Pak Ahok! Direksi Ditunjuk Pemegang Saham, Bukan Komisaris

Eko B Supriyanto, CNBC Indonesia
20 November 2020 15:14
Eko B Supriyanto
Eko B Supriyanto
Chairman Infobank Institute.. Selengkapnya
[DALAM] Buka-Bukaan Ahok, Eksklusif di CNBC Indonesia
Foto: Ahok

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan pendapat yang agak mengejutkan. Pendapat itu mengenai dugaaan direksi BUMN yang main mata dengan Kementrian BUMN.

"Komisarishanya diminta memberikan persetujuan saja," demikian kata Ahok dalam sebuah Webinar, pekan lalu (CNBC Indonesia/14/11/2020)

Pendapat Ahok itu pun menjadi viral. Menimbulkan spekulasi dan tuduhan ke Kementrian BUMN. Apalagi dikesankan seolah-olah direksi BUMN yang dipilih ada "main mata" dengan Kementrian BUMN. Padahal, sebenarnya Ahok sendiri menyadari dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT), penunjukan direksi BUMN yang berhak menentukan adalah Kementrian BUMN (kuasa pemegang saham) , dan bukan Dewan Komisaris.

Nah, karena itu, kata Ahok menyebabkan banyak direksi yang melompati wewenang komisaris dan "bermain mata" langsung dengan Kementerian BUMN. Sementara Dewan Komisaris hanya diminta memberikan persetujuan. Atau, stempel semata. "Untuk RUPS itu yang kuasa itu Kementerian BUMN. Jadi kadang-kadang direksi itu bisa langsung main mata dengan Kementerian BUMN. Kita (komisaris) cuma disuruh stempel," ujar Ahok dalam sebuah Webinar pekan lalu.

Pernyataan itu tentu memberi persepsi tidak baik bagi Kementrian BUMN. Seolah-olah posisi komisaris adalah pajangan semata. Padahal, fungsi komisaris dalam UU PT mempunya peran strategis. Alat kerja komisaris pun banyak berupa komite-komite, seperti komite manajemen risiko, komite nominasi dan remunerasi serta beberapa komite lainnya sebagai alat kerja komisaris.

Jadi, main mata direksi dan Kementrian tentu perlu diluruskan agar tidak memberi kesan buruk. Posisi Kementrian BUMN adalah kuasa pemegang saham punya hak penuh dalam pengangkatan dewan direksi dan dewan komisaris. Lihat saja, berdasarkan ketentuan UU tentang Perseroan Terbatas, UU No 40 tahun 2007, tata cara pengangkatan, pergantian dan pemberhentian Direksi serta Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan (pasal 15 ayat 1 UUPT).

Meskipun demikian harus ditegaskan bahwa yang diatur oleh AD hanya menyangkut tata cara. Artinya, pengangkatan dan pemberhentian Direksi hanya dapat dilakukan melalui kekuasaan RUPS. Tidak ada Direksi yang dapat diangkat dan diberikan wewenang tanpa keputusan pemegang saham melalui RUPS.

Dengan kata lain, RUPS memiliki kewenangan eksekutif yang tidak dimiliki direksi ataupun dewan komisaris. RUPS adalah forum perwujudan hak dan kekuasaan tertinggi para pemegang saham. Tidak boleh protes direksi dan komisaris apabila dipilih dan diberhentikan. Kecuali, jika ada direksi dan komisaris yang tidak mau atau mengundurkan diri, maka dalam waktu dekat harus segera dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Lalu, di manakah hak dewan komisaris dalam konteks mengangkat Direksi? Jawabannya Tidak Ada.

Yang ada adalah dewan komisaris dapat mengajukan saran-saran kepada pemegang saham untuk: Satu, menyusun dan menganalisa kriteria dan prosedur nominasi bagi calon dewan komisaris dan direksi. Dua,mengidentifikasi calon-calon direksi baik dari dalam maupun dari luar. Dalam kaitan itu, seringkali diusulkan lewat komite nominasi dan remunerasi yang umumnya diketuai oleh salah satu komisaris dengan anggota komisaris lainnya.

Tiga, menyusun dan menganalisa kriteria dan prosedur pemberhentian dewan komisaris dan atau direksi. Empat, mengusulkan sistem remunerasi yang sesuai bagi Dewan Komisaris dan Direksi berupa sistem penggajian dan pemberian fasilitas dan tunjangan.

Jadi, kesimpulannya, pernyataan Ahok yang menuduh ada direksi yang "main mata" dengan Kementerian BUMN tidaklah berdasar. Hanya dugaan dan menimbulkan spekulasi yang liar. Bisa jadi, Kementerian BUMN lah yang lebih awal mencari sosok direksi, tidak dibalik direksi yang mengajak "main mata" tentu hanyalah kesan -- karena usulan komisaris tidak diterima oleh pemegang saham dalam hal ini Kementrian BUMN.

Dalam UU PT Nomer 40 Tahun 2007 menyebutkan, dengan kata lain, dewan domisaris tidak berhubungan dengan kekuasaan untuk mengangkat direksi karena memang kekuasaan itu ada di tangan RUPS bukan hasil "main mata" direksi dengan Kementrian BUMN seperti dugaan Pak Ahok.

Ada baiknya kita membaca kembali UU Perseroan Terbatas Nomer 40 Tahun 2007. Bahwa direksi perseroan termasuk di dalamnya BUMN itu dipilih oleh pemegang saham lewat mekanisme RUPS. Clear! Jangan menimbulkan spekulasi.


(dru)

Tags
Recommendation