Ketika Perdagangan Dunia Terbelenggu Proteksionisme
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Era globalisasi saat ini semakin bergerak ke arah titik nadirnya, dan berputar menuju deglobalisasi. Dunia kian meninggalkan semangat kebersamaan dalam bingkai kerja sama multilateral, dengan semakin meningkatnya rasa saling curiga yang dibalut dengan kebijakan ekonomi defensif. Ekonomi dunia semakin terfragmentasi yang membagi banyak negara ke dalam blok-blok kepentingan yang eksklusif.
Tahun 2026 tampaknya akan menjadi tahun kelabu bagi perdagangan internasional sebagaimana diprediksi oleh berbagai lembaga internasional akan menjadi lebih kelam dibandingkan tahun 2025. International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan pertumbuhan perdagangan global hanya 2,3% pada tahun ini, lebih rendah dari perkiraan pertumbuhan pada tahun 2025 yang sebesar 3,6%.
Pelemahan proyeksi perdagangan global ini sejalan dengan melemahnya proyeksi pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2026 yang diperkirakan tumbuh 3,1%, lebih lemah dari tahun 2025 yang sebesar 3,2%
Bahkan, World Bank memproyeksikan perdagangan global pada tahun 2026 tumbuh sangat rendah, hanya 0,5%. Proyeksi ini lebih rendah dari angka proyeksi pertumbuhan 2026 yang dikeluarkan pada Agustus 2025 lalu yang sebesar 1,8%. Angka proyeksi World Bank ini juga jauh dari proyeksi pertumbuhan perdagangan global tahun 2025 yang diperkirakan tumbuh 2,4%.
Rendahnya angka-angka proyeksi ini tidak terlepas dari aksi Amerika Serikat (AS) yang agresif bertindak secara unilateral dengan mengabaikan kerja sama multilateral. Negara tersebut selama ini bertindak sebagai arsitek utama bagi system perdagangan bebas, namun di bawah kendali Donald Trump justru beralih menjadi kekuatan yang melumpuhkan perdagangan bebas melalui serangkaian kebijakan tarif agresif yang memperlemah arus perdagangan global.
Amerika Serikat menggunakan dalil keamanan dan kepentingan nasional untuk bertindak semena-mena yang menggeser paradigma perdagangan dunia dari rules-based trade (perdagangan berbasis aturan) menjadi power-based trade (perdagangan berbasis kekuatan).
WTO sebagai lembaga internasional yang mengatur perdagangan dunia juga tidak dapat berbuat banyak dengan lumpuhnya Badan Banding lembaga tersebut akibat maneuver politik AS, sehingga menimbulkan kehampaan pada hukum internasional.
Lumpuhnya Badan Banding tersebut akibat dari blokir yang dilakukan AS pada pengangkatan anggota baru sejak tahun 2017 sehingga menyebabkan kekosongan posisi dan membuat kuorum pada sidang tidak tercapai. Akibatnya, banyak kasus sengketa perdagangan dunia yang tidak terselesaikan. Sengketa perdagangan dunia saat ini banyak diselesaikan melalui tekanan kekuatan diplomatik dan pemberian sanksi sepihak, tanpa melalui proses meja hijau.
Kondisi tersebut memaksa negara-negara yang dirugikan melancarkan aksi balasan sehingga menimbulkan efek domino dengan meningkatnya kebijakan proteksionisme yang diterapkan banyak negara, hingga menggeser efisiensi perdagangan dalam kerja sama global.
Mulai terlihat secara nyata pergeseran paradigma global dari liberalism yang bertahan selama tiga dekade setelah berakhirnya perang dingin menuju paradigma realisme yang mulai mendominasi konstelasi politik global.
Bila pada paradigma sebelumnya perdagangan internasional dianggap sebagai alat perdamaian karena negara-negara menjadi saling bergantung satu sama lain sehingga tidak berperang, kini paradigma bergeser dengan beberapa negara seperti AS dan China yang melihat ketergantungan ekonomi bukan sebagai jembatan perdamaian, melainkan sebuah kerentanan. Kedua negara tersebut rela menanggung biaya ekonomi yang lebih mahal demi memastikan rantai pasok produksi tidak dikendalikan oleh lawan politik.
Dalam lanskap yang baru ini, strategi friendshoring dan nearshoring menjadi jurus baru dalam rantai pasok global. Keputusan produksi tidak lagi didasarkan pada siapa yang paling murah, melainkan pada siapa yang paling bisa dipercaya secara politik. Perusahaan-perusahaan global dipaksa memindahkan basis produksinya ke negara sekutu atau lokasi yang secara geografis lebih dekat untuk menghindari gangguan logistik dan risiko geopolitik.
Aksi pengamanan ini merupakan bentuk proteksionisme terselubung yang merusak distribusi kemakmuran global serta membuat negara-negara berkembang yang tidak terafiliasi dengan blok besar menjadi terpinggirkan. Jurus friendshoring dan nearshoring sebagai aksi proteksionisme terselubung ini menimbulkan biaya tinggi dengan hilangnya "dividen globalisasi yang dibebankan langsung kepada konsumen.
