Menutup Celah Korupsi Infrastruktur & Reformasi Pengawas Internal

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu dari tujuh Prioritas Nasional yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, yaitu pada Prioritas Nasional Kelima, "Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar".
Pembangunan infrastruktur tahun 2022 diarahkan untuk melanjutkan dukungan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, memenuhi ketersediaan layanan dasar, peningkatan produktivitas, serta mendukung penyelesaian proyek prioritas dan strategis, melalui:
1. Percepatan penyelesaian proyek infrastruktur yang tertunda akibat pandemi;
2. Prioritas pembangunan terhadap output strategis yang mendukung pemulihan ekonomi; dan
3. Penguatan sinkronisasi/integrasi pendanaan antara K/L, pemerintah daerah, dan BUMN/BLU/swasta.
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu kunci untuk menggerakkan kembali aktivitas ekonomi yang lesu akibat dampak pandemi Covid-19. Dalam jangka pendek, pembangunan infrastruktur menjadi motor penggerak ekonomi dari sisi permintaan melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan konsumsi. Dalam jangka panjang, pembangunan infrastruktur berkontribusi di sisi penawaran melalui peningkatan kapasitas produksi, perbaikan arus barang dan jasa sehingga tercipta efisiensi ekonomi.
Dengan memperhatikan dampak pandemi Covid-19, upaya pemulihan ekonomi, dan berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam pembangunan infrastruktur ke depan, pada tahun 2022 kebijakan pembangunan infrastruktur, mencakup antara lain:
1. Mendukung penyediaan kebutuhan dasar manusia secara layak;
2. Meningkatkan produktivitas masyarakat dan dunia usaha melalui peningkatan konektivitas dan mobilitas;
3. Menyediakan infrastruktur energi dan pangan yang terjangkau, andal, dan memperhatikan aspek lingkungan;
4. Pemerataan infrastruktur dan akses TIK, dalam rangka peningkatan kapasitas SDM dan literasi digital.
Salah satu sumber pendanaan yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur adalah melalui Pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang SBSN yang menyebutkan bahwa SBSN diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai APBN, termasuk untuk membiayai pembangunan proyek.
SBSN atau Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
Peran SBSN dalam membiayai pembangunan infrastruktur di Indonesia terus mengalami tren peningkatan. Salah satu contohnya adalah pembangunan infrastruktur di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibiayai dengan SBSN.
Dalam enam tahun terakhir, realisasi anggaran belanja yang dibiayai SBSN untuk pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulawesi Tenggara terus meningkat. Tahun 2017 realisasi belanja pembangunan infrastruktur dengan SBSN sebesar Rp100,17 miliar, meningkat menjadi Rp161,62 miliar di 2018, dan menjadi 309,39 miliar di 2019.
Meski sempat menurun akibat kebijakan penghematan belanja karena pandemi Covid-19-19 di tahun 2020 menjadi sebesar Rp258,48 miliar, namun realisasi belanja pembangunan infrastruktur dengan SBSN kembali meningkat menjadi Rp272,81 miliar dan terus meningkat pada akhir tahun 2022 ini menjadi Rp342,04 miliar.
Pembangunan infrastruktur yang dibiayai dengan SBSN di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2022 dilaksanakan oleh berbagai satuan kerja instansi vertikal di bawah Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, serta Kementerian Agama. Total realisasi anggaran belanja untuk pembangunan infrastruktur mencapai sebesar Rp342,04 miliar atau 82,88% dari total alokasi pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp412,69 miliar.
Jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2019 (sebelum pandemi Covid-19), capaian tahun 2022 tersebut bahkan masih lebih tinggi 10,55% dan menjadi realisasi tertinggi dalam enam tahun terakhir.
Berbagai output yang dihasilkan SBSN tentunya tidak hanya bermanfaat sebagai fasilitas umum bagi masyarakat Sulawesi Tenggara, namun juga diharapkan dapat memberikan multiplier effect menggerakkan roda perekonomian guna mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara. Berbagai output pembangunan infrastruktur pada tahun 2022 tersebut antara lain:
1. 1. Kementerian Perhubungan
* • Penguatan Dermaga Pelabuhan Wanci
* • Pembangunan Tahap II Pelabuhan Penyeberangan Siompu dan Kadatua
1. 2. Kementerian Agama
* • Pembangunan Gedung Asrama dan Mess Guru MAN Insan Cendekia Kendari
* • Pembangunan Gedung Kelas MIN 2 Buton, MIN 1 Kolaka Utara, MTSN 1 Konawe, MTSN 1 Raha, MTSN 2 Bombana, dan MAN 1 Kendari.
* • Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu dan Perpustakaan pada MAN 1 Kolaka
* • Pembangunan Gedung KUA Sampolawa, KUA Siontapina, KUA Wadaga, dan KUA Lasoso.
* • Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Murhum dan Kulisusu Barat
* • Revitalisasi Asrama Haji Provinsi Sulawesi Tenggara
* • Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu Kota Kendari
1. 3. Kementerian PUPR
* • Pembangunan Pengaman/Breakwater Pantai Wakatobi (Pesisir Waha dan Pulau Kapota)
* • Pelebaran dan Pemeliharaan Rutin Jalan serta Jembatan pada berbagai wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara
Fenomena meningkatnya pembangunan infrastruktur melalui SBSN perlu diberikan atensi lebih oleh pemerintah. SBSN dinilai memiliki potensi untuk menjadi instrumen keuangan yang penting bagi pembangunan infrastruktur.
Untuk itu, potensi SBSN tersebut perlu dioptimalkan sebagai pembiayaan alternatif bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia, serta diharapkan dapat mengurangi porsi utang luar negeri secara bertahap.
Selain itu, Indonesia juga merupakan negara dengan masyarakat muslim terbesar di dunia. Hal itu menjadikan SBSN menjadi instrumen syariah yang sangat potensial di pasar modal Indonesia.
Dengan demikian, pemerintah perlu memberikan berbagai kemudahan akses bagi masyarakat agar mudah berinvestasi di SBSN, salah satunya dengan menambah mitra distribusi yang dapat dipilih oleh masyarakat serta kanal pembayaran dengan memanfaatkan berbagai platform seiring dengan perkembangan teknologi informasi.
Beberapa jenis SBSN yang saat ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berinvestasi antara lain:
1. 1. Sukuk Ritel : untuk individu WNI, minimum pemesanan Rp1 juta, tenor 3 tahun, imbal hasil tetap (fixed rate), serta dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
2. 2. Sukuk Tabungan : untuk individu WNI, minimum pemesanan Rp1 juta, tenor 2 tahun, imbal hasil mengambang dengan batas bawah (floating with floor), tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, dan terdapat fasilitas early redemption yaitu bisa dicairkan 50% setelah satu tahun berjalan.
3. 3. Sukuk Wakaf / Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) : investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh Nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat, minimal pemesanan Rp1 Juta, tenor 2 tahun, tidak dapat diperdagangkan, dan harus berinvestasi hingga jatuh tempo (hold to maturity).
Melalui investasi pada SBSN, pemerintah menawarkan kesempatan secara langsung kepada WNI untuk dapat berinvestasi sekaligus ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan nasional. Hasil investasi SBSN akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang menjadi investasi untuk merekat jalinan kebangsaan menuju bangsa Indonesia yang mandiri dan sejahtera.