Era Baru Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia

Raihan Muhammad CNBC Indonesia
Kamis, 01/01/2026 17:35 WIB
Raihan Muhammad
Raihan Muhammad
Raihan Muhammad merupakan pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik. Aktif menulis dan terlibat dalam pelbagai diskursus kritis, ia ker... Selengkapnya
Foto: Potret uang sitaan hasil kegiatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pada tanggal 2 Januari 2026 Indonesia resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru. Momentum ini menandai perubahan penting dalam arah hukum pidana nasional setelah lebih dari satu abad menggunakan aturan peninggalan kolonial. Pergantian ini membawa konsekuensi nyata bagi cara negara merespons kejahatan serta menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.


Salah satu perubahan paling menonjol adalah pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Selama ini hukum pidana lebih fokus pada individu sementara banyak kejahatan besar justru lahir dari keputusan organisasi yang terstruktur dan berorientasi keuntungan. Dengan pengaturan baru ini korporasi tidak lagi berada di "pinggir" sistem hukum pidana, tetapi ditempatkan langsung dalam jangkauan pertanggungjawaban

Perluasan itu sejalan dengan perkembangan kejahatan modern yang berdampak luas terhadap ekonomi lingkungan dan kehidupan sosial. Kejahatan korporasi jarang berdiri sendiri karena biasanya melibatkan kebijakan internal pembiaran pengawasan dan praktik yang dianggap wajar dalam tubuh organisasi. Dengan membuka ruang pemidanaan terhadap korporasi hukum pidana mulai bergerak ke arah yang lebih relevan dengan kenyataan sosial dan kebutuhan keadilan masyarakat.

Korporasi sebagai Subjek Pidana
Dalam Wetboek van Strafrecht (KUHP Lama) pertanggungjawaban pidana dibangun di atas asumsi pelaku kejahatan selalu individu. KUHP Lama tidak pernah secara eksplisit menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Akibatnya penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi berjalan melalui jalur tidak langsung dengan menjerat pengurus direksi atau karyawan sebagai pelaku.

Pendekatan ini menimbulkan masalah serius karena banyak kejahatan ekonomi lingkungan dan fiskal justru lahir dari kebijakan organisasi keputusan kolektif serta sistem pengawasan yang sengaja dibiarkan lemah sementara korporasi tetap menikmati manfaat ekonominya

KUHP baru menutup kekosongan tersebut dengan menegaskan korporasi sebagai subjek tindak pidana melalui Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini membuka kemungkinan korporasi dikenai pertanggungjawaban pidana baik atas tindak pidana yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP.

Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 146 KUHP baru memperluas definisi korporasi mencakup perseroan terbatas, yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, hingga perkumpulan yang tidak berbadan hukum firma dan persekutuan komanditer.

Pun, Pasal 48 KUHP baru memperkenalkan konsep kesalahan korporasi yang bersifat normatif dengan menilai apakah tindak pidana dilakukan dalam lingkup usaha menguntungkan korporasi diterima sebagai kebijakan organisasi tidak dicegah secara memadai atau dibiarkan terjadi. Pendekatan ini meninggalkan pencarian niat batin fiktif dan menggantinya dengan penilaian terhadap struktur dan tata kelola korporasi.

Perubahan tersebut diperkuat oleh KUHAP baru yang menyediakan dasar prosedural bagi pemrosesan korporasi sebagai terdakwa. KUHAP baru mengatur mekanisme pemanggilan pemeriksaan hingga penjatuhan pidana dan tindakan terhadap korporasi secara langsung sehingga pemidanaan tidak lagi bergantung pada konstruksi kreatif aparat penegak hukum.

Perbandingan dengan rezim lama menunjukkan pergeseran dari hukum pidana yang berfokus pada individu menuju sistem yang menyentuh pusat kendali dan sumber manfaat kejahatan. Dengan kerangka ini hukum pidana nasional memiliki peluang lebih besar untuk menjawab kejahatan korporasi secara adil efektif dan relevan dengan realitas ekonomi modern

Dari Pemidanaan ke Pemulihan
Masuknya korporasi sebagai subjek pidana membawa perubahan orientasi dalam tujuan pemidanaan. KUHP baru tidak hanya membuka ruang penjatuhan pidana denda terhadap korporasi, tetapi juga memungkinkan penerapan pidana tambahan dan tindakan, seperti perampasan keuntungan, pembekuan kegiatan usaha, hingga kewajiban pemulihan kerugian.

Pendekatan ini mencerminkan pergeseran fungsi hukum pidana yang tidak lagi semata menghukum, tetapi juga memulihkan dampak kejahatan korporasi terhadap masyarakat, lingkungan, dan perekonomian. Dalam praktik kejahatan korporasi, pemidanaan yang berorientasi pemulihan menjadi relevan karena kerugian yang ditimbulkan hampir selalu bersifat kolektif dan berjangka panjang.

Meski demikian, pemidanaan korporasi tidak lepas dari tantangan. Sanksi yang dijatuhkan kepada korporasi berpotensi menimbulkan efek turunan yang tidak diinginkan apabila diterapkan secara kaku. Denda besar atau pembatasan kegiatan usaha dapat dialihkan bebannya kepada pekerja melalui pengurangan hak, pemangkasan kesejahteraan, atau bahkan pemutusan hubungan kerja.

Dampak serupa pun dapat dirasakan oleh investor dan mitra usaha, yang pada akhirnya memengaruhi stabilitas ekonomi. Risiko ini menuntut kehati-hatian agar pemidanaan korporasi tidak berubah menjadi hukuman kolektif terhadap pelbagai pihak yang tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kejahatan.

Maka, keberhasilan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi sangat bergantung pada ketepatan penegakan hukum. Aparat penegak hukum dituntut mampu mengidentifikasi pusat kendali, alur keuntungan, serta kebijakan internal yang memungkinkan terjadinya tindak pidana. Pemidanaan harus diarahkan pada struktur dan pengambil keputusan, bukan semata pada entitas hukum secara abstrak.

Dengan pendekatan yang proporsional dan berbasis pemulihan, pidana korporasi dapat menjadi instrumen yang (diharapkan) efektif untuk menegakkan keadilan tanpa mengorbankan kepentingan sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru seharusnya dibaca sebagai awal pembenahan cara negara menghadapi kejahatan korporasi, bukan sekadar perluasan objek pemidanaan. Tantangan sesungguhnya terletak pada konsistensi penegakan hukum agar pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada simbolisme atau sekadar denda administratif yang mudah dialihkan bebannya.

Tanpa keberanian menyentuh pusat pengambilan keputusan dan memastikan pemulihan kerugian benar-benar terjadi, pidana korporasi berisiko kehilangan makna keadilannya. Maka, masa depan hukum pidana nasional akan ditentukan bukan oleh seberapa tebal kitab undang-undang baru, tetapi oleh kemampuan negara menjadikannya alat koreksi yang adil, rasional, dan berpihak pada kepentingan publik.


(miq/miq)