Tahun 2026 juga dibayangi oleh risiko terjadinya stagflasi struktural dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi, namun harga barang kian mahal akibat dari hambatan perdagangan yang ada. Dunia yang semakin terfragmentasi juga membuat inovasi global terhambat karena tembok-tembok proteksi menghalangi kolaborasi teknologi antar negara.
Indonesia antara Kedaulatan dan Penyelarasan
Sebagai negara merdeka yang berdaulat, Indonesia dapat tetap menjalankan prinsip "Bebas Aktif" secara dinamis dengan tidak terjebak dalam dikotomi Barat atau Timur. Indonesia memiliki sejarah baik dengan prinsip ini pada saat Perang Dingin lalu. Indonesia perlu berperan sebagai Global Connector yang strategis.
Dalam dunia yang terfragmentasi, memihak ke salah satu kubu merupakan tindakan bunuh diri secara ekonomi. Indonesia harus bisa menjadi poros penyeimbang dalam peran sebagai Global Connector. Hal yang harus ditekankan adalah Indonesia merupakan mitra kerja sama, bukan pengikut, karena Indonesia tetap terbuka untuk berdagang dengan semua pihak demi menjaga kepentingan nasional (national interest), bukan karena loyalitas pada ideologi ataupun negara tertentu.
Selain itu, Indonesia juga harus bisa dengan ciamik memainkan 'senjata' geopolitik yang kita punya, berupa sumber daya alam yang sangat berguna untuk transisi energi global, salah satunya nikel, melalui penguatan kebijakan hilirisasi. Komoditas strategis ini dapat digunakan sebagai 'perisai', namun juga bisa sebagai 'pedang'.
Kebijakan hilirisasi, ini merupakan bentuk regulatory sovereignty (kedaulatan regulasi), karena Indonesia tidak hanya dapat menjual barang mentah, namun juga bisa memaksa negara-negara yang membutuhkan sumber daya mineral tersebut untuk membangun pabrik hilirisasi di Indonesia, karena Indonesia merupakan pemain kunci yang dapat menentukan stabilitas rantai pasok global, khususnya di kawasan Asia Pasifik.
Kemudian, walaupun dunia kian terfragmentasi dan meninggalkan kerja sama multilateralisme, Indonesia tidak perlu latah melakukannya. Justru, memperkuat kerja sama multilateralisme perlu dilakukan, khususnya pada kerangka regional seperti ASEAN sebagai benteng pertahanan kolektif, ditambah Indonesia juga memiliki posisi yang strategis.
Indonesia dapat berperan untuk memastikan ASEAN tetap solid dan tidak terpecah pada kepentingan negara-negara berkekuatan besar. Pasar tunggal ASEAN dapat digerakkan secara masif sebagai daya tawar kolektif untuk mengimbangi kebijakan unilateral AS ataupun dominasi ekonomi China.
Posisi strategis Indonesia dalam ASEAN juga dapat digunakan untuk memastikan bahwa kerja sama ekonomi komprehensif regional (RCEP) tetap menjadi institusi yang inklusif untuk menjaga standar perdagangan di kawasan tidak hanya menguntungkan satu pihak saja, dan mencegah RCEP didominasi oleh China. RCEP juga dapat berfungsi sebagai Strategic Shield bagi Indonesia untuk tetap memiliki akses pasar yang stabil tanpa harus tunduk pada satu negara besar saja.
RCEP dapat menjadi kerangka kerja sama minilateralisme yang menguntungkan pada saat kerja sama multilateralisme di WTO tidak berjalan efektif, karena memungkinkan Indonesia melakukan diversifikasi pasar apabila pasar negara Barat tertutup akibat dari hambatan tarif ataupun standar lingkungan yang diskriminatif. Indonesia berpeluang untuk mengoptimalkan akses pasar ke 14 negara anggota RCEP lainnya yang mencakup 30% PDB dunia.
Ancaman Kegelapan Ekonomi
Ekonomi global terancam kian suram apabila pola proteksionisme dan aksi tindakan unilateral terus berlanjut sepanjang tahun ini. Fragmentasi yang berkepanjangan akan mengakibatkan deglobalisasi total, dengan turunnya standar hidup global secara drastis akibat dari hilangnya spesialisasi ekonomi.
Ketidaksinambungan hubungan ekonomi antar blok besar meningkatkan risiko konflik fisik secara langsung dalam jangka menengah, karena apabila barang tidak lagi melintasi perbatasan, maka kekuatan militer yang akan melakukannya.
Tahun 2026 dunia mulai bergeser pada realitas purba pada masa perang dunia, sebuah dunia realis yang mengutamakan kedaulatan nasional dan keamanan rantai pasok, walaupun harus dikonversi dengan runtuhnya efisiensi ekonomi global. Bagi Indonesia, ini merupakan tahun ujian bagi ketahanan nasional dan kecerdikan diplomasi.
Perdagangan internasional memang sedang berada di titik nadir, namun bagi negara berkembang seperti Indonesia, ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa kedaulatan ekonomi dapat dicapai tanpa harus menjadi satelit ataupun pengekor bagi kepentingan negara lain. Dunia mungkin sedang terbelah, namun Indonesia harus tetap menjadi jembatan yang kokoh demi menyejahterakan dan melindungi segenap rakyatnya.
(miq/miq)