Meninjau Program Akuisisi Jet Tempur Indonesia Tahun 2026
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Walaupun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sudah menyetujui Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) 2025-2029 untuk Kementerian Pertahanan sebesar US$28 miliar, masih terdapat misteri terkait rencana belanja pemerintah tersebut.
Hal demikian karena sistem senjata yang akan dibeli dalam Blue Book masih bersifat pilihan-pilihan, di mana keputusan akhir tentang satu di antara sekian opsi yang diimpor akan ditentukan oleh pengambil keputusan. Masih tersedianya sejumlah pilihan membuat dokumen itu lebih mirip Rencana Kebutuhan yang diajukan oleh Kementerian Pertahanan daripada DRPLN-JM itu sendiri.
Kuota belanja senilai US$ 28 miliar pun sangat boleh jadi hanya bersifat sementara, mengingat karakter pemerintahan saat ini yang dapat mengubah rencana belanja di tengah jalan. Dari alokasi US$28 miliar, belum diketahui pasti berapa jatah belanja untuk TNI Angkatan Udara, sebab DPRPLN-JM 2025-2029 nampaknya diperlakukan sebagai rahasia negara.
Padahal sumber pembiayaan kegiatan tersebut akan berasal dari pinjaman lembaga keuangan asing, selain bahwa pihak-pihak pabrikan asing yang menerima kontrak tidak pernah merahasiakan pesanan dari Indonesia.
Di samping itu, Kementerian Keuangan secara periodik selalu menerbitkan laporan tentang penarikan Pinjaman Luar Negeri (PLN), di mana nilai utang yang ditarik, lender dan kementerian pengguna utang tercantum. Mengacu pada tiga Blue Book yang diterbitkan selama periode 2010-2020 oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, TNI Angkatan Udara selalu menerima alokasi PLN terbesar dibandingkan dua angkatan lain.
Mengingat bahwa sampai saat ini belum diketahui berapa besar alokasi PLN yang diperuntukkan bagi TNI Angkatan Udara, secara otomatis belum terungkap pula berapa dana utang yang akan dibelanjakan untuk akuisisi jet tempur pada periode 2025-2029.
Pada periode sebelumnya, secara keseluruhan besaran kuota PLN guna mendukung pengadaan pesawat tempur jet, termasuk pesawat tempur latih, adalah US$ 11,2 miliar. Dari angka tersebut, US$ 8,4 miliar telah dibelanjakan dalam bentuk kontrak kepada Dassault Aviation dan Korea Aerospace Industries (KAI), sedangkan sisanya senilai US$2,8 milyar belum dibelanjakan.
Alokasi PLN sebesar US$2,8 miliar dimaksudkan untuk membiayai program pembelian kontroversial yang tidak melalui perencanaan matang, yaitu impor 12 J-10B+ bekas dari Cina dan pengadaan purwarupa pesawat dari Turki yang diklaim sebagai generasi kelima namun tidak memiliki sistem pendorong sama sekali.
Memperhatikan dinamika sejak semester kedua 2025 sampai hari-hari awal 2026, terdapat kecenderungan kuat bahwa Kementerian Pertahanan akan kembali meneruskan modernisasi kekuatan udara Indonesia, khususnya bagi jenis pesawat tempur.
Pertanyaannya ialah pesawat tempur asal negara mana yang memiliki peluang besar untuk diakuisisi pada periode 2025-2029? Apakah penempur buatan Amerika Serikat, Prancis, Korea Selatan ataukah Rusia? Rencana akuisisi jet tempur buatan Rusia kini tidak dapat diabaikan lagi, sebab Indonesia terbukti tidak takut dengan ancaman sanksi CAATSA sebagaimana tercermin dari aktivasi kontrak pengadaan 11 Su-35 pada 2025.
Terkait dengan pertanyaan tentang pesawat tempur apa yang akan dibeli Indonesia pada 2026 atau antara 2026 sampai 2029, jawaban atas pertanyaan tersebut mengacu pada parameter perkembangan yang terjadi sejak periode enam bulan kedua 2025 hingga empat hari pertama 2026.
