Untung Rugi Ormas Islam Kelola Tambang

Dion Saputra Arbi, CNBC Indonesia
15 August 2024 15:55
Dion Saputra Arbi
Dion Saputra Arbi
Dion Saputra Arbi merupakan pengamat ekonomi dan peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM. Memiliki ketertarikan pada isu pembangunan ekonomi, ekonomi kemiskinan, dan ekonomi Islam. Sebelumnya Saya menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomika dan Bisnis.. Selengkapnya
Ini 5 Harta Karun Tambang RI yang Diekspor ke Malaysia
Foto: Ilustrasi penambangan. (Aristya Rahadian/CNBC Indonesia)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Setelah Muhammadiyah menyetujui mengelola konsesi tambang yang sebelumnya didahului oleh ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU), publik memberikan ragam pro dan kontra terhadap keputusan kedua ormas Islam terbesar di Indonesia ini. Tawaran dari pemerintah pusat untuk memberikan izin bagi ormas Islam untuk mengelola konsesi tambang menjadi perhatian serius bagi publik termasuk akar rumput di masing-masing kedua ormas tersebut.

Keputusan ini bukan hanya mengenai dampak terhadap nilai ekonomi yang diperoleh, melainkan terdapat pengaruh besar bagi etika, lingkungan, dan sosial masyarakat. Langkah penerimaan izin konsesi tambang ini hendaklah melalui kajian naskah akademik yang kuat dan mendengarkan aspirasi warga serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing di setiap ormas untuk menerima.

Perlunya Kajian Akademik yang Kuat dan Jajak Pendapat
Bagi ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah sebelum menerima tawaran konsesi tambang dari pemerintah, perlunya melakukan kajian akademik ilmiah yang kuat dan jajak pendapat dari akar rumput di masing-masing ormas Islam sebelum memutuskan dan menjalankan dengan serius.

Hal ini tidak hanya berdasarkan musyawarah dan mufakat di kalangan pengurus organisasi di masing-masing ormas, melainkan juga pentingnya mengukur kelayakan dan kemampuan organisasi dengan mengkaji secara akademis dan mendengar pendapat di masing-masing pengikut ormas tersebut.

Tidak dapat dipungkiri baik ormas NU yang memiliki pengalaman di dunia sosial masyarakat, pendidikan, dan kancah perpolitikan pemerintahan termasuk Muhammadiyah yang sudah dikenal melalang buana di dunia pendidikan, kesehatan, dan sosial masyarakat penting mendengar suara akar rumput dan menghitung nilai-nilai prinsipal yang dipegang dikarenakan sektor pertambangan menjadi hal yang baru untuk dikelola.

Pengelolaan tambang merupakan ranah bisnis dan sarat dengan politik kepentingan. Pengalaman hadirnya perusahaan yang mengelola konsesi tambang terus memberikan eksternalitas negatif terhadap dampak lingkungan dan kerugian bagi negara.

Bagi ormas Muhammadiyah dan NU belum memiliki pengalaman ahli terkait pengelolaan pertambangan. Hal ini berdampak alih fokus utama ormas Islam untuk membina masyarakat kepada koridor Islam ke ranah menjalankan bisnis yang memiliki risiko besar.

Persoalan yang ditimbulkan adalah adanya kecenderungan korupsi dan kerusakan lingkungan. Sebagai contoh, persoalan Kasus tambang timah yang merugikan negara terakhir ini dengan nilai Rp 271 triliun dan dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat besar disamping keuntungan yang diperoleh (Kompas, 2024).

Kajian ekonomi berdasarkan teori permainan, menunjukkan bahwasanya jika dua individu atau lebih melakukan kerja sama maka akan sangat sulit tercipta kesepakatan. Hal ini berlaku terhadap ormas Islam sebagai gerakan kemasyarakatan yang tidak memiliki fokus ke ranah bisnis untuk mengelola pertambangan bekerja sama dengan pemerintah dan badan usaha untuk menjalani bisnis.

Terdapat kecenderungan masing-masing pihak untuk melakukan perlawanan atau membelot dari kesepakatan awal. Dengan demikian, hal ini berlaku untuk pemerintah dan ormas Islam sebelum melakukan kerjasama praktek pengelolaan tambang.

Keuntungan Ormas Islam Kelola Tambang
Keuntungan ormas Islam dalam mengelola pertambangan adalah memiliki aset tetap operasional dan lebih mandiri mengelola kelembagaan. Semua pendapatan yang dimiliki oleh ormas bisa dikelola dalam menjalankan fungsinya lebih optimal termasuk menjalankan program pemberdayaan masyarakat lebih optimal.

Meskipun demikian, pengelolaan yang dilakukan harus transparansi, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dengan pelaporan keuangan secara berkala dan wajar. Selain itu, program pemberdayaan yang dijalankan oleh ormas Islam lebih optimal dan produktif yang dapat meningkatkan ekonomi umat.

Pengelolaan tambang oleh ormas Islam yang baik akan berdampak terhadap pemerataan ekonomi, membangun infrastruktur daerah lebih cepat, menguatkan komunitas lokal serta memgembangkan ekonomi syariah lebih luas. Dengan demikian, pengelolaan yang dilakukan sesuai amanah konstitusi untuk kemakmuran masyarakat.

Kerugian Ormas Islam Kelola Tambang
Pertama, dampak negatif yang ditimbulkan oleh ormas Islam ketika mengelola pertambangan adalah munculnya konflik kepentingan antara pengelola dan petinggi terkait. Dampak yang lebih rasional yang terjadi adalah penyalahgunaan wewenang dan terdapat kecenderungan timbulnya korupsi yang melibatkan elite ormas Islam sehingga menurunkan kepercayaan pengikut.

Hingga saat ini, tiap tahun negara terus mengalami kerugian dari praktek pertambangan yang terjadi. Data tahun 2020 menunjukkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kurang menerima PNBP Tahun 2019 sebesar Rp205,38 miliar (Bisnis.com, 2021). Kasus korupsi yang masih tinggi di sektor pertambangan dan keikutsertaan elit ormas Islam berdampak fokus ormas Islam terhadap penyampaian dakwah Islam beralih kepada sektor bisni yang sarat dengan kepentingan praktis.

Berikutnya, ormas Islam hingga saat ini belum memiliki pengalaman untuk mengelola sumber daya alam seperti pertambangan untuk dijadikan komoditas bisnis. Praktek pertambangan ini memiliki risiko yang tinggi terhadap kerusakan lingkungan.

Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral tidak sejalan dengan nilai-nilai mulia dari ormas yang dimiliki. Kerusakan lingkungan tidak bisa dihindari sehingga ormas Islam akan dicap di dalam sejarah sebagai ormas yang mengutamakan kepentingan sesaat untuk mengambil nilai ekonomis dari praktek bisnis yang rawan dengan persoalan kepentingan dan perbuatan menyimpang.



(miq/miq)

Tags

Related Opinion
Recommendation