Badai PHK dan Ujian Ketahanan Ekonomi Provinsi Jawa Timur

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Peluncuran laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report tahun 2024/2025 yang dilakukan oleh Dinar Standard di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas di Jakarta, Selasa (8/7/2025), menempatkan Indonesia berada pada peringkat ketiga pada the Global Islamic Economy Indicator (GIEI).
Posisi ini sama jika dibandingkan dengan laporan tahun 2023/2024. Keberhasilan tersebut tentu tidak terlepas dari dukungan kebijakan nasional, peran aktif pemerintah, serta ekosistem ekonomi halal yang terus dikembangkan.
SGIE 2024/2025 mencatat, dari enam sektor yang menjadi penilaian, Indonesia unggul di sektor fesyen muslim (modest fashion) dengan menempati peringkat pertama dunia dan berada di posisi kedua untuk wisata ramah muslim (muslim friendly travel), farmasi dan kosmetik halal (pharmacy and cosmetics).
Kemudian peringkat keempat untuk sektor makanan halal (halal food). Sementara itu, peringkat keenam untuk keuangan Islam (islamic finance) dan peringkat ketujuh untuk media dan rekreasi (media and recreation).
Momentum perkembangan industri halal Indonesia tersebut, berbarengan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tertahan pada angka 5%an. Hal tersebut tercermin dari realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia terakhir, tahun 2024 sebesar 5,02% dan triwulan I-2025 tumbuh sekitar 4,87%.
Bank Dunia dan IMF juga memproyeksikan perlambatan ekonomi Indonesia, diprediksi hanya akan tumbuh sebesar 4,7%, lebih rendah dibandingkan perkiraan sebelumnya yang mencapai 5,10%. Pemerintah perlu terobosan untuk mencari sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Besarnya potensi industri halal di Indonesia bisa menjadi alternatif bahkan arus utama untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8%. Indonesia memiliki potensi dan sumber daya yang sangat memadai untuk menjadikan ekonomi halal sebagai sumber utama pertumbuhan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sebagaimana yang sudah dicanangkan oleh pemerintah saat ini.
Sebagai negara dengan penduduk muslim sebanyak 87% dan merupakan salah satu yang terbesar di dunia, posisi Indonesia sangat potensial sebagai pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah global.
Saat ini, Indonesia memiliki peran penting dalam perkembangan industri halal dunia, sebagai salah satu produsen utama produk halal dan pusat pengembangan Industri Halal global. Laporan Dinar Standard menyebutkan, Indonesia dinilai memiliki potensi besar untuk memperluas ekspor produk halal di tengah tantangan defisit perdagangan halal global yang masih berlangsung.
Indonesia memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, salah satu pangsa pasar (market share) terbesar di dunia. Selain itu, faktor yang juga menjadi pendorong berkembangnya industri halal adalah komitmen kuat pemerintah serta masyarakatnya terhadap produk halal.
Selama tahun 2024 perkembangan industri halal nasional tumbuh positif. Hal tersebut didorong oleh kinerja sektor unggulan halal value chain (HVC) di Indonesia menunjukkan tren meningkat, dengan beberapa sektor unggulan mencatat pertumbuhan yang signifikan.
Secara umum, sektor HVC menjadi penopang penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya ekonomi dan keuangan syariah. Secara keseluruhan, sektor unggulan HVC mampu menopang hampir 25% dari ekonomi nasional.
Halal Industri sebagai Arus Utama Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat pengembangan industri halal global. Saat ini, Indonesia juga memiliki posisi penting dalam perdagangan produk halal global (international halal trade), sebagaimana terlihat dari data Bank Indonesia tahun 2023 yang menunjukkan bahwa total pangsa pasar industri halal Indonesia terhadap pangsa pasar global itu mencapai 11,34% dan diproyeksikan akan meningkat sebesar 14,96% pada 2025.
