak usaha, PT Indofarma Global Medika (IGM), dia tak terbukti menerima aliran dana, tak memiliki kewenangan operasional, dan secara formil telah menjalankan fungsi pengawasan.

Kasus Arief jadi pertunjukan sebuah anomali hukum yang mengusik rasa keadilan: seorang profesional ditarik ke pusaran pidana bukan dalam kepasitasnya sebagai Direksi yang melakukan eksekusi harian, melainkan murni dalam kapasitasnya sebagai komisaris di sebuah anak usaha BUMN.

Pada level permukaan, menjerat komisaris ke ranah pidana terlihat sebagai bentuk kehati-hatian hukum. Namun jika dibaca mendalam, anomali ini mengungkap problem komunikasi institusional yang serius.


Ada kecenderungan sistemik untuk mengkriminalisasi risiko bisnis demi memenuhi ekspektasi moral publik akan "kambing hitam". Dalam psikologi organisasi, ini dikenal sebagai scapegoating bias, kebutuhan kolektif untuk menunjuk figur simbolik ketika sistem gagal.

Posisi komisaris secara struktural bukanlah pengelola operasional, tak menunjuk vendor, tak memegang kas, dan tak menandatangani perintah pembayaran. Secara normatif, perannya dibatasi oleh regulasi dan prinsip tata kelola Perusahaan. Intinya, komisaris ya hanya mengawasi dan memberi nasihat.

Namun dalam praktik hukum, komisaris kerap ditarik ke pusaran pidana melalui narasi "tanggung jawab pengawasan". Di sinilah problem komunikasi hukum muncul: publik dan aparat sering menyamakan pengawasan kebijakan secara makro dengan audit mikro.

Komisaris melakukan fungsi pengawasan makro sebagai fungsi strategis. Dalam praktik tata kelola perusahaan, pengawasan Komisaris dijalankan melalui mekanisme formal dan tidak melakukan audit investigatif terhadap transaksi mikro. Kasus Arief jadi ilustrasi penting tentang bagaimana bias sistemik ini bekerja.

Framing Kambing Hitam
Publik sering kali terjebak dalam framing bahwa Arief sebagai dirut di BUMN membuatnya jadi orang yang paling bertanggung jawab atas perkara yang terjadi di anak usaha BUMN. Padahal, secara yuridis, posisinya sebagai komisaris membuatnya tak memiliki kewenangan operasional.

Dalam perkara yang terjadi di anak usaha BUMN, sebagai Komisaris Arief tak terbukti menerima aliran dana, ini diakui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka maka sepantasnya, dia tak dibebankan uang pengganti. Dokumen di persidangan juga menunjukkan dia telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat sesuai ketentuan.

Namun di tingkat banding, logika hukum itu runtuh oleh satu asumsi psikologis yang berbahaya: "Kalau terjadi kerugian, pasti ada yang lalai. Kalau ada yang lalai, harus ada yang dihukum." Ini adalah bentuk outcome bias-menilai benar-salah keputusan bukan dari proses dan niatnya, tetapi dari hasil akhirnya.

Muncul kontradiksi yang menyakitkan: Bagaimana mungkin seorang komisaris tanpa kewenangan operasional dihukum sampai 13 tahun dan diwajibkan mengganti kerugian negara ratusan milliar rupiah atas uang yang secara faktual terbukti tidak pernah ia terima?

Padahal dunia bisnis modern mengenal Business Judgment Rule (BJR) yang dikukuhkan dalam Pasal 114 ayat (5) UU Perseroan Terbatas. Prinsip yang justru dibangun untuk melindungi pengambil keputusan dari kriminalisasi risiko.

Selama keputusan diambil dengan iktikad baik, berbasis informasi memadai, tanpa konflik kepentingan, dan untuk kepentingan perusahaan, maka kerugian yang muncul adalah risiko bisnis, bukan kejahatan.

Secara psikologis, BJR penting bukan hanya sebagai doktrin hukum, tetapi sebagai mekanisme keamanan psikologis (psychological safety) dalam organisasi. Tanpa perlindungan ini, setiap aktor strategis akan bermain aman, menghindari inovasi, dan akhirnya justru membunuh daya saing BUMN.

BUMN yang seharusnya berinovasi demi mewujudkan harapan negara, tetapi karena pengelola dan pengawasnya khawatir dan takut mengambil keputusan strategis sekaligus berisiko-akhirnya justru business as usual alias ya sekadar berjalan apa adanya. "Yang penting aman!"

Demi Simbol Keadilan
Mahkamah Agung telah menegaskan prinsip ini dalam Putusan No. 121 K/Pid.Sus/2013, kasus mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) Hotasi D.P. Nababan, bahwa keputusan bisnis yang jujur dan prosedural tidak boleh dipidana meskipun merugi.

Sementara, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 25/PUU-XIV/2016 bahkan menggeser delik korupsi menjadi delik materiel-harus ada kerugian nyata, bukan sekadar potensi atau kegagalan investasi.

Namun yang menarik secara psikologi hukum: putusan-putusan ini sering kalah oleh narasi emosional publik tentang korupsi. Sistem hukum, dalam tekanan moral kolektif, cenderung mengorbankan presisi hukum demi simbol keadilan.

KUHP Nasional Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) sebenarnya memperkuat perlindungan ini. Dalam Pasal 36, ditegaskan asas "Tiada Pidana Tanpa Kesalahan"-seseorang hanya dapat dipidana atas kesengajaan atau kealpaannya. Jika aliran dana tidak ada dan prosedur pengawasan sudah dijalankan sesuai Anggaran Dasar Perusahaan dan Board Manual, maka unsur niat jahat (mens rea) seharusnya gugur.

Dari perspektif psikologi komunikasi, yang terjadi dalam kasus Arief bukan sekadar sengketa pasal, melainkan kegagalan framing: risiko bisnis dibingkai sebagai kejahatan, kelalaian struktural dibingkai sebagai niat jahat, dan posisi simbolik Komisaris dibingkai sebagai pelaku utama.

Ini berbahaya. Karena hukum pidana seharusnya menghukum kejahatan moral, bukan kegagalan manajerial. Jika setiap risiko bisnis berujung pidana, pesan psikologis yang dikirim negara kepada para profesional terbaik adalah: "Jangan ambil risiko. Jangan Berani. Jangan Inovatif. Bermain aman atau masuk penjara."

Dan itu, secara jangka panjang, adalah kehilangan besar bagi negara karena para talenta terbaik. Para profesional yang berhasil di sektor swasta akan memilih berpikir 1000 kali jika diminta terlibat membangun BUMN karena risiko sewaktu-waktu jadi kambing hitam korupsi!


(miq/miq)