Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Kasus Korupsi 'Raja Nikel' AK
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta terkait dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Direktur Penyidik (Dirdik) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, tim penyidik telah menggeledah sebanyak enam tempat di Jakarta yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini.
"Bahwa pada Kamis kemarin, 5 November 2026, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta terhadap 6 lokasi bersama dengan tim digital forensik," kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Namun, belum diketahui keenam lokasi penggeledahan tersebut. Saiful menambahkan, dari proses penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa barang bukti.
"Dari penggeledahan yang dilakukan, telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang dari 2 tempat, tempat pertama Rp 11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp 595 juta, serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop dan CCTV," terang Saiful.
Adapun tim penyidik saat ini sedang melakukan konstruksi perkara dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang.
"Hari ini juga tim sedang melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta dalam rangka ke depan kami akan melakukan pengumpulan alat bukti dalam rangkaian untuk memperkuat konstruksi perkara," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memburu serta menertibkan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka Arif Kurniawan (AK).
AK sendiri merupakan seorang pengusaha ex Glencore yang dijuluki "Nickel King" atau Raja Nikel karena sempat menguasai sekitar sepertiga perdagangan domestik bijih nikel di Indonesia.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa keputusan penertiban tersebut diambil usai pihaknya menggelar rapat unsur pimpinan pada Rabu (4/11/2026) lalu.
"Berdasarkan hasil rapat tersebut, pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK," ungkap Barita dalam Konferensi Pers, dikutip Jumat (6/11/2026).
Penertiban itu merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi awal yang mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, perizinan, hingga penguasaan hutan. Pihaknya melakukan inventarisasi serta penertiban berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam aturan perundang-undangan.
"Penertiban akan terus dilaksanakan melalui mekanisme tugas kewenangan Satgas PKH yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yaitu penguasaan kembali kawasan hutan atas penguasaan ilegal oleh subjek hukum atau korporasi yang dilakukan oleh AK tadi," imbuhnya.
Satgas PKH juga melakukan penagihan denda administratif serta pemulihan aset sesuai kriteria hasil pemeriksaan. Tindakan penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset tersebut tidak menghalangi proses pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang terlibat.
"Sehingga apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana, maka Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
(wia)