Pertama, pengadaan lanjutan Rafale sebagai perwujudan Letter of Intent yang diteken pada 28 Mei 2025. Kementerian Pertahanan setidaknya akan melakukan pengadaan 18 unit jet tempur yang mengadopsi sistem propulsi ganda tersebut setelah sebelumnya telah memberikan kontrak akuisisi 42 Rafale kepada Dassault Aviation. Kejelasan mengenai tambahan Rafale nampaknya akan terlihat dalam 31 hari pertama tahun ini bila tidak ada perubahan perkembangan.
Kedua, akuisisi KF-21 sebagai kelanjutan Engineering, Manufacturing and Development (EMD) fase pertama. Tipe KF-21 yang akan dibeli oleh Indonesia adalah Block 2 dengan kemampuan serangan udara ke darat dan udara ke udara.
Saat ini Indonesia dan Korea Selatan tengah menempuh sejumlah langkah guna mewujudkan pengadaan penempur bermesin ganda tersebut, baik secara bilateral maupun unilateral. Seumpama tidak ada aral melintang, bisa saja kontrak pengadaan KF-21 Block 2 akan ditandatangani pada tahun ini sehingga pesawat pertama dapat diserahkan pada 2028 alias sebelum pemilu 2029.
Dari sisi biaya, diperkirakan rencana akuisisi Rafale dan KF-21 akan membutuhkan PLN sekitar US$5 milyar hingga US$6 milyar dengan memasukkan faktor dukungan logistik, pelatihan dan pengadaan persenjataan. Angka perkiraan demikian juga berangkat dari asumsi bahwa Indonesia akan membeli sekitar satu skadron jet tempur untuk setiap tipe pesawat tempur tersebut.
Faktor dukungan logistik dan pembelian rudal dan bom penting untuk diperhatikan berdasarkan pengalaman Indonesia saat melakukan pengadaan 42 Rafale yang terlalu memberikan fokus kepada wahana terbang.
Sebaliknya, Indonesia tidak dapat sepenuhnya bertumpu pada periode jaminan yang diberikan oleh pabrikan, sebab periode itu memiliki klausul "xxx jam terbang atau dua tahun kalender", di mana salah satu klausul yang tercapai terlebih dahulu akan membuat masa jaminan berakhir.
Secara teknis, apakah Indonesia akan menandatangani kontrak pembelian Rafale dan KF-21 pada 2026 sangat tergantung pada keputusan politik yang dikeluarkan oleh pengambil keputusan. Dari sisi alur birokratis, penandatanganan kontrak dapat dilakukan setelah Menteri Keuangan mengeluarkan Penetapan Sumber Pembiayaan (PSP), di mana dokumen tersebut dapat terbit setelah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas merumuskan Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri, dan Daftar Kegiatan Khusus.
Namun mengingat rekam jejak beberapa tahun lampau, Kementerian Pertahanan dapat saja meneken kontrak akuisisi walaupun tidak didukung oleh PSP. Di sisi lain, eksekutif pabrikan seperti Dassault Aviation dan KAI sudah mempunyai pemahaman tentang bagaimana alur akuisisi sistem senjata di Indonesia, sehingga dapat dipastikan mereka akan menolak meneken kontrak yang dari sudut pembiayaan belum disetujui oleh Menteri Keuangan.
Di samping Rafale dan KAI, apakah ada jet tempur lain yang akan diakuisisi antara 2026 sampai 2029? Jawaban atas pertanyaan demikian hanya dapat dijawab oleh pengambil keputusan mengingat bahwa perencanaan yang matang tidak lagi menjadi bagian dalam belanja sistem senjata. Kondisi tersebut sebenarnya membuat TNI Angkatan Udara dalam posisi yang sulit, sebab angkatan itu harus menyiapkan segala hal yang berkenan dengan operasional penempur-penempur baru.
Sementara di sisi lain muncul kritik dari sejumlah kalangan bahwa diversifikasi sumber pesawat tempur Indonesia sudah melampaui batas, apalagi diversifikasi lebih sering diartikan sebagai "asal bukan buatan Amerika Serikat" dan mengabaikan fakta tentang rantai pasok global dalam pasar penempur global saat ini dan ke depan.
(miq/miq)