Zakat Profesi Kreator Digital & Tantangan Kebijakan Ekonomi Digital RI
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Wacana optimalisasi zakat profesi bagi kreator konten yang belakangan muncul di Banten seharusnya tidak dibaca sebagai isu sektoral atau keagamaan semata. Ia mencerminkan tantangan yang lebih mendasar dalam kebijakan ekonomi Indonesia, yakni bagaimana negara dan lembaga publik merespons perubahan struktur pendapatan di era ekonomi digital yang semakin tidak linier, berbasis platform, dan sulit dipetakan dengan instrumen administratif konvensional.
Ekonomi digital Indonesia tumbuh cepat dan menjadi salah satu yang terbesar di Asia Tenggara. Laporan e-Conomy SEA yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company menunjukkan bahwa nilai ekonomi digital Indonesia telah melampaui US$ 80 miliar dan diproyeksikan mendekati US$ 130 miliar pada pertengahan dekade ini.
Di dalam ekosistem tersebut, ekonomi kreator-yang mencakup YouTuber, influencer, dan pembuat konten digital-berkembang sebagai sumber pendapatan baru yang signifikan, baik dari iklan platform, kerja sama merek, maupun pemasaran afiliasi.
Namun, pertumbuhan ini juga membawa tantangan kebijakan yang serius. Berbeda dengan pekerja formal, pendapatan konten kreator bersifat fluktuatif, tidak selalu tercatat dalam satu sumber, dan tidak berkorelasi langsung dengan indikator popularitas digital seperti jumlah followers ataupun subscribers.
Banyak kreator dengan audiens besar yang belum memonetisasi kontennya, sementara kreator dengan basis audiens terbatas justru memperoleh pendapatan tinggi dari kontrak komersial. Fakta ini penting karena kesalahan membaca struktur pendapatan berisiko melahirkan kebijakan yang tidak akurat dan tidak adil.
Dalam kerangka ekonomi syariah, zakat profesi bukan konsep baru. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan dan literatur fikih kontemporer, termasuk Ulama Yusuf al-Qardhawi, mengakui kewajiban zakat atas penghasilan profesional selama memenuhi kriteria dasar: penghasilan tersebut halal, telah menjadi milik penuh, dan mencapai nisab.
Ketentuan hukum zakat bagi kreator digital telah ditetapkan melalui Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 04/Ijtima' Ulama/VIII/2024. Namun, prinsip yang perlu diperhatikan dalam konteks zakat kreator digital adalah zakat ditetapkan berdasarkan realisasi pendapatan, bukan estimasi atau proksi popularitas. Dari sudut pandang ekonomi, hal ini sejalan dengan prinsip ability to pay: kewajiban hanya muncul ketika terdapat kapasitas ekonomi riil.
Kekhawatiran muncul ketika wacana zakat konten kreator dibingkai secara simplistik, seolah-olah indikator digital dapat langsung diterjemahkan menjadi kewajiban finansial. Pendekatan seperti ini tidak hanya problematis secara syariah, tetapi juga berisiko secara kebijakan.
Zakat bukan instrumen fiskal negara seperti pajak. Ia bergantung pada kepatuhan sukarela yang lahir dari kepercayaan dan persepsi keadilan. Ketika zakat dikelola dengan logika yang terlalu administratif, garis pembeda antara zakat dan pajak menjadi kabur, dan legitimasi kelembagaannya ikut tergerus.
Pengalaman sejumlah negara Muslim menunjukkan bahwa tata kelola zakat yang efektif di era modern justru bertumpu pada mekanisme self-assessment dan literasi publik.
Di Malaysia, lembaga zakat negara bagian mengembangkan sistem digital yang memungkinkan muzaki melaporkan penghasilan aktualnya secara mandiri, disertai kalkulator zakat yang transparan dan mudah diakses. Data laporan tahunan lembaga zakat Malaysia menunjukkan bahwa pendekatan ini meningkatkan kepatuhan tanpa menimbulkan resistensi publik.
Di Turki, zakat tidak diposisikan sebagai instrumen fiskal, melainkan sebagai bagian dari ekosistem kesejahteraan sosial yang dikelola dengan pendekatan non-koersif. Beberapa negara Teluk bahkan telah mengintegrasikan pelaporan zakat dengan platform digital yang memfasilitasi pelaporan sukarela, tanpa mekanisme pengawasan yang invasif.
Pelajaran dari praktik internasional tersebut relevan bagi Indonesia. Optimalisasi zakat di sektor ekonomi digital tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang meniru logika perpajakan. Yang dibutuhkan adalah desain kebijakan yang memisahkan secara tegas antara indikator popularitas dan realisasi pendapatan, menyediakan kanal pelaporan mandiri yang aman dan sederhana, serta memperkuat transparansi pemanfaatan dana zakat.
Dari perspektif ekonomi kelembagaan, kepercayaan adalah aset utama. Ketika muzaki melihat bahwa kontribusinya dikelola secara profesional dan berdampak nyata, kepatuhan akan tumbuh secara organik.
Dalam konteks ini, langkah Baznas Provinsi Banten seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari eksperimen kebijakan yang lebih luas, bukan sebagai penetapan kewajiban sepihak. Zakat konten kreator berpotensi menjadi inovasi penting dalam modernisasi zakat nasional jika dirancang dengan pendekatan yang tepat. Namun, jika dilakukan secara tergesa dan berbasis asumsi, ia justru dapat menjadi preseden yang melemahkan kepercayaan publik terhadap tata kelola zakat.
Pada akhirnya, isu ini mengantarkan kita pada pertanyaan kebijakan yang lebih mendasar: apakah institusi kita siap membaca ekonomi digital dengan instrumen yang lebih adaptif dan berbasis data, atau masih terjebak pada pendekatan administratif lama?
Di tengah transformasi ekonomi yang cepat, keberhasilan kebijakan tidak ditentukan oleh seberapa luas kewajiban dideklarasikan, tetapi oleh seberapa akurat realitas ekonomi dipahami dan diterjemahkan ke dalam desain institusional yang kredibel. Dalam hal zakat konten kreator, kehati-hatian menjadi prasyarat bagi keberlanjutan dan legitimasi kebijakan.
Dari perspektif pasar, desain kebijakan zakat yang tepat terhadap konten kreator akan berdampak langsung pada keberlanjutan ekonomi kreatif nasional. Pendekatan yang akurat dan non-koersif akan menjaga insentif berproduksi, mendorong formalitas usaha kreator, serta memperkuat ekosistem monetisasi yang sehat.
Sebaliknya, kebijakan yang berbasis asumsi dan menimbulkan ketidakpastian berisiko meningkatkan compliance cost, menekan minat investasi di sektor kreatif digital, dan mendorong praktik penghindaran informal. Dalam ekonomi yang semakin berbasis talenta dan inovasi, kejelasan aturan, kepastian metodologi, dan kredibilitas institusi, menjadi prasyarat daya saing, di samping penguatan tata Kelola yang baik.
Jika dirancang dengan benar, optimalisasi zakat di sektor kreatif justru dapat memperkuat kepercayaan pasar-bahwa Indonesia mampu mengharmoniskan nilai, regulasi, dan pertumbuhan dalam satu kerangka kebijakan yang modern dan berkelanjutan.
(miq/miq)