Menanti Reforma Agraria Berbasis Ekomarhaenisme di Indonesia

Raihan Muhammad CNBC Indonesia
Selasa, 13/01/2026 05:18 WIB
Raihan Muhammad
Raihan Muhammad
Raihan Muhammad merupakan pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik. Aktif menulis dan terlibat dalam pelbagai diskursus kritis, ia ker... Selengkapnya
Foto: Ilustrasi lahan. (Dokumentasi Kementerian ATR/BPN)

Indonesia kerap menyebut dirinya negara agraris, tetapi realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Konflik agraria terus bermunculan, penguasaan lahan semakin terkonsentrasi, dan petani kecil makin terdesak dari ruang hidupnya sendiri. Reforma agraria yang dijanjikan negara selama ini lebih sering tampil sebagai urusan administratif.


Sertifikat tanah dibagikan, peta diperbarui, dan target angka dikejar, tetapi ketimpangan struktur penguasaan tanah nyaris tidak bergeser. Negara terlihat sibuk mengurus prosedur, tetapi agaknya enggan menyentuh akar masalah, yakni siapa menguasai tanah dan untuk kepentingan siapa tanah itu dikelola.

Padahal, sejak awal kemerdekaan, Indonesia sudah memiliki landasan hukum yang jelas soal keadilan agraria. Undang-Undang Pokok Agraria 1960 dirancang bukan hanya untuk menata administrasi pertanahan, melainkan untuk merombak struktur penguasaan tanah yang timpang dan menghapus sisa-sisa feodalisme agraria.

UUPA menegaskan prinsip tanah untuk kemakmuran rakyat, membatasi penguasaan berlebihan, dan membuka jalan bagi redistribusi tanah kepada petani kecil. Masalahnya, semangat UUPA ini lama terpinggirkan. Reforma agraria yang berjalan hari ini sering kali hanya mengutip UUPA sebagai dasar normatif, tetapi menjauh dari ruh pembaruannya yang bersifat struktural dan korektif.

Maka, marhaenisme dan ekomarhaenisme sejatinya menjadi penting untuk dibicarakan kembali. Marhaenisme--yang dirumuskan Sukarno--menempatkan petani kecil dan rakyat miskin sebagai subjek pembangunan, bukan hanya objek kebijakan.

Ia menolak kapitalisme liberal yang menumpuk tanah dan kekayaan pada segelintir elite, sekaligus menegaskan peran negara untuk membongkar monopoli dan memastikan keadilan sosial. Ekomarhaenisme melangkah lebih jauh dengan menautkan keadilan agraria dan keberlanjutan lingkungan.

Tanah dipahami bukan hanya sebagai aset ekonomi, tetapi sebagai ruang hidup yang menopang manusia dan alam sekaligus. Tanpa kembali pada semangat UUPA yang berjiwa marhaenis dan diperluas secara ekologis, reforma agraria akan terus berhenti pada sertifikat, sementara konflik, penggusuran, dan kerusakan lingkungan tetap berulang.

Kala Reforma Agraria Kehilangan Watak Perjuangannya
Sejak kelahirannya, reforma agraria dimaksudkan sebagai kerja politik yang berwatak perjuangan, bukan hanya urusan tata kelola administrasi. UUPA 1960 dirancang untuk mengoreksi ketimpangan struktural penguasaan tanah dan memihak petani kecil sebagai fondasi ekonomi bangsa. Kerangka ini selaras dengan marhaenisme yang ditegaskan Bung Karno sebagai ideologi praksis.

Bung Karno dalam amanatnya di GBK, pada 24 Maret 1965, menolak marhaenisme yang berhenti pada jargon dan hafalan konsep, seraya menegaskan bahwa "Marhaenisme bukan sek[a]dar political theory, tetapi Marhaenisme adalah teori perjuangan" (Sukarno, 1965: 4). Artinya, reforma agraria menuntut keberanian negara untuk bertindak, bukan sekadar mengelola.

Kendati demikian, arah kebijakan hari ini justru menunjukkan sebaliknya. Reforma agraria kian dipersempit menjadi legalisasi aset yang aman secara politik, sementara agenda redistribusi tanah yang berpotensi mengganggu kepentingan besar berjalan terbatas. UUPA tetap disebut sebagai dasar normatif, tetapi ruh pembaruannya ditanggalkan.

Bung Karno, mengingatkan bahaya menjadikan ideologi perjuangan sebagai formalitas kosong, bahkan menyebut praktik semacam itu sebagai marhaenisme gadungan (Sukarno, 1965: 3). Kala reforma agraria dijalankan tanpa keberanian membongkar monopoli tanah, mandat historis UUPA pun kehilangan daya ubahnya.