Perkembangan produk halal Indonesia, juga terlihat dari ekspor produk halal Indonesia yang menunjukkan tren pertumbuhan positif sebesar 7,08%. Adapun nilai ekspor produk halal Indonesia tahun 2024 mencapai US$ 51,4 miliar atau tumbuh sebesar 1,70% (yoy) yang didominasi oleh sektor makanan dan minuman dengan kontribusi sebesar 81,16% dari total ekspor produk halal Indonesia.
Selain itu, berdasarkan SGIER 2024/2025, tercatat bahwa saat ini terdapat peningkatan kepedulian masyarakat terhadap halal lifestyle dalam kurun, yang ditunjukkan adanya kenaikan belanja konsumen pada 2022 sebesar US$ 2,29 triliun.
Ke depannya, belanja ini diproyeksikan meningkat menjadi US$ 3,36 triliun pada tahun 2028, menunjukkan tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 5,3% selama lima tahun. Dengan capaian dan strategi pengembangan industri halal yang dilakukan, serta dukungan penguatan regulasi terhadap kewajiban sertifikasi halal, Indonesia optimistis akan lebih mampu bersaing di pasar halal dunia.
Laporan SGIER juga menyebutkan bahwa, pada tahun 2023, Uni Emirat Arab (UEA) dan Indonesia muncul sebagai pusat investasi ekonomi halal terkemuka, dengan UEA menyelesaikan 50 kesepakatan senilai US$ 1,53 miliar dan Indonesia menyelesaikan 40 kesepakatan senilai US$ 1,60 miliar.
Kondisi tersebut selaras dengan keberadaan Danantara Indonesia yang diluncurkan oleh pemerintah sebagai super holding yang menggawangi investasi negara atau sovereign wealth fund (SWF), setara dengan lembaga investasi global lainnya seperti Public Investment Fund (Arab Saudi), Qatar Investment Authority (Qatar), dan GIC Private Limited (Singapura).
Semakin luasnya ruang lingkup ekonomi syariah, menjadikan ekonomi syariah memiliki peran penting dalam perekonomian. Hal tersebut terlihat dari kontribusi usaha syariah dan pembiayaan syariah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang semakin besar. Pada tahun 2024 mencapai rasio 46,71% terhadap PDB.
Oleh karena itu, pengembangan sektor-sektor utama ekonomi syariah, seperti industri halal, pembiayaan syariah, dan kewirausahaan berbasis syariah, akan mampu menjadi pendorong pertumbuhan di sektor riil.
Kebijakan wajib halal yang diberlakukan tahun 2024 bisa mendorong potensi Indonesia dalam pangsa pasar halal dunia. Kebijakan wajib halal merupakan upaya memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
Sertifikat halal ini dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi produk halal. Indonesia dapat memperluas pangsa pasar ekspor ke negara-negara dengan populasi muslim yang besar di seluruh dunia. Produk-produk halal Indonesia akan memiliki akses meningkatkan ekspor dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penutup
Indonesia dapat mengukuhkan posisi sebagai pusat produksi dan distribusi produk halal. Hal ini dapat menarik investasi asing langsung ke sektor halal dan membantu menciptakan lapangan kerja baru.
Kebijakan wajib halal dapat mendorong industri untuk berinovasi dalam pengembangan produk-produk halal yang inovatif dan berkelanjutan. Penggunaan bahan baku halal dalam negeri akan semakin masif. Inovasi ini tidak hanya akan memperkuat pangsa pasar domestik tetapi juga dapat menarik minat konsumen global yang semakin sadar akan produk halal.
Namun, untuk bisa mendorong potensi Indonesia dalam pasar halal dunia, penting bagi Indonesia untuk tidak hanya fokus pada kebijakan wajib halal semata, tetapi juga untuk terus diiringi dengan upaya meningkatkan infrastruktur kelembagaan yang kuat, regulasi yang terintegrasi, dan promosi yang komprehensif untuk mendukung industri halal secara keseluruhan.
Terobosan kebijakan strategis dan inovatif untuk percepatan sertifikasi halal produk, sekaligus memperkuat ekosistem halal di Indonesia agar menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam rangka untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% pada tahun 2029.