Meneropong Perkembangan Bank CIMB Niaga Syariah Pasca Spin-Off

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) resmi menjadi bank emas atau bank bullion pertama di Indonesia setelah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 26 Februari 2025. Sebagai gambaran, bank emas atau bullion bank merupakan lembaga keuangan yang khusus melayani pembelian, penjualan, dan penyimpanan emas batangan (bullion) yang keberadaannya diatur dalam UU P2SK dan POJK Nomor 17 Tahun 2024.
Konsep bank emas yang diterapkan di Indonesia sebetulnya sedikit berbeda dengan konsep bank emas yang jamak ditemui di dunia internasional. Di dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 dijelaskan bahwa yang dimaksud sebagai bank emas ialah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
Hal ini menyebabkan "bank emas" di Indonesia dapat dijalankan oleh semua LJK dengan kegiatan usaha utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan, kecuali bank perekonomian rakyat (BPR), bank perekonomian rakyat syariah (BPRS), dan lembaga keuangan mikro.
Sehingga, dengan definisi yang demikian kegiatan usaha bullion di Indonesia dapat dijalankan oleh lembaga keuangan non-bank seperti Pegadaian, meskipun tetap menggunakan embel-embel "bank" di dalamnya.
Momentum Kebangkitan Perbankan Syariah
Setelah BSI resmi menjadi bank bullion "syariah" pertama di Indonesia, Bank KB Bukopin Syariah digadang-gadang akan menjadi bullion bank selanjutnya, setelah beberapa waktu yang lalu menandatangani MoU dengan PT Bullion Ecosystem Internasional. Hal ini menandai kemungkinan ikut sertanya bank tersebut dalam menyediakan layanan bullion berbasis syariah di masa yang akan datang.
Tak dapat dimungkiri, kehadiran instrumen bullion di Indonesia seolah-olah menjadi angin segar bagi tumbuh kembang pangsa pasar perbankan syariah yang sudah bertahun-tahun stagnan di kisaran angka 7%.
Hal ini pun didukung dengan fakta bahwa kegiatan usaha bullion di Indonesia, sebagaimana pasal 2 ayat (2) POJK Nomor 17 tahun 2024, dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Tentu, dengan regulasi ini maka adopsi instrumen bullion oleh perbankan syariah semestinya tidak akan mengalami banyak penyesuaian dan kendala yang berarti.
Instrumen bullion menawarkan variasi produk baru yang dapat ditawarkan oleh perbankan syariah. Apabila dikelola dengan baik, instrumen bullion bisa saja menjadi top of mind produk perbankan syariah baru selain murabahah dan mudharabah yang boleh dibilang telah familiar di telinga masyarakat.
Lebih jauh, apabila perbankan syariah dapat menancapkan dominasinya di kegiatan usaha bullion, maka perbankan syariah akan dapat memainkan peran yang lebih signifikan dalam percaturan industri keuangan nasional.
Dengan positioning yang tepat, ia dapat menjadi suatu pembeda baru antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional, sehingga di masa yang akan datang dapat dikatakan "perbankan syariah adalah tempat kita menyimpan emas, sedangkan bank konvensional adalah tempat kita menyimpan uang kertas".
Dampak Strategis untuk Perekonomian Nasional
Kehadiran instrumen bullion di perbankan syariah dapat menjadi sarana penyimpanan emas yang aman bagi masyarakat, yang saat ini sering kali masih menyimpan emasnya di bawah bantal. Selain itu, instrumen bullion dapat menjadi sarana untuk menggaet pasar baru yang belum banyak dijamah oleh perbankan syariah, yaitu pelaku ekosistem emas di Indonesia.
Ekosistem emas di Indonesia merupakan pasar yang besar, mengingat produksi emas tahunan Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia, menduduki peringkat 8 di tahun 2023 dengan produksi sebesar 83 ton.
Sayangnya, Indonesia hingga saat ini hanya dapat menikmati cost of manufacturing-nya saja karena bank bullion yang terdekat ada di Singapura. Kegiatan usaha bullion dapat mengambil peran untuk mengurangi kecenderungan impor emas batangan yang sekaligus meminimalisir biaya pengadaan emas batangan untuk industri perhiasan karena dengan memesan dari bullion bank dalam negeri tidak perlu membayar biaya kirim seperti membeli dari bank bullion luar negeri.
Selain dapat menyerap nilai manfaat yang sebelum-sebelumnya acap kali kabur ke luar negeri, bank syariah yang menjalankan kegiatan usaha bullion dapat menjadi tempat lindung nilai bagi sektor pertambangan emas.
Ketika sektor pertambangan emas ingin menjual emas yang masih mentah atau belum digali dan dapat belum dikonversi menjadi emas batangan, perbankan syariah dapat menjadi penjamin bagi pertambangan untuk menjual emasnya kepada masyarakat walaupun emas tersebut masih belum ditambang.
Ditambah lagi, kehadiran kegiatan usaha bullion di Indonesia dapat dilihat sebagai satu langkah maju dalam upaya dedolarisasi, terutama setelah Indonesia resmi menjadi bagian dari BRICS dan berbagai dinamika ekonomi global yang timbul pasca terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden AS ke-47.
Dengan segala manfaat yang ada, tidak bisa tidak perbankan syariah mesti memanfaatkan momentum kemunculan kegiatan usaha bullion ini. Kesempatan seperti ini belum tentu datang kembali di masa depan, sehingga sekarang atau mungkin tidak sama sekali.