Bung Karno pun menautkan perjuangan agraria dengan perjuangan melawan kapitalisme dan imperialisme yang menguasai alat-alat produksi, termasuk tanah. Ia pun menekankan bahwa pembebasan kaum marhaen hanya mungkin dicapai melalui perjuangan kolektif yang menghantam struktur ketimpangan, bukan melalui kebijakan setengah hati yang jinak terhadap modal (Sukarno, 1964).

Jika melihat hari ini, kala konflik agraria dan perampasan ruang hidup terus terjadi, reduksi reforma agraria menjadi proyek administratif menandai hilangnya watak perjuangan yang sejak awal menjadi jiwanya.

Ekomarhaenisme dan Reorientasi Politik Agraria
Ekomarhaenisme menempatkan reforma agraria kembali pada watak politiknya, sekaligus memperluasnya ke ranah ekologis. Jika marhaenisme menegaskan pembongkaran ketimpangan penguasaan tanah sebagai syarat keadilan sosial, ekomarhaenisme menambahkan satu lapis penting: tanah dan alam tidak bisa dipisahkan dari kehidupan kaum marhaen itu sendiri.

Petani kecil, nelayan, dan masyarakat adat hidup dari dan bersama ruang ekologisnya. Karena itu, reforma agraria yang hanya memindahkan status kepemilikan tanpa menjamin keberlanjutan lingkungan justru berisiko melahirkan ketidakadilan baru.

Jika meneropong ala ekomarhaenisme, tanah tidak diperlakukan sebagai komoditas ekonomi semata, melainkan sebagai ruang hidup yang menopang relasi sosial, budaya, dan ekologis rakyat. Perspektif ini relevan dengan kondisi agraria Indonesia hari ini, kala konflik tanah kerap berkelindan dengan kerusakan lingkungan akibat ekspansi perkebunan, pertambangan, dan proyek berskala besar.

Reforma agraria yang abai pada dimensi ekologis cenderung hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Petani mungkin memperoleh lahan, tetapi lahan tersebut telah terdegradasi, tercemar, atau tercerabut dari sistem penghidupan yang berkelanjutan.

Ekomarhaenisme mendorong reorientasi politik agraria yang lebih berani dan holistik. Negara tidak cukup hadir sebagai pengelola administrasi pertanahan, melainkan harus bertindak sebagai penjamin keadilan sosial dan ekologis sekaligus.

Membaca ulang UUPA 1960 melalui perspektif ekomarhaenisme sejatinya mengembalikan reforma agraria pada tujuan dasarnya, yakni memastikan petani kecil dan rakyat yang hidup dari tanah benar-benar memperoleh ruang hidup yang layak dan berkelanjutan.

Ekomarhaenisme dan Hak Asasi Manusia
Ekomarhaenisme memberi cara pandang yang lebih utuh dalam melihat persoalan agraria sebagai persoalan hak asasi manusia. Kala tanah dipahami sebagai ruang hidup, maka kehilangan tanah berarti hilangnya dasar untuk menikmati hak-hak yang paling mendasar.

Bagi petani kecil, nelayan, dan masyarakat adat, akses terhadap tanah dan alam menentukan apakah mereka bisa bekerja, memperoleh pangan, dan hidup dengan aman. Maka, keadilan agraria tidak bisa dilepaskan dari pemenuhan hak atas kehidupan yang layak.

Dalam praktiknya, banyak konflik agraria menunjukkan bagaimana hak asasi manusia tergerus secara perlahan. Mulai dari penggusuran, perampasan lahan, hingga kriminalisasi warga yang mempertahankan tanahnya bukan hanya persoalan hukum pertanahan, tetapi juga persoalan pelindungan martabat manusia.

Ekomarhaenisme menolak cara pandang yang menempatkan tanah hanya sebagai komoditas ekonomi. Dengan menautkan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan, pendekatan ini menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan ruang hidup rakyat demi kepentingan akumulasi modal.

Melalui ekomarhaenisme, reforma agraria dipahami sebagai kewajiban negara (selaku duty bearer) untuk memastikan hak rakyat atas tanah dan lingkungan yang sehat benar-benar terlindungi. Negara tidak cukup hadir sebagai pengatur administrasi, tetapi perlu berpihak pada mereka yang papa dan liyan.

Pelindungan hak asasi manusia dalam hal agraria menuntut kebijakan yang mencegah penggusuran sewenang-wenang, menjamin akses yang adil terhadap sumber daya, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Tanpa pijakan ini, reforma agraria sejatinya berisiko terus berjalan di atas kertas, sementara pelanggaran hak atas tanah dan ruang hidup tetap menjadi bagian dari keseharian rakyat.


(miq/miq)